Top Stories
-
Cara Memilih Kulkas 2 Pintu Inverter Hemat Listrik untuk Kontrakan
-
Cara Memilih Harga Buat BSJP
-
Mattress Protector: Apakah Perlu dan Cara Memilih yang Tepat
-
Bed Frame Besi vs Divan: Mana yang Lebih Baik untuk Kontrakan?
-
Resep Awet Muda!
-
Kasur Queen atau King untuk Pasangan: Mana yang Lebih Baik?
-
Anak Tidak Minta Dilahirkan
-
7 Kebiasaan yang Membuatmu Sukses
-
AC 0,75 PK vs 1 PK: Mana yang Lebih Hemat Listrik?
Search
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 771
Penyidik Polres Bulukumba Peras Pelaku Narkoba Hingga Ratusan Juta
Ilustrasi pemerasan. (CNN Indonesia/Adi Maulana)
SitindaonNews.Com | Seorang penyidik dari Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan, dibebaskan dari tugasnya untuk sementara waktu setelah diduga melakukan pemerasan terhadap salah satu keluarga seorang pelaku penyalahgunaan narkotika.
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan mengatakan, bahwa saat ini pihaknya telah dikerahkan untuk mencari tahu kebenaran informasi tersebut.
"Iya, Brigpol AM diduga memeras istri dari IF, yakni ST. AM meminta sejumlah uang dengan janji akan membantu AF, terduga pelaku penyalahgunaan narkoba," kata Agoeng, Jumat (18/2).
Kasus ini, terang Agoeng, bermula ketika ST (40) mengaku diperas oleh oknum penyidik di Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba hingga mencapai Rp 125 juta.
"Pemeriksaan dilakukan oleh Paminal Polda Sulsel, sesuai keterangan ST yang berawal dari penangkapan itu, sehingga Brigpol AM meminta uang sebesar Rp 40 juta, dan Rp 25 juta hingga mencapai Rp 125 juta," bebernya.
Sementara berdasarkan hasil investigasi terhadap Brigpol AM, lanjut Agoeng bahwa dirinya mengakui telah menerima uang dari istri pelaku peredaran narkoba tersebut sebesar Rp 100 juta.
"Dia mengakui telah terima uang Rp 100 juta dari ST dan dia kembalikan beberapa hari kemudian," ungkapnya.
Meski demikian, kata Agoeng, Brigpol AM saat ini telah menjalani pemeriksaan di Propam Polres Bulukumba untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
"Brigpol AM telah dibebastugaskan dari satuan narkoba dalam rangka pengawasan dan pendalaman pemeriksaan di Polres Bulukumba," tambahnya.
Kabid Propam Polda Sulsel ini pun menegaskan akan jika AM terbukti melakukan dugaan tindak pidana, maka Brigpol AM akan mendapatkan sanksi yang cukup berat yakni, pemecatan secara tidak terhormat.
"Jika hasil pendalaman ditemukan ada tindakan pidana lantaran telah melakukan perbuatan tercela dan menurunkan citra Polri, khususnya Polda Sulsel kami akan menyarankan agar dilakukan pemecatan," tegasnya