Search
- Details
- Category: Hukum & Kriminal
- ZA Sitindaon By
- Hits: 37
Mahkamah Agung Anulir Putusan Vonis Lepas 3 Terdakwa Korporasi Kasus Korupsi
MA Anulir Putusan Vonis Lepas 3 Terdakwa Korporasi Kasus Korupsi
Mahkamah Agung menganulir putusan vonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging untuk kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor kepada tiga perusahaan crude palm oil (CPO), yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Putusan di tingkat pengadilan pertama ini dianulir Mahkamah Agung pada putusan kasasi per tanggal 15 September 2025.
“Amar Putusan Kasasi JPU=KABUL,” tulis putusan amar seperti dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), pada Kamis (25/9/2025). Untuk saat ini, belum dijelaskan lebih lanjut isi putusan dan pertimbangan hukum yang diambil oleh hakim agung.
Diketahui, perkara dengan nomor 8432 K/PID.SUS/2025 ini diketahui oleh Hakim Dwiarso Budi Santiarto dengan dua hakim anggotanya, yaitu Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Agustinus Purnomo Hadi. Sebelumnya, putusan ontslag CPO Korporasi ini menarik banyak perhatian karena ketiga hakim yang mengadili dan memutus perkaranya ditangkap Kejaksaan Agung karena diduga menerima suap. Ketiga hakim ini adalah Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom. Setelah dilakukan penyidikan, Kejaksaan telah menetapkan beberapa tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam pemberian suap yang menyebabkan tiga korporasi CPO lolos dari jeratan hukum.
Kini, lima tersangka ini sudah duduk di kursi terdakwa dan menjalani persidangan. Dalam perkara ini, Djuyamto dan empat terdakwa lainnya diduga menerima suap dari pihak korporasi.
Uang ini diterima dari pengacara yang mewakili perusahaan, yaitu Ariyanto dan Marcella Santoso. Jaksa mendakwa lima orang hakim dan pegawai pengadilan ini menerima suap dengan total nilai mencapai Rp 40 miliar.
Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp 15,7 miliar; panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar. Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
Atas suap yang diterima, Djuyamto, Ali, dan Agam memutus vonis lepas untuk tiga korporasi, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Sementara, Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan terlibat dalam proses negosiasi dengan pengacara dan proses untuk mempengaruhi majelis hakim agar memutus perkara sesuai permintaan.