SITINDAON NEWS SITINDAON NEWS

Categories

  • Trending News (721)
  • Tarombo Marga Sitindaon (48)
    • Sukacita & Dukacita (12)
  • Politik & Opini (263)
  • Ekonomi & Bisnis (264)
  • Lifestyle & Health (339)
  • Tekno & Sains (60)
  • Entertaintment (64)
    • Games (0)
  • Food & Travel (87)
  • Budaya (57)
  • Inspirasi dan Inspiratif (129)
    • Jansen Sitindaon (31)
  • Sport (16)
  • Lowongan Kerja (29)
  • International (28)
  • Mimbar HKBP (0)
    • HKBP Pasar Minggu (3)
  • Pilpres 2019 (69)
  • Hukum & Kriminal (7)

Berdiri sejak 2018

  • Login
SITINDAON NEWS SITINDAON NEWS
  • Homepage
  • Tarombo Marga Sitindaon
    • Jansen Sitindaon
  • Siapa kita?
  • EXPLORE

    HOT CATEGORIES

    • Pilpres 2019
    • Our Social Media
    • Games

    USER

    • Login Form
    Show
    • Forgot your username?
    • Forgot your password?
Berlangganan buletin kami
  1. You are here:  
  2. Home
  3. Hukum & Kriminal
  4. Mahkamah Agung Anulir Putusan Vonis Lepas 3 Terdakwa Korporasi Kasus Korupsi

Search

Details
Category: Hukum & Kriminal
ZA Sitindaon By ZA Sitindaon
ZA Sitindaon
26.Sep
Hits: 37

Mahkamah Agung Anulir Putusan Vonis Lepas 3 Terdakwa Korporasi Kasus Korupsi

MA Anulir Putusan Vonis Lepas 3 Terdakwa Korporasi Kasus Korupsi 

Mahkamah Agung menganulir putusan vonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging untuk kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor kepada tiga perusahaan crude palm oil (CPO), yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Putusan di tingkat pengadilan pertama ini dianulir Mahkamah Agung pada putusan kasasi per tanggal 15 September 2025. 

“Amar Putusan Kasasi JPU=KABUL,” tulis putusan amar seperti dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), pada Kamis (25/9/2025). Untuk saat ini, belum dijelaskan lebih lanjut isi putusan dan pertimbangan hukum yang diambil oleh hakim agung. 

Diketahui, perkara dengan nomor 8432 K/PID.SUS/2025 ini diketahui oleh Hakim Dwiarso Budi Santiarto dengan dua hakim anggotanya, yaitu Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Agustinus Purnomo Hadi. Sebelumnya, putusan ontslag CPO Korporasi ini menarik banyak perhatian karena ketiga hakim yang mengadili dan memutus perkaranya ditangkap Kejaksaan Agung karena diduga menerima suap. Ketiga hakim ini adalah Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom. Setelah dilakukan penyidikan, Kejaksaan telah menetapkan beberapa tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam pemberian suap yang menyebabkan tiga korporasi CPO lolos dari jeratan hukum. 

Kini, lima tersangka ini sudah duduk di kursi terdakwa dan menjalani persidangan. Dalam perkara ini, Djuyamto dan empat terdakwa lainnya diduga menerima suap dari pihak korporasi. 

Uang ini diterima dari pengacara yang mewakili perusahaan, yaitu Ariyanto dan Marcella Santoso. Jaksa mendakwa lima orang hakim dan pegawai pengadilan ini menerima suap dengan total nilai mencapai Rp 40 miliar.

Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp 15,7 miliar; panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar. Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar. 

Atas suap yang diterima, Djuyamto, Ali, dan Agam memutus vonis lepas untuk tiga korporasi, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Sementara, Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan terlibat dalam proses negosiasi dengan pengacara dan proses untuk mempengaruhi majelis hakim agar memutus perkara sesuai permintaan.

Sumber: Kompas. https://nasional.kompas.com/read/2025/09/25/12094641/ma-anulir-putusan-vonis-lepas-3-terdakwa-korporasi-kasus-korupsi-cpo?utm_source=Whatsapp&utm_medium=Referral&utm_campaign=Top_Mobile

ZA Sitindaon
ZA Sitindaon

No comments

Leave your comment

In reply to Some User
Next article: Sindikat Pembobol Bank Rp 204 Miliar Mengaku Satgas Perampasan Next

Popular Posts

  • Cara Mengatasi Internet Telkomsel 'Lemot', Ikuti Langkah-langkahnya Agar Akses Internetmu Lancar
    27.Nov
  • Emak Emak Yang Terlibat Menjual Senjata Untuk Aksi Rusuh 22 Mei 2019
    28.May
  • Semrawutnya Parkir di Kawasan Pusat Pasar Medan
    04.Jan
  • Bokom, Makanan Pengantar Sejarah Aceh Singkil yang tak Lekang Digerus Zaman
    07.Sep

Categories News

  • Lowongan Kerja
  • Trending News
  • Food & Travel
  • Lifestyle & Health
  • Sport
  • Tekno & Sains
  • Entertainment
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kisah Insipirasi
  • Budaya
  • Politik & Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Mimbar HKBP

Follow Us

Facebook Sitindaon News Instagram Sitindaon News YouTube Sitindaon News Twitter Sitindaon News Email Berlangganan Buletin Kami

SITINDAON NEWS 1

Sitindaon News menuju Situs Web Portal Berita Online berkelas dunia melalui penyediaan jasa informasi dan berbagai produk multimedia lainnya sehingga terbangun Tugu Namangolu didalam maupun diluar negeri khususnya marga Sitindaon yang nantinya dapat menjalankan fungsi² sosial lainnya bagi masyarakat luas. Berdiri sejak 2018.

Bagikan Share
FacebookFacebook MessengerMessenger TwitterTwitter WhatsAppWhatsApp TelegramTelegram Copy LinkCopy Link