Anatomi Ketimpangan: Bedah Kasus Guru Honorer Probolinggo dan Fenomena 'Tiga Kaki' Pejabat Jakarta

​PROBOLINGGO – JAKARTA | Di sebuah ruang kelas di SDN Brabe 1, Probolinggo, Mohammad Hisabul Huda mungkin pernah mengajarkan tentang keadilan sosial. Namun kini, sang guru honorer harus mempelajari makna keadilan dari balik status tersangka. Di sisi lain, ribuan kilometer dari sana, di jantung kekuasaan Jakarta, sebuah fenomena "tiga kaki" jabatan justru melenggang bebas dengan karpet merah remunerasi yang fantastis.

 

​Dua narasi ini mencuat hampir bersamaan, menyuguhkan kontras tajam tentang bagaimana hukum di Indonesia memandang sebuah konsep yang sama: Rangkap Jabatan.

​Tragedi di Akar Rumput: Pidana untuk "Dobel Honor" Mikro

​Bagi Mohammad Hisabul Huda, merangkap jabatan bukanlah ambisi kekuasaan, melainkan strategi bertahan hidup. Sejak 2019, ia mengabdi sebagai guru honorer sekaligus Pendamping Lokal Desa (PLD). Dari posisi PLD, ia menerima honor sekitar Rp2,2 juta per bulan—angka yang bagi banyak orang di ibu kota mungkin hanya cukup untuk biaya parkir bulanan.

​Namun, negara memiliki hitungan lain. Kejaksaan Negeri Probolinggo menetapkannya sebagai tersangka korupsi. Audit menunjukkan potensi kerugian negara sebesar Rp118,86 juta selama lima tahun masa baktinya. Huda kini terjerat pasal-pasal berat dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pedang hukum jatuh dengan kekuatan penuh pada seorang guru yang mencoba menambal lubang ekonomi keluarganya.

​Kemewahan di Pucuk Kuasa: Legitimasi "Tiga Kaki" Strategis

​Berbanding terbalik dengan Huda, nama Angga Raka Prabowo mencuat dengan narasi yang jauh lebih berkilau. Ia berdiri di atas tiga pilar kekuasaan sekaligus: Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (BKP), dan Komisaris Utama PT Telkom Indonesia.

​Secara matematis, estimasi pendapatannya mencapai Rp917 juta per bulan. Jika Huda membutuhkan lima tahun untuk "merugikan" negara sebesar Rp118 juta, pejabat dengan rangkap jabatan serupa hanya butuh waktu kurang dari empat hari kerja untuk menghasilkan nominal yang sama secara legal.

​Yang lebih krusial bukan sekadar angka, melainkan Konflik Kepentingan. Sebagai Wamen, ia adalah regulator; sebagai Komut Telkom, ia adalah pengawas operator yang diatur oleh lembaga tempat ia menjabat. Sebuah posisi yang secara etika publik dianggap "berkaki banyak," namun secara administratif dipandang sebagai "penugasan strategis."

​Membedah Standar Ganda

​Perbandingan dua kasus ini menyingkap sebuah paradoks hukum yang mengkhawatirkan:

​Interpretasi Aturan: Di daerah, rangkap jabatan dianggap sebagai delik korupsi yang kaku. Di pusat, ia sering kali dipandang sebagai diskresi politik atau kebutuhan koordinasi.

​Amanat Mahkamah Konstitusi: Meski Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 telah menegaskan bahwa larangan rangkap jabatan menteri juga berlaku bagi wakil menteri, praktiknya di lapangan sering kali "dijinakkan" oleh aturan turunan yang lebih teknis.

​Rasa Keadilan: Penegakan hukum terhadap guru honorer menunjukkan bahwa negara sangat teliti menghitung rupiah di lapisan bawah, namun seolah rabun terhadap potensi benturan kepentingan besar di lapisan atas.

​Antara Kepastian dan Keadilan

​Kasus Huda dan fenomena di Jakarta adalah dua kutub yang memperlihatkan arah penegakan integritas kita. Apakah hukum hadir untuk menertibkan mereka yang lemah, atau untuk memastikan bahwa kekuasaan tidak disalahgunakan?

​Jika rangkap jabatan di tingkat menteri atau wamen dianggap sah demi "efisiensi," mengapa fleksibilitas yang sama tidak berlaku bagi seorang guru honorer yang tenaganya sangat dibutuhkan di desa? Sebaliknya, jika aturan dilarang rangkap jabatan adalah harga mati, mengapa "pedang" itu hanya tajam saat menyentuh leher rakyat kecil?

​Potret ini menyisakan satu pertanyaan besar di benak publik: Di hadapan hukum, apakah semua warga negara benar-benar setara, ataukah jabatan menjadi perisai yang menentukan siapa yang masuk penjara dan siapa yang berhak atas takhta tambahan?

Sumber: FB Lhynaa Marlinaa  https://www.facebook.com/share/1Ahk5csTor/

Edited by Sitindaon News