Top Stories
-
Punguan Sitindaon Boru Bere Kota Medan: Partangiangan atau Kebaktian Minggu 19 April 2026.
-
Siap-siap! Mulai Hari Ini 18 April 2026 Harga Pertamina DEX Naik Tajam
-
Mustahil Bisa Sukses dan Memiliki Rasa Aman Jika Tidak Mencoba Skill Baru dan Menambah Jam Kerja.
-
Tahun 2026 Yang Semakin Sulit
-
Lulus SMA, Mau Kuliah atau Langsung Kerja?
-
Anda Datang ke Bumi Sendirian dan Akan Pergi Sendirian
-
Kenali Tipe Pembungaan untuk Tingkatkan Produktivitas Alpukat
-
Kandungan Nutrisi, Manfaat, Risiko, dan Pantangan Konsumsi Durian.
-
Memancing Ikan Harus Ditempat yang Banyak Ikan, Memancing Uang Harus Ditempat yang Banyak Uang.
Search
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 791
Polisi Tembak Tukang Palak Sopir Truk di Medan
Ilustrasi pistol memuntahkan proyektil peluru. [shutterstock]
Suara.com - Polisi Polres Belawanmenembak tersangka SA (30) pelaku penganiayaan dan pemerasan terhadap korban Ramadhona (35) sopir truk mengangkut kayu yang tengah melintas di daerah Sicanang, Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kapolres Belawan AKBP Muhammad R Dayan mengatakan,tersangka yang merupakan warga Belawan Bahari itu ditangkap pada Kamis (26/12/2019) hari ini sekitar pukul 05.00 WIB dan kini masih dirawat.
Menurut dia, tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur alias ditembak, karena berusaha menyerang petugas, saat akan ditangkap.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui tersangka sudah sering melakukan pemerasan terhadap sopir truk yang melintas di Belawan.
"Bahkan, pelaku tak segan-segan menganiaya warga setempat jika berani melaporkan aksinya kepada petugas kepolisian," ujarnya seperti dilansir Antara.
Dayan menyebutkan, dari tangan tersangka, penyidik menyita barang bukti pisau dan potongan baju korban, serta sejumlah uang.
Selain itu, aparat kepolisian juga masih mengejar pelaku lainnya (DPO).
"Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan melanggar Pasal 368 subsider 361 KUH Pidana denga ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," katanya.
Sebelumnya, peristiwa pemerasan itu terjadi pada tanggal 17 Desember 2019. Saat itu korban Ramadhona (35) sopir truk warga Pulau Samosir, Kota Tebing Tinggi melintas di Simpang Sicanang dan dihadang oleh kedua pelaku, yakni SA dan rekannya (DPO).
Korban yang tidak mengenal pelaku, diminta untuk menyerahkan uang sebesar Rp 20.000 sambil menodongkan sebilah pisau.
Sumber : suara.com