Sindikat Pembobol Bank Rp 204 Miliar Mengaku Satgas Perampasan
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan bank senilai Rp 204 miliar yang dilakukan oleh jaringan sindikat dengan modus mengakses rekening dorman.
Direktur Dittipidsus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, sindikat ini mengaku sebagai "Satgas Perampasan Aset" ketika melakukan pertemuan dengan kepala cabang pembantu salah satu Bank BNI di Jawa Barat pada awal Juni 2025.
“Sejak awal bulan Juni 2025, jaringan sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset melakukan pertemuan dengan kepala cabang pembantu salah satu Bank BNI yang ada di Jawa Barat untuk merencanakan pemindahan dana pada rekening dorman,” kata Helfi dalam konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Kamis (25/9/2025).
Helfi menuturkan, saat bertemu dengan kepala cabang BNI tersebut, sindikat menjelaskan cara kerja serta peran masing-masing, mulai dari persiapan, pelaksanaan eksekusi, sampai pembagian hasil.
Helfi mengungkapkan, sindikat memaksa kepala cabang untuk menyerahkan user ID aplikasi Core Banking System milik teller dan kepala cabang. “Apabila tidak mau melaksanakan, akan terancam keselamatan kepala cabang tersebut beserta seluruh keluarganya,” ucap dia.
Kesepakatan eksekusi pemindahan dana dilakukan pada akhir Juni 2025, tepatnya hari Jumat pukul 18.00, atau setelah jam operasional bank berakhir. Waktu itu dipilih agar sistem deteksi bank tidak segera mengendus transaksi.
Dana Rp 204 miliar kemudian dipindahkan ke lima rekening penampungan melalui 42 transaksi hanya dalam waktu 17 menit.
Pihak bank yang menemukan transaksi mencurigakan melapor ke Bareskrim Polri. Penyidik Subdit II Perbankan Dittipideksus kemudian berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri sekaligus memblokir aliran dana tersebut