SITINDAON NEWS SITINDAON NEWS

Categories

  • Trending News (723)
  • Tarombo Marga Sitindaon (48)
    • Sukacita & Dukacita (12)
  • Politik & Opini (270)
  • Ekonomi & Bisnis (266)
  • Lifestyle & Health (362)
  • Tekno & Sains (69)
  • Entertaintment (65)
    • Games (0)
  • Food & Travel (93)
  • Budaya (57)
  • Inspirasi dan Inspiratif (133)
    • Jansen Sitindaon (31)
  • Sport (16)
  • Lowongan Kerja (29)
  • International (29)
  • Mimbar HKBP (0)
    • HKBP Pasar Minggu (3)
  • Pilpres 2019 (69)
  • Hukum & Kriminal (12)

Berdiri sejak 2018

  • Login
SITINDAON NEWS SITINDAON NEWS
  • Homepage
  • Tarombo Marga Sitindaon
    • Jansen Sitindaon
  • Siapa kita?
  • MORE

    HOT CATEGORIES

    • Pilpres 2019
    • Our Social Media
    • Games

    USER

    • Login Form
    Show
    • Forgot your username?
    • Forgot your password?
  • WTNG
Berlangganan buletin kami Newsletter
  1. You are here:  
  2. Home
  3. Ekonomi & Bisnis
  4. Bareskrim Ungkap Sindikat Penipuan Jual Beli Ventilator Covid-19 Dengan Kerugian Rp58,83 Miliar

Search

Details
Category: Ekonomi & Bisnis
ZA Sitindaon By ZA Sitindaon
ZA Sitindaon
08.Sep
Hits: 614

Bareskrim Ungkap Sindikat Penipuan Jual Beli Ventilator Covid-19 Dengan Kerugian Rp58,83 Miliar

 114269124 ventilatorBareskrim Polri menangkap tiga pelaku penipuan terkait penjualan ventilator dan monitor Covid-19 dengan nilai kerugian korban sekitar Rp 58,83 miliar.

SitindaonNews.Com | Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, para pelaku beraksi dengan modus meretas e-mail atau disebut business e-mail compromise.

“Dengan cara mem-bypass komunikasi e-mailantara perusahaan Italia, dalam hal ini Althea Italy S.p.A dengan perusahaan China, Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics,” kata Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2020).

Ia mengatakan, modus tersebut sedang didalami oleh penyidik Bareskrim.

Kasus ini bermula dari kontrak jual-beli antara perusahaan Althea Italy dan perusahaan di  Shenzhen terkait pengadaan ventilator dan monitor Covid-19.

Pembayaran pun telah dilakukan beberapa kali.

Lalu, peretasan diduga terjadi sehingga perusahaan Althea Italy menerima e-mail dari orang yang mengaku sebagai general manager perusahaan Shenzhen.

Melalui e-mail tersebut, diinformasikan adanya perubahan rekening penerima pembayaran alat kesehatan tersebut menjadi rekening pada bank di Indonesia.

Setelah tiga kali melakukan transfer, barang yang telah dibayar tidak kunjung diterima perusahaan Althea Italy.

“Terjadi 3 kali transfer ke rekening dengan dengan total kurang lebih 3.672.146 euro atau setara kurang lebih Rp 58,831 miliar,” ujar Listyo.

 

Dari kasus tersebut, polisi meringkus tiga pelaku yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) di Padang, Sumatera Barat, Jakarta, serta Bogor.

Ketiganya diduga berperan menyiapkan keperluan administrasi untuk membentuk perusahan di Indonesia yang menyerupai Shenzhen.

Tersangka SB berperan membuat perusahaan fiktif, menjabat direktur CV Shenzhen Mindray Bio Medical Electronics, direktur CV Mageba Shanghai Bridge, direktur CV Zed Trading DMCC, membuka rekening penampung, serta mentransfer uang hasil kejahatan ke rekening penampung.

Kemudian, tersangka R berperan dengan menjabat selaku komisaris CV Shenzhen serta membantu membuat rekening CV Shenzhen.

Tersangka TP disebut membuat surat pengajukan pembukaan blokir rekening serta melengkapi administrasi lainnnya.

Sementara itu, polisi masih memburu warga negara Nigeria berinisial DM yang diduga menjadi otak dari tindak pidana ini.

Polisi pun menyita uang dari rekening penampungan sebesar Rp 56,1 miliar serta mobil dan tanah yang dibeli pelaku dengan uang hasil kejahatan.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 263 KUHP atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ketiganya terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Sumber: kompas.com

ZA Sitindaon
ZA Sitindaon

No comments

Leave your comment

In reply to Some User
Previous article: Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Sumatera Utara (P3TSU) Unit Pusat Pasar Medan Akan Mendukung Calon Walikota Yang Peduli Dengan Pedagang Tradisional Prev Next article: Pertama dalam 11 Tahun Terakhir, Inggris Mengalami Resesi Ekonomi Next

Popular Posts

  • Cara Mengatasi Internet Telkomsel 'Lemot', Ikuti Langkah-langkahnya Agar Akses Internetmu Lancar
    27.Nov
  • Emak Emak Yang Terlibat Menjual Senjata Untuk Aksi Rusuh 22 Mei 2019
    28.May
  • Semrawutnya Parkir di Kawasan Pusat Pasar Medan
    04.Jan
  • Bokom, Makanan Pengantar Sejarah Aceh Singkil yang tak Lekang Digerus Zaman
    07.Sep

Categories News

  • Lowongan Kerja
  • Trending News
  • Food & Travel
  • Lifestyle & Health
  • Sport
  • Tekno & Sains
  • Entertainment
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kisah Insipirasi
  • Budaya
  • Politik & Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Mimbar HKBP
  • International

Follow Us

Facebook Sitindaon News Instagram Sitindaon News YouTube Sitindaon News Twitter Sitindaon News Email Berlangganan Buletin Kami

SITINDAON NEWS 1

Sitindaon News menuju Situs Web Portal Berita Online berkelas dunia melalui penyediaan jasa informasi dan berbagai produk multimedia lainnya sehingga terbangun Tugu Namangolu didalam maupun diluar negeri khususnya marga Sitindaon yang nantinya dapat menjalankan fungsi² sosial lainnya bagi masyarakat luas. Berdiri sejak 2018.

Bagikan Share
FacebookFacebook MessengerMessenger TwitterTwitter WhatsAppWhatsApp TelegramTelegram Copy LinkCopy Link