Top Stories
-
Mulyono, Pegawai Pajak, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK
-
Kakak Kandung Tega Bunuh Adiknya Demi Klaim Asuransi
-
Trading Mulai Ramai, Jangan Salah Pilih Saham Lagi!
-
Pilih KUMON Atau SAKAMOTO?
-
Suami Istri Cari Uang
-
Stop Memberi Label Pakar Kepada Seseorang Tanpa Rekam Jejak Riset dan Sertifikasi Profesi Atau Karya Ilmiah Yang Relevan Dibidangnya
Search
- Details
- Category: Pilpres 2019
- By ZA Sitindaon
- Hits: 2484
Sitindaon News - Menurut Prof. Mahfud MD, sengketa hasil pilpres 2019 secara kuatitatif (numerik) sudah selesai karena paslon 02 tidak membawa data yang bisa diadu dengan data KPU di MK.
Berikut ini selengkapnya pendapat Prof. Mahfud MD terhadap sidang sengketa hasil pilpres di MK hari ini.
Read more: Mahfud MD: Sengketa Hasil Pilpres 2019 Secara Kuantitatif Sudah Selesai
- Details
- Category: Pilpres 2019
- By ZA Sitindaon
- Hits: 2975
Sumber: Akun FB Al-jamin NUsantara
Viral tulisan SP mantan Dirut BNI, pemilik Hotel lembah gunung Bromo serta beberapa cafe di Semarang
*Mau tahu seperti apa Pemilu Curang itu?*
- Details
- Category: Pilpres 2019
- By ZA Sitindaon
- Hits: 2680

Tim hukum Prabowo-Sandi gugat hasil Pilpres ke MK (rengga/detikcom
Sitindaon News - Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno menggugat hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitisi (MK). Mereka mengajukan 7 tuntutan ke MK. Apa saja?
Berikut 7 tuntutan yang mereka ajukan ke MK sebagaimana dirangkum detikcom dari berkas gugatan, Minggu (26/5/2019).
1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.
3. Menyatakan Capres Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif.
4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar'uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019.
5. Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024
6. Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
atau:
7. Memerintahkan Termohon (KPU-red) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.
"Apabila Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," ujar tim hukum.
Berdasarkan keputusan KPU, jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara. Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239. Sehingga selisih suara sebanyak 16.957.123
Sumber: detikNews
https://m.detik.com/news/indeksfokus/4723/prabowo-gugat-ke-mk/berita
- Details
- Category: Pilpres 2019
- By ZA Sitindaon
- Hits: 2510

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menjawab pertanyaan wartawan sebelum meninggalkan gedung KPK, Jakarta, 4 Maret 2016. Kedatangan Bambang Widjojanto Abraham Samad guna bersilatuhrahmi dengan Pimpinan dan karyawan KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Jakarta - Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk menangani gugatan sengketa hasil pemilihan presiden 2019 ke Mahkamah Konstitusi akhirnya dipimpin oleh Bambang Widjojanto. Juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade mengatakan, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu telah ditunjuk menjadi ketua.
"Ketua tim pengacara yang akan memimpin tim hukum adalah Mas Bambang Widjojanto," kata Andre di Jalan Kertanegara Nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Mei 2019.
Read more: Akhirnya Tim Kuasa Hukum Prabowo Dipimpin Bambang Widjojanto
- Details
- Category: Pilpres 2019
- By ZA Sitindaon
- Hits: 3280
Ilustrasi Media Sosial
Pemerintah Membatasi Akses Medsos, Pengurus YLKI Sibuk Beropini
Oleh: Sudin Maurid Sitindaon
Sitindaon News, Jakarta. Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai, langkah pemerintah membatasi sebagian fitur platform media sosial dan perpesanan instan bisa dimengerti meski sebenarnya melanggar sebagian hak publik.
"Secara politis apa yang dilakukan pemerintah bisa dimengerti walaupun sebenarnya terlambat," kata Tulus melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis (23/5/2019), seperti dikutip Antara.
Read more: Pemerintah Membatasi Akses Medsos, Pengurus YLKI Sibuk Beropini