Top Stories
-
Mahkamah Agung Anulir Putusan Vonis Lepas 3 Terdakwa Korporasi Kasus Korupsi
-
Sindikat Pembobol Bank Rp 204 Miliar Mengaku Satgas Perampasan
-
Manfaat Minum Air Putih Hangat dan Waktu yang Tepat agar Langsing
-
Makan Bergizi Gratis atau Makan Beracun Ganas?
-
Peneliti Korea Temukan Teknologi Baterai Mobil Yang Dapat Mengisi 12 Menit Dengan Jarak Tempuh 800 KM
-
Ini Alasan Dilarang Pakai Sandal Hotel Saat Sarapan Menurut Chef
Search
- Details
- Category: News of the Day
- ZA Sitindaon By
- Hits: 662
Semakin Lengkaplah Penderitaan Ini! Setelah JHT 56 Tahun, Kini BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM, STNK & SKCK
Foto: BPJS Kesehatan (Tim Infografis Fuad Hasim)
SitindaonNews.Com | Ada apa dengan negeri ini, peraruran JHT bisa ducairkan setelah usia pekerja 56 tahun masih mendapat penolakan dari para pekerja dan buruh, sekarang ada aturan baru lagi, sepertinya negara sedang kehabisan dana sehingga BPJS di otak-atik.
Sebagaimana diketahui dari pemberitaan fi media sosial, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat untuk mendapatkan beberapa pelayanan publik. Mulai dari jual beli tanah, umrah dan haji, hingga mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kewajiban itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Aturan diteken Jokowi pada 6 Januari 2022.
Jokowi menginstruksikan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk melakukan penyempurnaan regulasi guna memastikan pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah peserta aktif BPJS Kesehatan.
"Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK dan SKCK adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," tulis aturan tersebut dikutip detikcom, Minggu (20/2/2022).
Tak hanya itu, Jokowi juga meminta Kapolri untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional.
Aturan ini dibuat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional.
"Mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional," imbuhnya. (detik.com)