SITINDAON NEWS SITINDAON NEWS

Categories

  • Trending News (721)
  • Tarombo Marga Sitindaon (48)
    • Sukacita & Dukacita (12)
  • Politik & Opini (263)
  • Ekonomi & Bisnis (264)
  • Lifestyle & Health (339)
  • Tekno & Sains (60)
  • Entertaintment (64)
    • Games (0)
  • Food & Travel (87)
  • Budaya (57)
  • Inspirasi dan Inspiratif (129)
    • Jansen Sitindaon (31)
  • Sport (16)
  • Lowongan Kerja (29)
  • International (28)
  • Mimbar HKBP (0)
    • HKBP Pasar Minggu (3)
  • Pilpres 2019 (69)
  • Hukum & Kriminal (7)

Berdiri sejak 2018

  • Login
SITINDAON NEWS SITINDAON NEWS
  • Homepage
  • Tarombo Marga Sitindaon
    • Jansen Sitindaon
  • Siapa kita?
  • EXPLORE

    HOT CATEGORIES

    • Pilpres 2019
    • Our Social Media
    • Games

    USER

    • Login Form
    Show
    • Forgot your username?
    • Forgot your password?
Berlangganan buletin kami
  1. You are here:  
  2. Home
  3. Trending News
  4. Kuasa Hukum temukan korban lain kasus pencabulan di Gereja Herkulanus

Search

Details
Category: Trending News
ZA Sitindaon By ZA Sitindaon
ZA Sitindaon
29.Jul
Hits: 574

Kuasa Hukum temukan korban lain kasus pencabulan di Gereja Herkulanus

Screenshot 20200729 093316Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com

SitindaonNews.Com | Kuasa hukum korban pencabulan dan kekerasan seksual di Gereja Herkulanus Depok, Azas Tigor Nainggolan, membuat laporan baru karena menemukan ada korban lain. 

Laporan ini menambah panjang daftar korban pencabulan yang diduga dilakukan seorang pengurus gereja Syahril Parlindungan Marbun (42) terhadap putra altar atau anak yang aktif di gereja.

“Hari ini kita buat laporan baru berdasar pengakuan korban baru,” kata Tigor, Selasa 28 Juli 2020.

Tigor mengatakan, korban baru ini mengaku menjadi korban Syahril selama kurang lebih 2 tahun. “Saat itu dia (korban) masih duduk di bangku SMP atau sekitar awal tahun 2018 dan baru berakhir Desember 2019,” kata Tigor.

Tigor mengatakan, korban mengaku diperlakukan secara tidak senonoh oleh Syahril hingga mengalami trauma psikologis. Dengan adanya laporan baru ini Tigor berharap dapat memperberat hukuman bagi Syahril.

“Kasus seperti ini saya yakin korbannya tidak sedikit, kami akan terus berupaya mencari korban-korban lainnya dan membuat laporan kepolisian,” kata Tigor.

Syahril Parlindungan Marbun alias SPM ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dan kekerasan seksual pada anak karena melakukan perbuatan asusila terhadap putra altar atau misdinar di Gereja Herkulanus.

Syahril diduga melakukan kekerasan seksual itu sejak tahun 2000 atau saat diangkat sebagai pembina misdinar. Diduga korban mencapai puluhan, namun hingga saat ini baru ada empat korban yang telah membuat laporan kepolisian.

Syahril ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Metro Depok pada Minggu 14 Juni 2020 berdasar laporan orang tua. Tersangka pencabulan itu terancam Pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sumber: tempo.co

ZA Sitindaon
ZA Sitindaon

No comments

Leave your comment

In reply to Some User
Previous article: Dana Bantuan Covid-19 Dipakai Beli Lamborghini Prev Next article: Sopir Curi Truck Ekspedisi Ditangkap Polisi Next

Popular Posts

  • Cara Mengatasi Internet Telkomsel 'Lemot', Ikuti Langkah-langkahnya Agar Akses Internetmu Lancar
    27.Nov
  • Emak Emak Yang Terlibat Menjual Senjata Untuk Aksi Rusuh 22 Mei 2019
    28.May
  • Semrawutnya Parkir di Kawasan Pusat Pasar Medan
    04.Jan
  • Bokom, Makanan Pengantar Sejarah Aceh Singkil yang tak Lekang Digerus Zaman
    07.Sep

Categories News

  • Lowongan Kerja
  • Trending News
  • Food & Travel
  • Lifestyle & Health
  • Sport
  • Tekno & Sains
  • Entertainment
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kisah Insipirasi
  • Budaya
  • Politik & Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Mimbar HKBP

Follow Us

Facebook Sitindaon News Instagram Sitindaon News YouTube Sitindaon News Twitter Sitindaon News Email Berlangganan Buletin Kami

SITINDAON NEWS 1

Sitindaon News menuju Situs Web Portal Berita Online berkelas dunia melalui penyediaan jasa informasi dan berbagai produk multimedia lainnya sehingga terbangun Tugu Namangolu didalam maupun diluar negeri khususnya marga Sitindaon yang nantinya dapat menjalankan fungsi² sosial lainnya bagi masyarakat luas. Berdiri sejak 2018.

Bagikan Share
FacebookFacebook MessengerMessenger TwitterTwitter WhatsAppWhatsApp TelegramTelegram Copy LinkCopy Link