Top Stories
-
Singapura Sabotase Ekonomi Kita Balas Dengan Tunda Ekspor Energi Listrik Sampai Mereka Gelap
-
Saatnya Menjemput Revolusi Indonesia
-
Korupsi di Indonesia Sudah Jadi Bencana Luar Biasa
-
Jangan Miskin Permanen
-
Jangan Sampai Salah, Sebelum Entry Amati Dulu IHSG Sampai Pukul 09.¹⁵ Merah atau Hijau
-
Banyak yang Menyerang Saya, Hahahaha
-
Asing Ingin Hancurkam Ekonomi Indonesia dengan Kampanye "Sell Indonesia" oleh Singapore
-
Ciri-ciri Saham Mau Naik!
-
Semua Saham Hijau Jangan Bingung.
Search
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 691
Penyidik Polres Bulukumba Peras Pelaku Narkoba Hingga Ratusan Juta
Ilustrasi pemerasan. (CNN Indonesia/Adi Maulana)
SitindaonNews.Com | Seorang penyidik dari Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan, dibebaskan dari tugasnya untuk sementara waktu setelah diduga melakukan pemerasan terhadap salah satu keluarga seorang pelaku penyalahgunaan narkotika.
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan mengatakan, bahwa saat ini pihaknya telah dikerahkan untuk mencari tahu kebenaran informasi tersebut.
"Iya, Brigpol AM diduga memeras istri dari IF, yakni ST. AM meminta sejumlah uang dengan janji akan membantu AF, terduga pelaku penyalahgunaan narkoba," kata Agoeng, Jumat (18/2).
Kasus ini, terang Agoeng, bermula ketika ST (40) mengaku diperas oleh oknum penyidik di Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba hingga mencapai Rp 125 juta.
"Pemeriksaan dilakukan oleh Paminal Polda Sulsel, sesuai keterangan ST yang berawal dari penangkapan itu, sehingga Brigpol AM meminta uang sebesar Rp 40 juta, dan Rp 25 juta hingga mencapai Rp 125 juta," bebernya.
Sementara berdasarkan hasil investigasi terhadap Brigpol AM, lanjut Agoeng bahwa dirinya mengakui telah menerima uang dari istri pelaku peredaran narkoba tersebut sebesar Rp 100 juta.
"Dia mengakui telah terima uang Rp 100 juta dari ST dan dia kembalikan beberapa hari kemudian," ungkapnya.
Meski demikian, kata Agoeng, Brigpol AM saat ini telah menjalani pemeriksaan di Propam Polres Bulukumba untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
"Brigpol AM telah dibebastugaskan dari satuan narkoba dalam rangka pengawasan dan pendalaman pemeriksaan di Polres Bulukumba," tambahnya.
Kabid Propam Polda Sulsel ini pun menegaskan akan jika AM terbukti melakukan dugaan tindak pidana, maka Brigpol AM akan mendapatkan sanksi yang cukup berat yakni, pemecatan secara tidak terhormat.
"Jika hasil pendalaman ditemukan ada tindakan pidana lantaran telah melakukan perbuatan tercela dan menurunkan citra Polri, khususnya Polda Sulsel kami akan menyarankan agar dilakukan pemecatan," tegasnya