Ilustrasi (Foto: Getty Images/Urupong)
Jakarta - Memiliki rumah atau tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) tentu menjadi jaminan penting bagi pemilik properti. Sertifikat tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah dan memiliki kekuatan hukum.
Namun dalam beberapa kasus, muncul masalah sertifikat tanah ganda, yaitu ketika dua pihak berbeda memiliki sertifikat atas bidang tanah yang sama. Kondisi ini sering menimbulkan sengketa dan kebingungan mengenai siapa pemilik yang sah.
Karena itu, penting bagi pemilik tanah untuk memahami cara mengecek keaslian sertifikat serta langkah hukum yang bisa ditempuh jika terjadi sertifikat ganda.
Sertifikat Tanah Ganda, Mana yang Berlaku?
Dilansir dari Dokumen Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Aceh Timur, sertifikat tanah merupakan surat tanda bukti hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Sertifikat ini menjadi alat bukti yang kuat terhadap kepemilikan tanah.
Meski begitu, dalam praktiknya bisa terjadi dua sertifikat pada satu bidang tanah yang sama. Untuk menentukan sertifikat mana yang sah, terdapat sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung yang dapat dijadikan rujukan.
Berdasarkan Yurisprudensi MA 5/Yur/Pdt/2018, apabila terdapat dua sertifikat yang sama-sama otentik, maka sertifikat yang terbit lebih dahulu memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.
Putusan tersebut pada intinya menyatakan bahwa sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan lebih awal dianggap sebagai bukti kepemilikan yang sah apabila terjadi sertifikat ganda.
Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda
Untuk memastikan apakah sertifikat tanah yang dimiliki asli atau terdapat tumpang tindih, pemilik dapat melakukan pengecekan melalui layanan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Berikut langkah-langkahnya:
Buka laman resmi atrbpn.go.id
Pilih menu Publikasi
Klik menu Layanan
Pilih Pengecekan Berkas
Isi data yang diminta seperti, Kantor Pertanahan yang menerbitkan sertifikat, nomor, tahun, dan pin berkas
Melalui pengecekan ini, pemilik tanah dapat mengetahui apakah sertifikat yang beredar benar-benar terdaftar atau diduga palsu.
Cara Penyelesaian Sertifikat Tanah Ganda
Apabila terbukti terdapat dua sertifikat pada satu bidang tanah, terdapat beberapa langkah hukum yang dapat ditempuh.
1. Mengajukan Pengaduan ke Kantor Pertanahan
Penyelesaian pertama dapat dilakukan melalui Kantor Pertanahan/BPN. Dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020, masyarakat yang merasa dirugikan oleh sengketa tanah dapat mengajukan pengaduan kepada kantor pertanahan setempat.
Proses penanganannya meliputi beberapa tahapan, dan jika dari hasil pemeriksaan ditemukan cacat administrasi atau cacat yuridis, maka sertifikat yang bermasalah dapat dibatalkan oleh BPN.
2. Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara
Selain melalui BPN, pihak yang dirugikan juga dapat mengajukan gugatan pembatalan sertifikat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini karena sertifikat tanah dianggap sebagai keputusan tertulis yang dikeluarkan pejabat tata usaha negara dan menimbulkan akibat hukum bagi seseorang.
Berdasarkan Pasal 53 ayat (1) UU Nomor 9 Tahun 2004, seseorang yang merasa dirugikan oleh keputusan tata usaha negara dapat mengajukan gugatan ke pengadilan agar keputusan tersebut dinyatakan batal atau tidak sah.
3. Melapor Pada Kepolisian Jika Ada Dugaan Pemalsuan
Jika terdapat indikasi pemalsuan dokumen sertifikat tanah, pemilik yang dirugikan juga dapat membuat laporan ke kepolisian.Tindak pidana pemalsuan dokumen diatur dalam Pasal 264 KUHP, yang menyatakan bahwa pemalsuan surat otentik dapat dikenai pidana penjara hingga delapan tahun.
Langkah ini dapat ditempuh apabila ditemukan bukti bahwa salah satu sertifikat dibuat secara tidak sah atau dipalsukan.
Dengan memahami prosedur hukum yang tepat, sengketa sertifikat tanah dapat diselesaikan secara lebih jelas dan memiliki kepastian hukum.
Sumber: Detik Properti detik.com
