Ketika warga datang pada pukul 11.00 WIB, petugas PPS mengatakan yang hanya memiliki EKTP boleh mendaftar setelah pukul 12.00 WIB.
Kemudian pukul 12.00 WIB warga kembali mendatangi TPS tadi untuk mendaftar, akan tetapi petugas TPS tsb. mengatakan formulir surat suara sudah habis. Banyak warga yang protes karena sebelumnya disuruh mendaftar pukul 12.00 WIB, tapi mengapa sekarang bilang surat suara habis?
Petugas TPS tsb. menyuruh warga untuk mencari atau memilih di TPS lain, namun jawaban petugas TPS tsb. sama dengan petugas TPS lainnya.
Menjadi sangat aneh, semua petugas TPS 77, TPS 78 dan TPS 79 di Kel. Binjai, Kec. Medan Denai, Medan Sumatera Utara, jawabannya sama, sepertinya sudah dikondisikan, bahkan petugas TPS tsb mengatakan mengapa kertas suara bisa kurang dan itu adalah urusan KPU kata mereka. Dan bisa saja terjadi di mayoritas TPS yang tersebar diseluruh Indonesia.
Ini sangat serius jika tidak bisa dikatakan penyelenggara Pemilu telah gagal menyelenggarakan tugasnya, apalagi warga yang sudah lama meninggal mendapat formulir C6 atau panggilan untuk memilih sementara keluarganya yang masih hidup tidak mendapat formulir C6 dan EKTP miliknya tidak berguna ketika pukul 12.00 datang ke TPS ditolak oleh petugas TPS dengan alasan surat suara sudah habis.
Hak pilih warga benar2 telah dikebiri dengan tidak dapatnya mereka memilih dengan alasan kertas suara habis.
Zul Abrum Sitindaon - SitindaonNews