Top Stories
-
BEI Bekukan 38 Saham Tidak Penuhi Ketentuan Free Float, Banyak Peritel Pada Kejebak
-
Makan Bergizi Gratis Untuk Siapa?
-
Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia Tolak PSN Food Estate di Merauke: Pembangunan Tidak Boleh Rampas Tanah Adat
-
Rakyat Menuntut Rampas Aset Koruptor, Hasilnya Justru Aset Rakyat Yang Akan Dirampas
-
Aturan Main Uang
-
Mulyono, Pegawai Pajak, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK
Search
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 566
Terbit Rencana Peranginangin menjelaskan kerangkeng manusia yang disebut tempat pembinaan para pecandu narkoba ketika diwawancarai oleh kanal YouTube, Info Langkat pada 9 Maret 2021 lalu.
Sitindaonnews.Com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komjen Pol Agus Andrianto meminta seluruh keluarga yang pernah menyerahkan saudaranya ke kerangkeng Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin mau memberi keterangan.
Dia menyebut tak sepantasnya keluarga menyerahkan anak atau kerabatnya ke dalam kerangkeng.
Menurutnya orang yang diserahkan itu memiliki hak asasinya sendiri untuk hidup bebas.
Apalagi, mereka memiliki pilihan sehingga tak pantas orang lain mewakili seseorang dikerangkeng, padahal dia dalam keadaan cakap.
Jenderal bintang tiga ini pun tak akan segan-segan memproses hukum keluarga yang enggan memberi keterangan dan dinilai menutupi kasus ini.
Mereka yang dianggap tidak mau memberikan keterangan dianggap pihak yang turut membantu penyekapan puluhan orang sehingga ada yang tewas.
"Sehingga kalau mereka tidak mendukung atau membantu tugas kepolisian di dalam menuntaskan masalah ini, saya minta ini akan diproses sebagai pihak yang ikut serta membantu kejadian penyekapan ditempat penampungan itu," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Jumat (4/2/2022) petang.
Agus menyebut, sejauh ini tiga orang dinyatakan tewas akibat dugaan penganiayaan saat dikerangkeng di rumah pribadi Terbit Rencana Perangin-angin, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Rentang waktunya pun disebut sejak tahun 2015 hingga tahun 2021.
Mantan Kapolda Sumut ini pun mendesak agar kasus ini ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan.
"Oleh karena itu tadi sudah sepakat untuk segera ditingkatkan ke penyidikan dan akan mengusut tuntas semua kejadian di sana," katanya.
Agus Andrianto juga menduga berdirinya kerangkeng seluas sekitar 6x6 meter selama 10 tahun itu dibekingi organisasi kemasyarakatan dan pemuda (OKP).
"Saya rasa itu bukan perbudakan modern. Orang yang mengambil kekuatan, keuntungan dari orang yang tidak berdaya dengan memanfaatkan kekuatan OKP," ucapnya
Sumber: tribunnews.com
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 599
Edi, pengemudi truk hanya bisa menangis di pinggir sawah melihat lele yang dibawanya dijarah oleh warga.
SitindaonNews.Com, || Negeri ini memang sudah rusak parah, warganya sudah tidak bermoral,, katanya negeri relijius tapi pejabatnya jadi maling koruptor, sementara itu rakyatnya juga ikutan jadi maling, warga masih saja tega menjarah barang² milik warga yang sedang kena musibah.
Edi, pengemudi truk, hanya bisa menangis di pinggir sawah melihat lele yang dibawanya dijarah oleh warga.
Truk berisi puluhan kilo ikan lele yang dibawa dari Cirebon itu terguling di area persawahan di Jalan Randu Sari, Subang, Jawa barat, Kamis (3/2/2022).
Beruntung, Edi selamat. Namun, sopir truk itu tak bisa berbuat banyak ketika lele yang dibawanya jatuh berhamburan ke area sawah.
Warga sekitar yang berkumpul di lokasi yang dikira akan menolong, malah berebut untuk menjarah lele-lele tersebut
Edi mengatakan, kecelakaan terjadi karena dia mengantuk sehingga truk menabrak pohon lalu terguling ke sawah.
"Saya tuh nabrak tuh pohon yang tinggi itu. Untung enggak nabrak tiang ini," ucap Edi.
Polisi yang berada di lokasi kejadian mencoba menegur warga agar tidak mengambil lele-lele tersebut.
"Jangan diambil lele-lelenya," teriak anggota Polsek Pusakanagara, Bripka Agus Salim.
