Search
- Details
- Category: Hukum & Kriminal
- By ZA Sitindaon
- Hits: 41
Debt Collector Rampas Mobil Taksi Online yang Antar Jemaah Umrah di Bandara Soetta
Tiga deb collector ditangkap Polresta Bandara Soekarno-Hatta usai merampas mobil milik taksi online.(Dokumentasi Humas Polresta Bandara Soekarno-Hatta.)
Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap tiga orang debt collector yang diduga merampas mobil milik seorang sopir taksi online yang sedang mengantar jemaah umrah di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Ketiga pelaku yang berinisial YA, DMK, dan CED kini telah ditahan di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Ketiganya merupakan debt collector yang tidak terikat dengan perusahaan leasing manapun,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, dalam keterangannya, Selasa (4/11/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku sudah berulang kali melakukan penarikan kendaraan roda empat secara paksa.
Aksi mereka tersebut membuat warga resah, terutama bagi pengguna jasa transportasi di sekitar kawasan bandara. Oleh karena itu, pihaknya langsung melakukan penjagaan dan penindakan di lokasi.
“Tim Satuan Reserse Kriminal langsung melakukan penindakan untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayah,” kata dia. Sementara itu, Kanit Resmob Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Ipda Dicky Sirait, mengatakan, korban berinisial S merupakan sopir taksi online yang saat kejadian tengah mengantarkan jemaah umrah ke Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.
Namun, saat memarkir kendaraan, korban didatangi oleh sekelompok debt collector yang menuduh mobilnya menunggak cicilan.
“Korban dibawa oleh para pelaku menuju sebuah kantor di Jakarta Selatan. Namun, saat di tengah jalan, korban diturunkan secara paksa," ucap dia. Setelah itu, korban kembali ke Bandara Soekarno-Hatta dan melapor peristiwa yang dialaminya ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan/atau Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun
Sumber: kompas.com