Arsul menyebutkan KUHAP tidak secara khusus mengatur masalah pemborgolan para tersangka. Menurutnya, pemborgolan itu diatur oleh tiap lembaga penegak hukum.

"KUHAP tidak secara khusus mengatur masalah pemborgolan ini, seseorang yang ditangkap atau orang yang berstatus tahanan kemudian dibawa untuk diperiksa atau disidangkan. Selama ini soal pemborgolan itu lebih merupakan diskresi lembaga penegak hukum yang diatur dalam SOP lembaganya. Misalnya, Polri telah memiliki SOP soal itu. Pada kasus-kasus di mana tersangka atau terdakwanya terkait kejahatan dengan kekerasan, seperti terorisme atau pembunuhan berantai, misalnya, polisi sering menggunakan borgol. Demikian juga untuk pelaku kejahatan dengan kekerasan yang tertangkap tangan pasti diborgol," ujarnya.

KPK sebelumnya berencana memborgol para tahanan kasus korupsi mulai tahun depan. Menurutnya, aturan soal pemborgolan itu sudah dibuat.

"Ya kita sudah punya perkom (peraturan komisi), perkom itu mirip dengan teman-teman di kepolisian. Begitu menjadi tahanan, kemudian diborgol, mudah-mudahan ini nanti bisa diterapkan di tahun 2019," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/12).

Hingga kini, setiap tahanan yang dibawa dari dan menuju Gedung KPK tidak diborgol. Mereka hanya mengenakan rompi tahanan oranye saat dibawa.
 
(haf/haf)