SITINDAON NEWS SITINDAON NEWS

Categories

  • Trending News (723)
  • Tarombo Marga Sitindaon (48)
    • Sukacita & Dukacita (12)
  • Politik & Opini (270)
  • Ekonomi & Bisnis (269)
  • Lifestyle & Health (362)
  • Tekno & Sains (69)
  • Entertaintment (65)
    • Games (0)
  • Food & Travel (94)
  • Budaya (58)
  • Inspirasi dan Inspiratif (133)
    • Jansen Sitindaon (31)
  • Sport (16)
  • Lowongan Kerja (29)
  • International (29)
  • Mimbar HKBP (0)
    • HKBP Pasar Minggu (3)
  • Pilpres 2019 (69)
  • Hukum & Kriminal (12)

Berdiri sejak 2018

  • Login
SITINDAON NEWS SITINDAON NEWS
  • Homepage
  • Tarombo Marga Sitindaon
    • Jansen Sitindaon
  • Siapa kita?
  • MORE

    HOT CATEGORIES

    • Pilpres 2019
    • Our Social Media
    • Games

    USER

    • Login Form
    Show
    • Forgot your username?
    • Forgot your password?
  • WTNG
Berlangganan buletin kami Newsletter
  1. You are here:  
  2. Home
  3. Trending News
  4. Begini Modus Kawin Kontrak di Kawasan Puncak

Search

Details
Category: Trending News
ZA Sitindaon By ZA Sitindaon
ZA Sitindaon
26.Dec
Hits: 834

Begini Modus Kawin Kontrak di Kawasan Puncak

1577319601795

Para tersangka penjaja prostitusi 'halal' atau yang lebih dikenal dengan praktik kawin kontrak di kawasan Puncak yang ditangkap petugas saat ditunjukkan di Mapolres Bogor, Senin malam 23 Desember 2019. TEMPO/M.A MURTADHO

Bogor - Praktik kawin kontrak di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor sudah menjadi rahasia umum. Meskipun aparat setempat kerap melakukan razia, praktik tersebut masih terus menjamur.

Camat Cisarua, Kabupaten Bogor, Deni Humaidi, mengakui bahwa wilayahnya termasuk lokasi praktik kawin kontrak. Dia bahnya mengklaim telah memiliki peta lokasi perdagangan manusia tersebut.

ZA Sitindaon
ZA Sitindaon

 

Deni menyatakan setidaknya terdapat lima desa di wilayahnya yang disinyalir menjadi tempat praktik kawin kontrak. Kelima wilayah itu adalah Desa Tugu Selatan, Tugu Utara, Batulayang, Cibeureum dan Kelurahan Cisarua. Dia pun menytakan akan terus melakukan pendataan terkait imigran di wilayah tersebut yang diduga menjadi pelanggan praktik kawin kontrak.

"Ini kami terus telusuri dan investigasi, jangan sampai stigma puncak jadi jelek gegara ini," kata Deni di Kantor Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Rabu 25 Desember 2019."Ya nanti kami bersama Muspika melakukan pendataan, juga RT-RW nya."

Dalam melancarkan aksinya, pelaku kawin kontrak biasanya terhubung dengan para perempuan melalui muncikari yang menyamar sebagai pemandu wisata atau supir kendaraan sewaan. Para muncikari inilah yang bertugas mencarikan villa yang bisa disewa oleh para pria hidung belang.

Mereka juga bertugas membuat kesepakatan dengan pelaku kawin kontrak yang biasanya pria dan berasal dari kawasan Timur Tengah. Setelah ada kesepakatan, baru mereka memperilhatkan foto wanita dan menghadirkannya. Tak hanya itu, para muncikari ini juga kerap menjadi penghulu bodong yang mengawinkan pasangan itu.

Deni menambahkan, perempuan yang menjadi korban praktik tersebut justru lebih banyak berasal dari luar daerah. Biasanya, mereka berasal dari daerah yang berbatasan dengan Kabupaten Bogor seperti Sukabumi, Cianjur dan Karawang.

