Search
- Details
- Category: Hukum & Kriminal
- By ZA Sitindaon
- Hits: 61
Kakak Kandung Tega Bunuh Adiknya Demi Klaim Asuransi
Iwan Sudarto Simanjuntak (33), Minggu 18/1/26 ditemukan tewas di pinggir jalan lintas Desa Kineppen, Kecamatan Munte, Kab. Karo, Sumatera Utara.
Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang diduga dilatarbelakangi motif klaim asuransi.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait penemuan sesosok mayat di pinggir Jalan Lintas Desa Kineppen, Kecamatan Munte, Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 03.45 WIB.
Korban diketahui bernama Iwan Sudarto Simanjuntak (33), warga Desa Lawe Loning Sepakat, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara.
Dalam kasus tersebut, korban ternyata tewas di tangan kakak kandungnya sendiri dengan melibatkan seorang eksekutor.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Eriks Raydikson Nainggolan menjelaskan, saat petugas tiba di lokasi, korban ditemukan dalam kondisi tergeletak di pinggir jalan dengan luka parah di bagian kepala dan wajah berlumuran darah.
“Korban sudah dalam keadaan meninggal dunia saat ditemukan. Selanjutnya jenazah dievakuasi ke RSU Kabanjahe untuk dilakukan visum et repertum,” ujar Eriks, Senin (02/2/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi tersangka LN (57), seorang petani asal Desa Sihulambu, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara, yang diketahui sebagai orang terakhir bersama korban.
Setelah diketahui keberadaannya di Labuhan Batu, tim Satreskrim berkoordinasi dengan Polres Labuhan Batu dan berhasil mengamankan LN pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Cikampak, Labusel.
“Dari hasil pemeriksaan, LN mengakui perbuatannya sebagai eksekutor. Ia juga menyebut keterlibatan TS, kakak kandung korban, sebagai pihak yang merencanakan pembunuhan,” kata AKP Eriks.
Berdasarkan keterangan tersebut, polisi kemudian melakukan rangkaian penyelidikan untuk menangkap TS (42), wiraswasta, warga Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Yang mengejutkan, TS justru diamankan di Mapolres Tanah Karo, pada Rabu (28/1), saat mendatangi kantor polisi untuk mengurus surat keterangan kematian adiknya.
“Yang bersangkutan datang ke Mapolres dengan santai untuk mengurus surat kematian korban, seolah-olah tidak mengetahui bahwa penyidik sudah mengantongi bukti keterlibatannya. Diduga kuat surat tersebut akan digunakan untuk keperluan klaim Asuransi,” kata AKP Eriks.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap pembunuhan telah direncanakan sebelumnya. TS mengajak LN menjemput korban di wilayah Mardingding. Sebelum kejadian, korban diajak minum minuman keras di salah satu cafe.
Dengan alasan adanya pekerjaan dari kakaknya, korban kemudian diajak menaiki mobil. Di dalam kendaraan tersebut, TS dan LN sudah menunggu.
Saat perjalanan, LN melakukan kekerasan terhadap korban hingga meninggal dunia. Jenazah korban selanjutnya dibuang di pinggir Jalan Lintas Desa Kineppen, Kecamatan Munte.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi KTP korban, pakaian korban yang berlumuran darah, serta satu unit Toyota Avanza.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 KUHP 2023 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Penyidik juga menerapkan Pasal 460 KUHP 2023 tentang pembunuhan dengan ancaman pidana Penjara paling lama 15 tahun.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polres Tanah Karo guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sumber: Polres Tanah Karo