SITINDAON NEWS SITINDAON NEWS

Categories

  • Trending News (723)
  • Tarombo Marga Sitindaon (48)
    • Sukacita & Dukacita (12)
  • Politik & Opini (274)
  • Ekonomi & Bisnis (273)
  • Lifestyle & Health (363)
  • Tekno & Sains (69)
  • Entertaintment (65)
    • Games (0)
  • Food & Travel (94)
  • Budaya (58)
  • Inspirasi dan Inspiratif (135)
    • Jansen Sitindaon (31)
  • Sport (16)
  • Lowongan Kerja (29)
  • International (29)
  • Mimbar HKBP (0)
    • HKBP Pasar Minggu (3)
  • Pilpres 2019 (69)
  • Hukum & Kriminal (14)

Berdiri sejak 2018

  • Login
SITINDAON NEWS SITINDAON NEWS
  • Homepage
  • Tarombo Marga Sitindaon
    • Jansen Sitindaon
  • Siapa kita?
  • MORE

    HOT CATEGORIES

    • Pilpres 2019
    • Our Social Media
    • Games

    USER

    • Login Form
    Show
    • Forgot your username?
    • Forgot your password?
  • WTNG
Berlangganan buletin kami Newsletter
  1. You are here:  
  2. Home
  3. Politik & Opini
  4. Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia Tolak PSN Food Estate di Merauke: Pembangunan Tidak Boleh Rampas Tanah Adat

Search

Details
Category: Politik & Opini
ZA Sitindaon By ZA Sitindaon
ZA Sitindaon
06.Feb
Hits: 15

Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia Tolak PSN Food Estate di Merauke: Pembangunan Tidak Boleh Rampas Tanah Adat

Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menolak pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke, Papua Selatan. 

Ketua Umum PGI, Pdt Jacklevyn F Manuputty, mengatakan PSN tak boleh mengabaikan hak-hak dasar masyarakat adat dan merusak lingkungan.

Menurutnya gereja tidak menolak pembangunan, tetapi menolak model pembangunan yang mengorbankan manusia dan alam demi kepentingan ekonomi segelintir pihak.

"PGI mendukung upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian Papua. Tetapi pembangunan sejati tidak boleh dilakukan dengan cara merampas tanah adat, merusak hutan, dan menghancurkan ruang hidup masyarakat," kata Jacklevyn dalam keterangan pers di Jakarta Kamis (5/2/2026).

Ia menilai pelaksanaan PSN di Merauke, khususnya proyek Merauke Food Estate, telah menimbulkan deforestasi masif, konflik sosial, serta menghilangkan mata pencaharian tradisional masyarakat adat.

Berdasarkan kajian dan dialog dengan masyarakat adat serta gereja-gereja lokal, PGI menyimpulkan proyek tersebut telah melanggar hak masyarakat atas tanah, wilayah, dan budaya.

"Tanah Papua adalah tanah adat. Ketika tanah dirampas atas nama ketahanan pangan nasional, yang terjadi bukan kesejahteraan, melainkan peminggiran dan ketidakadilan struktural," ujar Jacklevyn.

Ia menegaskan, gereja tidak bisa berdiam diri ketika martabat manusia dan keutuhan ciptaan Tuhan terancam.

Menurutnya, sikap PGI berangkat dari refleksi iman sekaligus tanggung jawab moral terhadap jeritan masyarakat Papua.

"Iman Kristen memanggil gereja untuk berdiri di pihak yang dilemahkan, membela keadilan, dan menjaga ciptaan Tuhan. Karena itu, PGI menyatakan penolakan terhadap PSN di Merauke sebagai wujud tanggung jawab iman," katanya. 

Sikap resmi ini diambil melalui Sidang Majelis Pekerja Lengkap (MPL) PGI Tahun 2026 yang digelar di Merauke dan diikuti 105 sinode anggota serta 30 PGI Wilayah. 

