Makmur mengatakan pengacara tersebut mendatangi hakim. Pengacara tersebut menyerang majelis hakim menggunakan ikat pinggang yang dipakainya.
"Kemudian melangkah ke depan majelis hakim yang sementara bacakan pertimbangan putusan dan sekonyong menarik ikat pinggangnya dan tali itu digunakan oleh pelaku D untuk melakukan penyerangan kepada majelis hakim yang bacakan putusan," tuturnya.
Ketua Majelis Hakim HS ikut terkena serangan tersebut. Pelaku lalu diamankan petugas keamanan.
"Penyerangan tersebut sempat mengenai ketua majelis hakim HS, pada bagian jidat dan sempat mengenai hakim anggota inisial DB dan setelah itu pelaku diamankan kemudian kondisi terakhir dari keamanan PN Jakpus," tuturnya.
Saat ini pengacara tersebut diamankan di Polsek Kemayoran. Penyerangan terjadi sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari nomor perkara 223/pdt.G/2018/PN Jakpus, diketahui TW adalah Tomy Winata selaku pihak penggugat. Sementara di sisi tergugat ada 6 pihak.