Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fhatarani mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi telah menerima salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) perkara pidana narkotika, Selasa (10/12/2019).
"Atas nama terpidana Diding bandar narkoba Pulau Pandan Jambi, putusan PK menjatuhkan pidana 1 tahun," ujarnya, Rabu (11/12/2019).
Menurut Lexy, Informasi dari jpu terpidana berada di nusakambangan dan pelaksanaan tersebut tidak menjadi hambatan karena pemindahan."Memang dilaksanakan oleh Lapas/ Kemenkumham," jelasnya(afm)
Sumber: teras.id