Top Stories
-
Bagaimana Awal Mula Kamboja Jadi Pusat Scam?
-
Munir Lebih Layak jadi Pahlawan Nasional daripada Soeharto
-
Telur Ayam dan Telur Bebek, Mana yang Paling Sehat?
-
7 Penyebab Kenapa Setelah Makan Kebelet BAB
-
Debt Collector Rampas Mobil Taksi Online yang Antar Jemaah Umrah di Bandara Soetta
-
Keadilan Yang Tidak Adil
Search
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 750
Semakin Lengkaplah Penderitaan Ini! Setelah JHT 56 Tahun, Kini BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM, STNK & SKCK
Foto: BPJS Kesehatan (Tim Infografis Fuad Hasim)
SitindaonNews.Com | Ada apa dengan negeri ini, peraruran JHT bisa ducairkan setelah usia pekerja 56 tahun masih mendapat penolakan dari para pekerja dan buruh, sekarang ada aturan baru lagi, sepertinya negara sedang kehabisan dana sehingga BPJS di otak-atik.
Sebagaimana diketahui dari pemberitaan fi media sosial, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat untuk mendapatkan beberapa pelayanan publik. Mulai dari jual beli tanah, umrah dan haji, hingga mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kewajiban itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Aturan diteken Jokowi pada 6 Januari 2022.
Jokowi menginstruksikan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk melakukan penyempurnaan regulasi guna memastikan pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah peserta aktif BPJS Kesehatan.
"Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK dan SKCK adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," tulis aturan tersebut dikutip detikcom, Minggu (20/2/2022).
Tak hanya itu, Jokowi juga meminta Kapolri untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional.
Aturan ini dibuat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional.
"Mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional," imbuhnya. (detik.com)