fbpx

kelima tersangka ketika digiring dan hendak dimasukkan ke dalam mobil

TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN SIPAHUTAR

Kelima tersangka ketika digiring dan hendak dimasukkan ke dalam mobil tahanan Kejaksaan Negeri Deliserdang Kamis, (18/7/2019). 

Penyidik Kejaksaan Negeri Deliserdang akhirnya menahan lima orang tersangka yang terlibat dalam kasus tindakpidana korupsi di PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang Kamis, (18/7/2019). Kelimanya itu yakni AA, BK, P, LS dan ML yang menjabat dan pernah menjabat sebagai Kepala Cabang dan Kepala Bagian Keuangan.

 

Kelimanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam ruang penyidik unit Pidana Khusus.

Pada pukul 16.00 WIB kelimanya pun digiring dan dimasukkan ke dalam mobil tahanan Kejaksaan untuk diantarkan dan dititipkan sementara ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubukpakam. Saat itu kelimanya pun tampak berbaris dan saling memegang pundak untuk masuk ke dalam mobil. Meski sudah memakai masker penutup mulut namun kelimanya tampak terus berusaha untuk menghindari jepretan atau bidikan kamera wartawan.

Di dalam mobil tahanan itu kelimanya pun tampak duduk bersampingan dan bersempit-sempitan. Tampak kelima tersangka ini sudah berusia diatas 45 tahun. Tidak ada komentar yang mereka ucapkan ketika wartawan mencecar pertanyaan kepada mereka

Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang, Harli Siregar menjelaskan kalau perkara dugaan tindakpidana korupsi di PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang ini sudah masuk dalam tahapan penyelidikan sejak Februari lalu. Disebut penyidik melakukan penahanan dilakukan dalam rangka mempercepat proses pemberkasan karena telah memenuhi syarat objektif dan subjektif. Dalam perkara ini dijelaskan pihaknya sudah mengumpulkan beragam barang bukti.

"Kelima orang tersangka ini dua diantaranya merupakan Kepala Bagian Keuangan dan tiga lagi merupakan Kepala-Kepala Cabang Tirtanadi Cabang Deliserdang. Jadi ada yang berstatus pensiunan dan ada yang masih aktif. Kasus dugaan korupsi ini terjadi mulai dari tahun 2015 hingga tahun 2018,"ujar Harli Siregar.

Dengan didampingi Kasi Pidsus, Afriz Chair dan Kasi Intelijen, Muhammad Iqbal, Harli menjelaskan bahwa modus tersangka melakukan korupsi dalam rangka memenuhi kebutuhan operasional dari tahun 2015 hingga 2018.

Dari situ terjadi penggelembungan atau Mark up dimana nilai cek pengambilan uang tidak sesuai dengan voucher yang diterbitkan.

Voucher yang ia maksud di sini seperti macam surat perintah membayar.

"Ada kebutuhan operasional tentu diajukan, mendapat persetujuan dari Kepala-Kepala Cabang. Nah ketika melakukan pencairan uang ke Bank diterbitkan cek, nah cek inilah yang digelembungkan atau di Mark up sehingga terjadi selisih yang apabila kita hitung mulai dari tahun 2015 hingga 2018 sekitar 10,6 Miliar. Tentu Kepala Cabang dan Kepala Bagian Keuangan harus bertanggungjawab terhadap nilai yang telah dikeluarkan,"kata Harli.

Sumber: https://medan.tribunnews.com/2019/07/18/diduga-melakukan-korupsi-rp-106-miliar-lima-petinggi-pdam-tirtanadi-ditahan-kejaksaan


Add comment


Security code
Refresh