fbpx

suasana sidang tuntutan alfridus aliyantoPosKupang.  Suasana sidang tuntutan Alfridus Aliyanto 

Belum pernah terdengar sebelumnya, kasus dimana pasangan kekasih saling tuntut karena telah putus.

Si laki bernama Alfridus Aliyanto (41), warga Desa Blatatin, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggugat mantan kekasihnya Fransiska Nona Liin ke Pengadilan Negeri Maumere.

 

Alfridus menuntut pacarnya mengembalikan seluruh biaya pacaran yang telah dikeluarkan.

Tapi Alfridus jalannya tidak mulus, karena dirinya bahkan dituntut balik sang mantan. 

Hakim PN Maumere yang memimpin sidang, Arif Mahardika mengatakan, Alfridus meminta Fransiska membayar kembali biaya yang dikeluarkan selama tiga tahun pacaran sebesar Rp 40 juta.

"Alfridus menggugat mantan kekasihnya itu karena Fransiska memutuskan hubungan keduanya saat hendak dipinang Alfridus," ujar Arif saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/8/2019).

Alfridus meminta agar Fransiska mengganti biaya Rp 40 juta yang dikeluarkan selama keduanya menjalin hubungan, sesuai dengan bukti transfer dan sejumlah bukti belanja keperluan pribadi Fransiska.

“Apabila kamu mau kawin dengan laki-laki lain, maka kamu harus mengembalikan uang saya 10 kali lipat (Rp 40 juta), dan dia menjawab ia kaka tidak apa-apa,” kata kuasa hukum Fransiska Nona Lian, Marianus Moa, SH, dalam sidang jawaban tergugat atas gugatan Alfridus Arianto di Pengadilan Negri Maumere, Kabupaten Sikka, Pulau Flores, Jumat (2/8/2019)

Sementara itu, pihak tergugat yaitu Fransiska dalam keterangan saat persidangan, menilai gugatan Alfridus tidak mendasar karena selama berhubungan apa yang diberikan Alfridus merupakan bentuk kasih sayang terhadap seorang kekasih.

Fransiska mengatakan, dirinya memutus hubungan dengan penggugat lantaran mengetahui Alfridus telah dua kali menikah (memiliki dua istri).

Fransiska pun tak ingin menjadi istri ketiga Alfridus.

Lamaran Ditolak

Sebelum putus cinta, Alfridus Arianto dan Fransiska Nona Lin berpacaran sejak Februari 2015.

Bahkan Alfridus Arianto sempat hendak melamar Fransiska Nona Lin. Namun lamaran itu ditolak, karena saat itu masih dalam suasana berkabung.

Namun, kisah asmara Alfridus Arianto dan Fransiska Nona Lin ini berakhir setelah diketahui, ternyata Alfridus Arianto telah dua kali menikah.

Istri pertama dinikahi di Makassar. Dari pernikahan ini dikarunia seorang anak, sedangkan istri kedua dinikahi di Gereja Pantekosta Surabaya juga memiliki seorang anak.

“Putusnya pacaran ini karena Alfridus mengakui sudah memiliki dua orang istri. Fransiska Nona Lin tidak mungkin mau menjadi istri yang ketiga,” ujar Marianus.

Marianus mengatakan, Fransiska Nona Lin tidak pernah minta uang atau menipu selama berpacaran

Karena ia memiliki pekerjaan tetap sebagai karyawan di RS St Gabriel Kewapante sejak tahun 2014.

Fransiska Nona Lin juga tidak pernah minta uang dari Alfridus Arianto untuk membangun rumah di atas lahan kosong milik Fransiska Nona Lin.

Sebab, sebelum pacaran dengan Alfridus, lanjut Marianus, Non Lin telah mendirikan fondasi rumah pada 2014.

Tuntut Balik Ganti Rugi Air Minum dan Sewa Toilet

Fransiska Nona Lin tak tinggal diam. Wanita ini pun menuntut balik mantan kekasihnya Alfridus Arianto yang telah menggugatnya ganti rugi senilai Rp 40 juta.

Fransiska Nona Lin akan menuntut balik Alfridus Arianto atas air minum suguhan selama dia berkunjung ke kediamannya, dan toilet yang digunakannya saat bertandang ke rumah Fransiska Nona Lin.

“Alfridus Arianto saat itu datang ke rumah Fransiska Nona Lin dan menggunakan WC. Sebab WC dibangun untuk dimanfatkan oleh Nona Lin bersama keluarganya bukan dimanfaatkan oleh Alfridus Arianto,” ujar Marianus, kuasa hukum Fransiska Nona Lin.

Sidang lanjutan pekan depan, juga disiapkan tiga orang saksi yakni, Fortasius Sulunco.

Ia mengetahui sekali kedatangan Alfridus Arianto ke kediaman Fransiska Nona Lin.

Ia juga mengetahui kunjungan Ketua RT, Abdon Senen, tanggal 7 Januari 2019 yang meminta Fransiska Non Lin menyambung pacaran dengan Alfridus Arianto, namun ditolak.

Ketua RT ini datang lagi 14 Januari 2019, saat itu ia gagal bertemu Fransiska Nona Lin, hanya menitipkan pesan kepada keluarga supaya Fransiska Non Lin tidak memutuskan hubungan dengan Alfridus Arianto bila tidak ingin dilaporkan ke polisi.

Saksi lainnya, Tarsisius Trisno mantan Kepala Desa Mekendetung, dan Donatus Doi.

Gaya Pacaran Alfridus Arianto dan Fransiska Nona Lin

Marianus Moa, S.H, MH, kuasa hukum Fransiska Nona Lin membeberkan gaya pacaran Fransiska Nona Lin dengan Alfridus Arianto.

Di hadapan hakim tunggal Arif Mahardika SH, disebutkan selama pacaran Fransiska Nona Lin saling mengirim pulsa Rp 5.000 dan kerap makan bersama.

Pada saat anak Fransiska Nona Lin menerima komuni pertama, Alfridus Arianto datang. Ia memberikan uang sebesar Rp 2 juta. Namun uang tersebut bukan merupakan uang pinjaman.

“Selama pacaran tidak ada pernyataan lisan atau tertulis akan kembalikan uang (yang dipergunakan untuk membangun rumah) sebesar 10 kali lipat,” ujar Marianus Mo’a.

Gugatan Perdata Sederhana

Arif mengatakan, persidangan hingga kini masih berproses dan telah memasuki persidangan kedua.

Kasus gugatan mantan kekasih ini merupakan kasus gugatan perdata sederhana.

Setelah mendengar keterangan penggugat dan keterangan tergugat, pihaknya akan terus melakukan proses sesuai dengan aturan hukum perdata.

"Ini sudah sidang yang kedua, dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak tergugat," ungkap Arief.

Gugatan itu didaftarkan pada 24 Juli 2019 dengan nomor perkara nomor 9/PDT.S/2019/PNMME.S

Sidang selanjutnya akan berlangsung pada Senin (5/8/2019) mendatang, dengan agenda keterangan saksi dari pihak penggugat.

Sumber: https://makassar.tribunnews.com/2019/08/03/pria-ini-gugat-mantan-pacarnya-kembalikan-biaya-pacaran-rp-40-juta-dituntut-balik-uang-sewa-toilet


Add comment


Security code
Refresh