Top Stories
-
Siap-siap Ekonomi Semakin Parah, 5 Tahun Kedepan Secara Keseluruhan Akan Berat!
-
Lingkunganmu Menentukan Hidupmu
-
HP Mulai Ditinggalkan di 2026, Ramai-ramai Beralih ke Penggantinya
-
Nasabah Menjerit di DPR: Bank Muamalat Diduga Gelapkan Dana Miliaran
-
China Berlakukan Wajib Steer-By-Wire Untuk Semua Mobil
-
Medan Perang Durian di Tiongkok
Search
- Details
- Category: Lifestyle & Health
- By ZA Sitindaon
- Hits: 1794
Menurut kalender China, 2019 merupakan tahun babi tanah. Menurut pakar fengsui, Suhu Yo tahun babi tanah ini, dia menjelaskan, mengikuti perkembangan zaman menjadi kunci utama agar bisa terus sukses dalam berkarier. Semua ini berlaku baik untuk yang tua, maupun anak-anak muda.
Read more: Daftar Pekerjaan yang Bersinar di Tahun Babi Tanah
- Details
- Category: Lifestyle & Health
- By ZA Sitindaon
- Hits: 2219
Kue tete, es dawet jembut kecabut hingga nasi kentut ternyata adalah sebutan nama makanan di beberapa daerah. Tidak ada unsur porno atau jorok, sebutan ini ternyata ada alasannya.
Read more: Meski Arti Namanya Jorok, 5 Makanan Khas Indonesia Ini Rasanya Enak
- Details
- Category: Lifestyle & Health
- By ZA Sitindaon
- Hits: 1468
- Details
- Category: Lifestyle & Health
- By ZA Sitindaon
- Hits: 1325
Jakarta - Jika biasanya dokter sunat adalah seorang pria maka yang satu ini dokter cantik, muda dan seksi. Krestle yang suka makan es krim ini menyita perhatian publik.
Wanita berambut panjang yang akrab disapa Krestle ini mulai menjadi perhatian publik setelah banyak orang tahu akan profesi yang dijalani.
Krestle lantas menjadi buah bibir dan sorotan publik. Foto: instagram @krestledeomampo
- Details
- Category: Lifestyle & Health
- By ZA Sitindaon
- Hits: 1475
Jakarta, KOMPAS.com — Banyak kasus masyarakat kaget karena harus membayar pajak mobil atau sepeda motor dengan nominal yang cukup besar. Padahal, hanya punya satu kendaraan di rumah, tetapi kena pajak progresif.
Setelah dicari tahu, ternyata mobil atau motor yang sudah dijual masih atas nama atau alamat sama. Jika sudah seperti itu, Anda harus segera melakukan pemblokiran ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Berdasarkan aturan per 1 Juni 2015, pengenaan pajak progresif berdasarkan pada alamat. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.
Jadi, motor atau mobil akan dikenakan pajak progresif apabila alamat pemiliknya memiliki kesamaan dengan alamat wajib pajak yang telah terdaftar.

