"Saya nggak ngeh satu per satu, yang saya tahu hanya Pak Taufik DPRD DKI. Saya pikir adanya nama beliau tidak mengurangi komitmen kami dalam melawan korupsi. Saya pikir kita harus lihat kasus per kasus. Pak Taufik adalah contoh keberhasilan konsep pemasyarakatan yang kita adopsi dalam UU Nomor 12 Tahun 1995," kata Ketua DPP Gerindra Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu malam (5/1/2019).


Habiburokhman kemudian menjelaskan konsep pemenjaraan yang dianut Indonesia saat ini. Menurut dia, penjara sudah seharusnya jadi tempat bagi para napi untuk memperbaiki kesalahan.

M Taufik.
M Taufik. Foto: M Taufik. (Ahmad Bil Wahid/detikcom).

"Perlu dicatat bahwa Pak Taufik masuk Gerindra setelah selesai menjalani hukuman. Saat ini setelah hampir 5 tahun beiau di DPRD tidak pernah melakukan pidana tapi justru menunjukkan prestasi sebagai pimpinan dewan. Cek saja di Dapil beliau banyak konstituen yang sangat terbantu dengan kerja beliau," papar Habiburokhman.


Selain 3 nama di DPRD Provinsi, ada 3 lagi caleg Gerindra untuk DPRD Kabupaten/Kota yang masuk daftar ICW. Selain Gerindra, ada 10 partai politik lainnya yang juga masuk daftar itu.

"Pak Taufik memang pernah dipidana, tetapi beliau telah memperbaiki diri, diterima oleh masyarakat serta aktif berperan dalam pembangunan hal mana diatur Pasal 2 UU Tersebut," pungkas Habiburokhman.