Namun, warga rupanya ngeyel dan tak mendengarkan omongan Agus.
Agus akhirnya meminta warga untuk tak mengambil lele yang tersisa di dalan truk.
"Kalau lihat lele yang di mobil, jangan ya," ujar Agus.
Ketika diwawancara, Agus mengaku sudah berkali-kali menegur warga.
Bahkan dia sempat menawarkan, jika lele itu bersedia dikembalikan, maka akan diberi upah atas bantuan menangkap ikan.
"Saya sudah melarang, tapi mereka tetap mengambil. Saya juga nawarin kembaliin lagi lelenya, nanti diganti sama pemiliknya. Enggak mau, malah dibawa pulang," ujar Agus.
"Ya, mau gimana lagi, Pak. Tapi saya bilang untuk yang sisanya di mobil, tolonglah jangan diambil," tegasnya.
Selain tega menjarah lele, warga pun tak ada yang berusaha menenangkan atau menghibur sang sopir truk yang sedang menangis.
Lele yang tersisa akhirnya dipindahkan ke mobil lain. Setelah mobil derek tiba di lokasi, truk bisa dievakuasi dari sawah.
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 498
Bupati Labura acungkan jempol saat ditangkap usai korupsi
SitindaonNews.Com, || Hanya di negeri sarang koruptor, ditangkap masih tetap gembira dengan melambaikan tangannya ada juga mengacungkan jempolnya sambil senyam senyum, seperti sudah mengetahui kalau hukumannya ringan² saja.
Indonesia, ya Indonesia memang sangat layak disebut surga koruptor, betapa tidak..lihat saja hukuman bagi koruptor cuma sekian tahun dan hartanya tidak akan dimiskinkan, setelah bebas dari penjara masih bisa menikmati harta hasil korupsinya, bahkan masih bisa jadi pejabat negara atau jadi anggota dewan.
Hukum di negeri sarang koruptor memang sangat berpihak kepada koruptor, lihat saja ruang penjara para koruptor sangat nyaman seperti kamar hotel berbintang, jauh beda dengan pelaku kriminal lainnya ruang tahanan seperti kandang hewan, bahkan Jaksa Agungnya malah usul korupsi 50 juta agar tidak dipenjara, beda dengan pencuri kelas teri yang nilainya cuma ribuan bisa² dihukum 5 tahunan.
Contoh hukuman untuk koruptor di negeri sarang koruptor adalah vonis hukuman eks Bupati Labuhan Batu Utara yang cuma 1 tahun 4 bulan.
Eks Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Kharuddin Syah Sitorus alias Haji Buyung divonis 1 tahun 4 bulan penjara. Dia dinyatakan bersalah usai terbukti korupsi dana pemungutan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dari sektor perkebunan yang merugikan negara Rp2,18 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," ucap Hakim Ketua, Saut Maruli Tua Pasaribu dalam sidang online di Ruang Cakra II Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (4/2/2022).
Dalam amar putusan majelis hakim, adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu, terdakwa juga sudah pernah dihukum.
"Terdakwa selaku Bupati tidak menjadi suri tauladan dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN," ucap hakim.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan telah mengembalikan kerugian negara sejumlah yang telah diterimanya yakni Rp596 juta.
Perbuatan Haji Buyung dinyatakan terbukti melanggar dakwaan subsidair yakni Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Usai putusan dibacakan, Haji Buyung maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison Sipahutar yang sebelumnya menuntut selama 1 tahun 6 bulan penjara kompak menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir dulu, Yang Mulia," ungkap Haji Buyung.
Diketahui, dalam dakwaan jaksa, Kharuddin melakukan tindak pidana korupsi itu bersama-sama dengan Armada Pangaloan selaku Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Labura, Ahmad Fuad Lubis selaku Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Labura dan Faizal Irwan Dalimunthe selaku Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Labura.
Awalnya Pemkab Labuhanbatu Utara menerima dana pemungutan PBB dari sektor perkebunan pada Tahun 2013 sebesar Rp1.065.344.300. Kemudian Tahun 2014 sebesar Rp748.867.201. Selanjutnya pada Tahun 2015 sebesar Rp696.725.794.