Sumber Tempo mengatakan pratik kawin kontrak di puncak sudah berlangsung sejak awal 2000-an. Tak hanya turis dari Timur Tengah, turis dari Eropa dan Asia - terutama Korea dan Jepang - juga gemar melakukan praktik terlarang tersebut.

"Bukan rahasia lagi, banyak disini yang kawin kontrak. Orang Indonesia juga ada," katanya saat ditemui di sekitar Warung Kaleng, tempat banyaknya turis Timteng singgah.

Dia menambahkan, ada juga pelaku kawin kontrak yang sudah memiliki langganan. Mereka biasanya menghubungi dulu para muncikari sebelum datang ke Puncak.

Untuk harga, tarifnya tergantung lama kontrak kawin yang diinginkan si pria. Ada yang tarifnya perhari hingga bulanan. Bahkan, menurut dia, ada juga pelaku kawin kontrak yang membawa si perempuan keluar dari kawasan Puncak untuk berlibur ke berbagai tempat.

"Kalau yang gede, tarinya mulai 750 ribu sehingga 1,5 juta perhari," ujar si sumber.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, Mukri Aji, memastikan para penghulu yang terlibat dalam praktik kawin kontrak adalah oknum yang mengatasnamakan agama. Mukri menyebut para oknum tersebut menghalalkan sesuatu yang di haramkan oleh agama.

"Kawin kontrak ini haram hukumnya, bahkan pemerintah sejak tahun 1964 sudah mengelurkan fatwa dilarangnya praktik ini," kata Mukri.

Kapolres Bogor, Ajun Komisaris Besar M Joni menegaskan bahwa praktik kawin kontrak ini masuk ke dalam tindak pidana perdagangan manusia. Menurut dia, para pelaku yang tertangkap terancam hukuman penjara yang cukup berat.

"Jadi pasal nya bukan prostitusi, melainkan perdagangan manusia yaitu pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 UU No 21 tahun 2007 dan hukumannya penjara di atas lima tahun," kata Joni.

Polres Bogor sendiri telah mengamankan empat muncikari  kawin kontrak pada Senin 23 Desember 2019. Keempatnya ditangkap saat sedang bertransaksi dengan seorang wisatawan asing asal Timur Tengah. Mereka juga mengamankan enam perempuan yang diduga akan dijual kepada si pria hidung belang.

Artikel Asli Ada Disini: metro.tempo.co

No comments

Leave your comment

In reply to Some User
Previous article: Akhirnya, Laut Selatan "Kembalikan" Jasad Pemuda Yang Tewas Tenggelam Prev Next article: Jiwasraya Main Gorengan, Direksi Main Moge, Nasabah Jadi Korban Next

Popular Posts

  • Cara Mengatasi Internet Telkomsel 'Lemot', Ikuti Langkah-langkahnya Agar Akses Internetmu Lancar
    27.Nov
  • Semrawutnya Parkir di Kawasan Pusat Pasar Medan
    04.Jan
  • Emak Emak Yang Terlibat Menjual Senjata Untuk Aksi Rusuh 22 Mei 2019
    28.May
  • Bokom, Makanan Pengantar Sejarah Aceh Singkil yang tak Lekang Digerus Zaman
    07.Sep

Categories News

  • Lowongan Kerja
  • Trending News
  • Food & Travel
  • Lifestyle & Health
  • Sport
  • Tekno & Sains
  • Entertainment
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kisah Insipirasi
  • Budaya
  • Politik & Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Mimbar HKBP
  • International

Follow Us

Facebook Sitindaon News Instagram Sitindaon News YouTube Sitindaon News Twitter Sitindaon News Email Berlangganan Buletin Kami

SITINDAON NEWS 1

Sitindaon News menuju Situs Web Portal Berita Online berkelas dunia melalui penyediaan jasa informasi dan berbagai produk multimedia lainnya sehingga terbangun Tugu Namangolu didalam maupun diluar negeri khususnya marga Sitindaon yang nantinya dapat menjalankan fungsi² sosial lainnya bagi masyarakat luas. Berdiri sejak 2018.

Bagikan Share
FacebookFacebook MessengerMessenger TwitterTwitter WhatsAppWhatsApp TelegramTelegram Copy LinkCopy Link