fbpx

1563452038642

Kejati Aceh sita duit dugaan korupsi keramba apung di Sabang. (Foto: Agus Setyadi/detikcom)

Banda Aceh - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyita uang tunai sebesar Rp 36,2 miliar dari PT Perikanan Nusantara (Persero) atau PT Perinus. Duit tersebut akan dijadikan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi proyek keramba jaring apung (KJA) lepas pantai (offshore) milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Kota Sabang.

Uang tunai yang dikembalikan PT Perinus di antaranya uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 29 plastik, pecahan Rp 50 ribu sebanyak 14 bal serta recehan sejumlah Rp 10 juta lebih. Duit tersebut diantar ke Kejati Aceh menggunakan dua unit mobil.

"Jumlah uangnya Rp 36,2 miliar. Ini akan kita titipkan di rekening penampungan dengan pada bank BRI Cabang Banda Aceh. Dan nantinya akan dijadikan barang bukti dalam perkara ini," kata Kasi Penkum Kejati Aceh, Munawal Hadi kepada wartawan di Kejati Aceh, Kamis (18/7/2019).


Kasus dugaan korupsi ini mulai diusut penyidik Kejati Aceh sejak beberapa waktu. Kasus ini bermula ketika KKP melakukan pengadaan proyek budidaya keramba jaring apung lepas pantai (KJA Offshore) dengan pagu anggaran sebesar Rp 50 miliar.

Biaya proyek tersebut bersumber dari DIPA Satker Direktorat Pakan dan obat ikan pada Dirjen Perikanan Budidaya KKP tahun anggaran 2017. Dalam prosesnya PT Perinus yang merupakan BUMN memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp 45,5 miliar.

Pengerjaan proyek di Kota Sabang pun dilakukan. Setelah pergantian tahun, penyidik Kejati Aceh mulai mencium aroma dugaan korupsi pada proyek tersebut. Penyelidikan pun dilakukan.

Dalam hal ini, PPK KKP diketahui telah membayarkan sebesar 89% dari yang seharusnya 75%. Artinya terdapat kelebihan pembayaran 14% atau Rp 6.630.540.000 (Rp.40.819.365.000 (89%) - Rp.34.188.825.000 (75%).

Menurut Munawal, indikasi pelanggaran yang dilakukan dalam proyek itu di antaranya hasil pekerjaan yang dilakukan PT Perinus selaku rekanan tidak sesuai kontrak. Hal itu dilihat dari tidak rampungnya 100 persen pengerjaan proyek tersebut.

Penyidik menilai hal itu merupakan kelalaian dari PT Perinus sebagai pelaksana serta lemahnya pengawasan dari PT Perinus. Penyidik juga menyorot terkait spesifikasi dalam protek keramba jaring apung ini.

Selain itu, jelas Munawal, juga ada indikasi kelebihan bayar yang tidak sesuai dengan termin sebagaimana dalam perjanjian, yaitu termin I dibayarkan 50% dari harga kontrak barang (7 item) telah berada di lokasi perakitan BPKS Sabang.

Sementara termin II dibayarkan lagi 25% bila workboat dan net cleaner berada di lokasi perakitan dan 100% setelah semua dirakit. Namun ternyata perakitan dilakukan oleh pihak Norwegia pada Januari 2018, sedangkan pada 29 Desember 2017 PT Perinus telah dibayarkan sebesar Rp. 40 miliar.

Setelah menyelidiki kasus ini, penyidik Kejati Aceh kemudian memeriksa sejumlah orang yang terlibat dalam proyek tersebut. Penyidik pada Kamis 4 Juli lalu juga telah melakukan penyitaan dua unit kapal jaring apung keramba dan peralatan di dalam dua unit gudang serta peralatan jaring apung di Pelabuhan CT 3 dan 1 Kota Sabang.

"Saksi yang sudah kita periksa berjumlah 19 orang. Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Pengembalian uang hari ini merupakan iktikat baik dari PT Perinus selaku rekanan," beber Munawal. (agse/idn)

Sumber: https://m.detik.com/news/berita/d-4630127/kejati-aceh-sita-rp-36-m-ini-jejak-kasus-dugaan-korupsi-keramba-apung-sabang


Add comment


Security code
Refresh