Namun terdakwa Kharuddin Syah menjadikan biaya pemungutan PBB sektor perkebunan tersebut sebagai insentif untuk tambahan penghasilan terdakwa termasuk Wakil Bupati Labura Minan Pasaribu, Sekda Pemkab Labura Edi Syampurna Rambe beserta pejabat maupun pegawai pada DPPKAD Kabupaten Labura dengan cara menerbitkan Surat Keputusan Bupati Labuhanbatu Utara nomor : 973/281/DPPKAD-II/2013 tanggal 9 Desember 2013.
Diketahui, dana yang diambil terdakwa dari PBB sektor perkebunan tersebut antara lain pada 2013 sebesar Rp937.384.612. Kemudian pada 2014 sebesar Rp662.677.266 dan 2015 sebesar Rp586.407.417.
Berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Sumatera Utara, total kerugian negara akibat perbuatan terdakwa Kharuddin pada 2013-2015 senilai Rp2.186.469.295.
Dalam perkara lainnya yakni suap untuk memuluskan perolehan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018, Haji Buyung dihukum selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 624
Diduga dua narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, tengah tidur beralaskan kardus. (Sumber: Istimewa via Kompas.com)
SitindaonNews.Com, || Seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur berinisial WC mengungkap adanya praktik jual beli kamar di lapas tersebut.
WC mengatakan, dirinya dan sesama narapidana yang lain harus membayar uang sebesar Rp30.000 per minggu agar dapat tidur beralaskan kardus.
Menurut WC, uang tersebut bukanlah untuk membeli kardus. Melainkan istilahnya adalah untuk membeli tempat untuk sekadar tidur.
"Besarnya tergantung tempat tidur yang dibeli. Kalau tidur di lorong dekat pot dengan alas kardus, itu Rp30.000 per satu minggu. Istilahnya beli tempat," kata WC dikutip dari Kompas.com pada Kamis (3/2/2022).
Menurut WC, nilai uang yang ia keluarkan sebesar Rp30 ribu hanyalah receh. Sebab, ada pula narapidana yang harus mengeluarkan uang lebih besar agar mendapatkan tempat tidur lebih bagus.
Besaran uang yang perlu dikeluarkan narapidana untuk mendapatkan tempat tidur jumlahnya bervariasi, yakni kisaran Rp5 juta sampai Rp25 juta.
Biasanya, kata WC, narapidana yang sanggup membayar dengan uang jutaan rupiah itu bukan orang sembarangan. Narapidana tersebut adalah bandar narkoba.
"Nanti duitnya diserahkan dari ke sipir, di sini seperti itu. Kalau untuk tidur di kamar lebih mahal, antara Rp5 hingga Rp25 juta per bulan. Biasanya mereka yang dapat kamar itu bandar narkoba besar," ujar WC.
Menurut WC, kasus jual beli kamar di Lapas Cipinang sudah sejak lama terjadi. Hal tersebut merupakan "pemasukan sampingan" untuk para oknum petugas di lapas itu.
Sumber: kompas.tv
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 620

SitindaonNews.Com, || Polda Aceh menetapkan empat oknum polisi Polres Bener Meriah menjadi tersangka atas kasus penganiayaan seorang tahanan hingga tewas.
Korban bernama Saifullah (44) ditangkap petugas kepolisian Polres Bener Meriah dengan dugaan kasus penadah sepeda motor.
Penetapan empat oknum polisi yang bertugas di Satuan Reserse dan Kriminal (Satresrim) Polres Bener Meriah ini, setelah penyidik Polda Aceh memeriksa sejumlah saksi.
"Ada 12 orang yang diperiksa, mulai dokter hingga saksi pelapor," jelas Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy dalam siaran pers secara tertulis kepada tvonenews.com, Kamis (3/1/2022).
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Kombes Pol Winardy menambahkan, ke empat oknum polisi tersebut tidak ditahan. "Mereka oknum polisi tersebut tidak ditahan karena sangat kooperatif dan sedang menunggu sidang kode etik," tegas Winardy.
Ia juga menjamin, para pelaku tidak akan melarikan diri dan bersedia dihadirkan kapan pun dibutuhkan oleh penyidik Polda Aceh. "Mereka tidak akan lari, kapan pun dibutuhkan para tersangka tersebut akan dihadirkan," ucap Winardy.
Sebelumnya pada Jumat (3/12/2021) lalu, Nilawati, istri korban mendadak mendatangi Propam dan Direktorat Kriminal Khusus Polda Aceh. Kedatangannya adalah untuk melaporkan oknum penyedik Polres Bener Meriah yang diduga menganiaya suaminya di dalam sel hingga tewas.
Sumber: tvonenews.com