Dua pelaku curanmor yang sudah beraksi 21 kali, saat diamankan Polrestabes Medan. - Sumber Polrestabes Medan
MEDAN -Satreskrim Polrestabes Medan, berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) beserta seorang penadah hasil kejahatan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yuda Prawira mengatakan kedua pelaku Curanmor yang diamankan yakni M. Suriadi alias Laki-laki (25) warga Jalan Ibrahim Umar Gang Mantri Medan dan Dedi Saputra (25) warga Jalan Gurilla, Kota Medan, Sumatera Utara.
Sementara pelaku yang membantu menjualkan barang hasil curian yakni Boy Erfansyah Lubis (39) warga Jalan Denai Gang Tuba, Medan Denai.
"Penangkapan ketiga pelaku berdasarkan laporan dari Rahmad Syawal (18) warga Jalan Mistar, Kelurahan Sei Putih Barat, Medan Petisah," kata Putu, Jumat (26/7/2019).
Putu menjelaskan, korban melaporkan bahwa sepeda motor Honda warna merah BK 4583 AEK, miliknya hilang di SPBU Jalan GB. Josua, Medan Perjuangan, pada Rabu (17/7/2019) sekitar pukul 14.15 WIB.
Kala itu, Rahmad yang baru datang langsung memarkirkan sepeda motornya di samping SPBU.
Kemudian masuk ke dalam untuk mengganti baju bekerja. Selesai itu, korban ingat kunci sepeda motornya masih lengket di sepeda motornya.
Namun begitu mencoba mengambilnya, ternyata sepeda motor miliknya telah raib.
Panik melihat sepeda motornya hilang, korban lalu masuk ke dalam kantor guna melihat rekaman kamera CCTV yang ada di sekitaran SPBU.
Di rekaman itu, korban melihat dua orang pelaku yang mengambil sepeda motornya dan membawanya pergi.
Korban kemudian mendatangi Polrestabes Medan untuk membuat laporan pengaduan atas kehilangan Sepeda motornya tersebut.
Berdasarkan laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Pegasus Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Medan, mendapatkan informasi pelaku M Suriadi alias Lak-lak sedang berada di Jalan Sentosa Lama, Medan.
Tak mau buang waktu tim langsung bergerak dan berhasil menciduknya. Berdasarkan keterangan dari M. Suriadi alias Lak-lak, polisi akhirnya mengetahui keberadaan Dedi Saputra.
Pelaku Dedi kita amankan dari dalam warung internet (Warnet) di Jalan Purwo Medan," ujar Putu.
"Dari Dedi, diketahui motor korban dijual pelaku Boy kepada Agus seharga Rp 2 juta," sambungnya.
Lebih lanjut, pelaku Boy diamankan dari Jalan Denai. Sementara Agus masih di buru alias DPO.
Selanjutnya, ketiga pelaku berikut barang bukti diboyong ke markas komando untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada polisi, M Suriadi alias Lak-lak dan Dedi mengakui bahwa mereka yang mencuri sepeda motor korban.
Hasil penjualan sebesar Rp 2 juta mereka bagi rata, sedangkan pelaku Boy mendapat upah menjualkan sebesar Rp 150 ribu.
Dari pelaku M Suriadi alias Lak-lak polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio, uang sisa penjualan motor korban sebesar Rp 54 ribu dan satu buah topi warna merah.
Sedangkan dari Dedi polisi menyita uang hasil kejahatannya sebesar Rp 189 ribu, satu celana, satu baju warna hitam dan satu buah topi warna hitam.
"Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku sudah melakukan aksi pencurian sebanyak 21 kali di wilayah hukum Polrestabes Medan," ungkap Putu.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana. Sementara seorang lagi melanggar Pasal 480 KUHPidana," pungkas Putu.