Top Stories
-
Punguan Sitindaon Boru Bere Kota Medan: Partangiangan atau Kebaktian Minggu 19 April 2026.
-
Siap-siap! Mulai Hari Ini 18 April 2026 Harga Pertamina DEX Naik Tajam
-
Mustahil Bisa Sukses dan Memiliki Rasa Aman Jika Tidak Mencoba Skill Baru dan Menambah Jam Kerja.
-
Tahun 2026 Yang Semakin Sulit
-
Lulus SMA, Mau Kuliah atau Langsung Kerja?
-
Anda Datang ke Bumi Sendirian dan Akan Pergi Sendirian
-
Kenali Tipe Pembungaan untuk Tingkatkan Produktivitas Alpukat
-
Kandungan Nutrisi, Manfaat, Risiko, dan Pantangan Konsumsi Durian.
-
Memancing Ikan Harus Ditempat yang Banyak Ikan, Memancing Uang Harus Ditempat yang Banyak Uang.
Search
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 789
KPK Terima Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Senin (17/2/2020).
SitindaonNews.Com | Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengaku telah menerima laporan dugaan korupsi terkait persoalan tanah yang melibatkan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK mendapat laporan tersebut pada Kamis (13/2/2020) lalu dari masyarakat Sumatera Utara.
"Benar, KPK melalui persuratan telah menerima satu berkas laporan dari masyarakat Sumatera Utara pada tanggal 13 Februari 2020," kata Ali kepada wartawan, Selasa (18/2/2020).
Ali mengatakan, KPK baru menerima berkas tersebut dan belum melakukan tindaklanjut atas laporan itu.
Namun, Ali tidak mau mengungkap identitas masyarakat Sumatera Utara yang melaporkan Edy tersebut beserta detil pelaporannya.
"Adapun siapa pelapor dan terlapornya serta terkait apa, sesuai ketentuan yang berlaku, saat ini kami tidak bisa menginformasikannya," kata Ali.
Dikutip dari Tribun-Medan.com, Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi berencana melaporkan enam orang yang menuding dirinya melakukan korupsi terkait soal penerbitan surat perintah pembayaran (SPP) lahan eks Hak Guna Usaha PT Perkebunan Nusantara II.
Menurut Edy, perilaku ke enam orang ini sudah merujuk terhadap pencemaran nama baik dirinya.
Diketahui, enam orang warga Sumut melaporkan Edy Rahmayadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada beberapa hari lalu.
"Kita laporkan baliklah, sudah pasti pencemaran baik itu," ujar Edy menjawab wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Senin (17/2/2020) kemarin.
Keenam warga itu disebut melaporkan Gubernur Sumut, Dirut PTPN II hingga Menteri ATR atas dugaan korupsi dan/atau gratifikasi dan perdagangan kekuasaan untuk kepentingan masing- masing atas penerbitan surat perintah pembayaran (SPP) lahan eks Hak Guna Usaha PTPN II.
Sumber: kompas.com