Top Stories
-
HP Mulai Ditinggalkan di 2026, Ramai-ramai Beralih ke Penggantinya
-
Nasabah Menjerit di DPR: Bank Muamalat Diduga Gelapkan Dana Miliaran
-
China Berlakukan Wajib Steer-By-Wire Untuk Semua Mobil
-
Medan Perang Durian di Tiongkok
-
Pesan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 oleh Ketua DPC Garda Kamtibmas Kota Medan
-
Kasus Gagal Ginjal Meledak di Dunia, Ini Penyebabnya
Search
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 499
Mahfud MD: Yang Ditakuti Koruptor Bukan Penjara, tapi Dimiskinkan
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Indonesia jadi satu-satunya anggota G20 yang belum bergabung di organisasi anti-pencucian uang, Financial Action Task Force. (Sumber: Kemenko Polhukam )
SitindaonNews.Com | Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Menkopolhukam) Mahfud MD menekankan bahwa pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi perlu dioptimalkan.
Sebab, menurut Mahfud, sebagian besar koruptor cenderung lebih takut dimiskinkan daripada dihukum dengan kurungan penjara.
“Yang ditakuti koruptor itu sebenarnya bukan penjara, melainkan kemiskinan,” kata Mahfud MD saat menjadi pembicara kunci dalam acara Kick Off G20 Anti-Corruption Working Group (ACWG) bertajuk 'Presidensi G20: Kuatkan Komitmen Bersama Berantas Korupsi' di Jakarta, Jumat (4/3/2022).
Karena itu Mahfud mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan kolaborasi dalam pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.
“Penguatan kerja sama lintas instansi dan negara diharapkan dapat menjangkau tantangan untuk menyelamatkan aset hasil kejahatan, seperti korupsi secara optimal," ujar Mahfud.
"Dalam hal ini, peran KPK dan PPATK dalam kolaborasi global sangat diperlukan."
Menurutnya, kolaborasi itu bernilai penting karena pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi merupakan salah satu indikator keberhasilan pemberantasan korupsi.
Terutama, kata Mahfud, di saat modus pemindahan aset hasil korupsi dari Indonesia ke luar negeri masih banyak ditemukan.
“Laporan PPATK menyebutkan masih banyak ditemukan modus pemindahan aset hasil korupsi ke luar negeri. Aset itu kemudian hanya diambil sesuai kebutuhan komersial pelaku kejahatan secara pribadi,” ucap Mahfud MD.
Mahfud menilai modus seperti itu sudah sepatutnya ditindaklanjuti secara nasional ataupun melalui forum internasional, seperti momentum G20.
Dengan demikian, modus-modus penyembunyian aset hasil tindak pidana korupsi, seperti modus transaksi dagang internasional, penyelundupan uang tunai, dan perdagangan saham, dapat terdeteksi.
Lebih lanjut, pada saat menutup pemaparannya, Mahfud mengharapkan Indonesia pada G20 di sepanjang tahun 2022 dapat menjadi motivasi bagi seluruh pihak untuk meningkatkan prestasi dalam pemberantasan korupsi.
“Mudah-mudahan, G20 dengan Indonesia yang menjadi ketuanya selama setahun ini, bisa memotivasi kita untuk meningkatkan prestasi dalam memberantas korupsi demi kebaikan Indonesia sebagai negara merdeka yang tergabung di dalam G20,” ucap Mahfud MD. [KOMPAS TV]