Top Stories
-
Punguan Sitindaon Boru Bere Kota Medan: Partangiangan atau Kebaktian Minggu 19 April 2026.
-
Siap-siap! Mulai Hari Ini 18 April 2026 Harga Pertamina DEX Naik Tajam
-
Mustahil Bisa Sukses dan Memiliki Rasa Aman Jika Tidak Mencoba Skill Baru dan Menambah Jam Kerja.
-
Tahun 2026 Yang Semakin Sulit
-
Lulus SMA, Mau Kuliah atau Langsung Kerja?
-
Anda Datang ke Bumi Sendirian dan Akan Pergi Sendirian
-
Kenali Tipe Pembungaan untuk Tingkatkan Produktivitas Alpukat
-
Kandungan Nutrisi, Manfaat, Risiko, dan Pantangan Konsumsi Durian.
-
Memancing Ikan Harus Ditempat yang Banyak Ikan, Memancing Uang Harus Ditempat yang Banyak Uang.
Search
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 634
Hakim Ditangkap KPK, Bantah Terima Suap
OTT KPK Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat
SitindaonNews.Com, || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Namun, ada insiden yang menyedot perhatian awak media saat KPK menggelar konferensi pers terkait perkara tersebut. Momen itu terjadi di gedung KPK pada Kamis malam, 20 Januari 2022. Hakim Itong Isnaeni tampak tak terima saat KPK membacakan status hukumnya menjadi tersangka.
Itong yang sebelumnya menghadap ke tempok sembari mengenakan rompi oranye tahanan KPK dan tangan diborgol itu langsung membalikkan badan. Dia kemudian meneriakkan beberapa kalimat dengan nada penuh amarah. "Maaf, ini tidak benar. Saya tidak pernah menjanjikan apa pun," teriak Itong.
OTT KPK Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat
Dua orang petugas yang saat itu tengah berdiri mendampingi para tersangka pun langsung berupaya menenangkan Itong. Namun, dia kembali bersuara. "Itu semua omong kosong," katanya lagi.
Diketahui, Itong Isnaeni Hidayat ditangkap KPK bersama dua tersangka lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu lalu, 19 Januari 2022. Itong ditetapkan KPK sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap Rp140 juta dari janji sebesar Rp1,3 miliar dalam mengurus perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).
Terkait perkara ini, KPK juga sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Sebagai penerima suap yaitu, Itong dan panitera pengganti PN Surabaya, Hamdan. Sedangkan, satu tersangka sebagai pihak pemberi suap yakni Hendro Kasiono (HK).
KPK menduga ada janji uang sebesar Rp1,3 miliar untuk mengurus kepentingan Hendro tersebut. Di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.
Namun, baru ada uang sebagai realisasi awal janji tersebut sejumlah Rp140 juta yang ditemukan dan disita tim KPK saat OTT dilakukan. Lebih lanjut, KPK juga menduga Itong menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya
Sumber: viva.co.id