Search
- Details
- Category: Politik & Opini
- By ZA Sitindaon
- Hits: 749
Kata Kami, Rakyat Sudah Lama Menunggu Hukum Mati Koruptor dan Para Pelindungnya

SitindaonNews.Com | Kasus Joko Chandra yang melibatkan para penegajk hukum seperti oknum Brigjen Polri, Pengacara dan Jaksa membuat wajah hukum di negeri ini seperti seperti tercoreng dengan lumpur kotoran hewan yang sangat menjijikkan.
Tindakan negara atau institusi kepada mereka yang terlibat melindungi koruptor buronan negara itu sepertinya tidak terlihat secara serius membasmi korupsi di negeri ini.
Seperti jaksa Pinangki yang diduga bertemu dengan Joko Chandra di luar negeri hanya dicopot dari jabatannya. Sepertinya tidak akan dipecat apalagi ditangkap serta di usut asal usul harta kekayaannya.
Tidak salah lagi jika anak² Indonesia sekarang ber-cita² jadi koruptor, termasuk yang dewasa juga jika diberi kesempatan jadi pejabat juga akan korupsi karena hukumannya yang ringan.
Status akun FB https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=3433979516693409&id=803774136380640 tentang Jaksa Agung mencopot jabatan Pinangki yang diapresiasi sebagai tindakan tegas, hal ini justru melukai rasa keadilan sebagian besar rakyat Indonesia sebagaima komentar para netizen sebagai berikut ini:
"Jika aku pejabat,aku korupsi aja ga usah banyak banyak,50 miliar aja,trus ke tangkep,25 miliar buat suap dll,hukuman mentok 2 th dpet remisi,keluar nyaman dech,sisanya buat dagang pecel ayam"
"Enak ya jadi pejabat di indonesia gk ada beban dan tg jawab.korupsi dulu yg byk selama menjabat,,sampai lumbung uang penuh.ketangkep paling cuma di copot , dihukum cuma formalitas doank tetap bsa menjalani kehidupan yg normal ,beda ama maling hp sampai didor timah panas tumit kakinya, gak heran klo byk yg berebut tuk jadi pejabat ,& rela korban apapun..."
"Penegak hukum yg melanggar hukum seharusnya dihukum 2x lebih berat,itu teorinya kenyataannya ....(lanjutkan sendiri)"
"Jgn cuma di copot pa tangkap kandangin klu sah terbukti membantu koruptor hukum mati saja smua sama kluarganya"
"Rakyat sdh lama menumggu hukum mati para koruptor,"
*ZAS#