Dalam sidang tersebut, PGI menyatakan dukungan terhadap penolakan masyarakat adat Papua atas PSN di Merauke dan mendesak pemerintah membuka ruang dialog yang jujur, setara, dan bermartabat.

Dirinya juga meminta agar kebijakan pembangunan di Papua lebih berorientasi pada kedaulatan dan kesejahteraan rakyat, dengan pengelolaan pertanian yang melibatkan dan dikuasai masyarakat, bukan berbasis korporasi.

Selain itu, PGI mengajak gereja-gereja, masyarakat sipil, dan komunitas internasional untuk bersolidaritas mendukung perjuangan masyarakat adat Papua demi keadilan, perdamaian, dan keutuhan ciptaan.

Kesaksian Warga

Proyek food estate di Merauke melibatkan kerja sama antara Kementerian Pertahanan, Kementerian Pertanian, dan pihak swasta.

Proyek tersebut pun digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perkara nomor 112/PUU-XXIII/2025. 

Liborius Kodai Moiwend, warga Kampung Wogekel, Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke, dalam kesaksianya saat sidang di MK pada Senin (22/9/2025) menceritakan bagaimana proyek PSN mulai masuk ke kampungnya pada 12 Agustus 2024 tanpa pemberitahuan atau dialog dengan masyarakat adat.

“PSN masuk tanpa pernah duduk bersama tuan-tuan dusun. Mereka datang seperti pencuri, masuk ke dusun saya tanpa permisi,” ujar Liborius dalam sidang di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta.

Menurutnya, kehadiran proyek tersebut justru merusak hutan, rawa, dan lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga. 

Upaya protes berupa pemalangan tak membuahkan hasil, bahkan pembukaan lahan dilakukan dengan pengawalan aparat TNI.

“Tanah yang kami jaga dibongkar. Dulu kami bisa berburu, cari ikan, babi, rusa, sahang. Sekarang semua hilang. Kami bingung mau biayai anak pakai apa,” ucapnya.

Sumber: Tribun News

ZA Sitindaon
ZA Sitindaon

No comments

Leave your comment

In reply to Some User
Previous article: Makan Bergizi Gratis Untuk Siapa? Prev Next article: Rakyat Menuntut Rampas Aset Koruptor, Hasilnya Justru Aset Rakyat Yang Akan Dirampas Next

Popular Posts

  • Cara Mengatasi Internet Telkomsel 'Lemot', Ikuti Langkah-langkahnya Agar Akses Internetmu Lancar
    27.Nov
  • Semrawutnya Parkir di Kawasan Pusat Pasar Medan
    04.Jan
  • Emak Emak Yang Terlibat Menjual Senjata Untuk Aksi Rusuh 22 Mei 2019
    28.May
  • Bokom, Makanan Pengantar Sejarah Aceh Singkil yang tak Lekang Digerus Zaman
    07.Sep

Categories News

  • Lowongan Kerja
  • Trending News
  • Food & Travel
  • Lifestyle & Health
  • Sport
  • Tekno & Sains
  • Entertainment
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kisah Insipirasi
  • Budaya
  • Politik & Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Mimbar HKBP
  • International

Follow Us

Facebook Sitindaon News Instagram Sitindaon News YouTube Sitindaon News Twitter Sitindaon News Email Berlangganan Buletin Kami

SITINDAON NEWS 1

Sitindaon News menuju Situs Web Portal Berita Online berkelas dunia melalui penyediaan jasa informasi dan berbagai produk multimedia lainnya sehingga terbangun Tugu Namangolu didalam maupun diluar negeri khususnya marga Sitindaon yang nantinya dapat menjalankan fungsi² sosial lainnya bagi masyarakat luas. Berdiri sejak 2018.

Bagikan Share
FacebookFacebook MessengerMessenger TwitterTwitter WhatsAppWhatsApp TelegramTelegram Copy LinkCopy Link