Search
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 911
Kolase Yasoona Laoly dan Najwa Shihab
SitindaonNews.Com | Najwa Shihab ikut memberi komentar terkait rencana Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly untuk membebaskan napi koruptor.
Yasonna Laoly berasalan pembebasan napi koruptor itu untuk pencegahan penyebaran covid-19 di Indonesia.
Komentar Najwa Shihab diungkap melalui media sosial Instagram miliknya, @najwashihab pada Jumat (3/4/2020).
Perempuan yang kerap disapa Nana ini tegas menyebut 'Nanti Dulu' !
Awalnya, Nana menjelaskan bagaimana kondisi lapas yang kelebihan kapasitas dan membuat penyebaran virus tak terkendali.
"Koruptor Dibebaskan Gara-Gara Corona? Nanti Dulu!
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laolyberencana membebaskan napi termasuk napi koruptor karena corona.
Alasan utamanya, lapas yang kelebihan kapasitas akan membuat penyebaran virus ini tidak terkendali dan jika satu tertular akan membahayakan semua"
Najwa mengakui ada lapas yang memang tidak manusiawi.
Bahkan para napi bergantian tidur dengan napi lain karena kelebihan kapasitas.
"Secara prinsip alasan ini sangat bisa diterima.
Kondisi lapas kita memang tidak manusiawi, orang bertumpuk seperti pindang, bahkan tidur bergantian."
Namun Najwa mulai menyentil saat Yasonna Laoly menyinggung soal napi koruptor.
Pasalnya, sel bagi para koruptor sangatlah berbeda.
Menurut Nana, seperti di Lapas Sukamiskin saja, para napi mendapatkan fasilitas lengkap.
Bahkan Nana menyindir para napi koruptor bisa mandi air panas dan olahraga secara ekslusif.
"Tapi alasan ini menjadi mengada-ada ketika kita bicara soal napi koruptor.
Sel bagi koruptor berbeda dengan tahanan lain.
Di Lapas Sukamiskin misalnya, satu napi satu kamar. Lengkap dengan fasilitas pula.
Alih-alih berdesak-desakan dengan napi lain sehingga bisa tertular corona, para koruptor di Sukamiskin bahkan ada yg bisa mandi air panas di kamar mandi pribadi dan olahraga dgn alat khusus di dalam sel eksklusif mereka."
Menurut Najwa Shihab, alasan pembebasan napi koruptor untuk penghambatan penyebaran covid-19 tidak relevan.
"Dari hampir 250 ribu napi di seluruh negeri, napi korupsi jumlahnya 4500-
Jadi sekitar 1, 8 persen dari total napi.
Pembebasan napi koruptor dgn tujuan menghambat penyebaran covid 19 di Lapas menjadi tidak relevan, krn angkanya sangat kecil dibanding napi lain."
Nana menyebut usulan Yasonna Laoly ini menimbulkan kecurigaan dari pegiat antikorupsi.
"Menjadi wajar jika sejumlah pegiat antikorupsi curiga kebijakan membebaskan napi koruptor ini hanyalah akal2an saja.
Sdh beberapa kali Kementerian Hukum dan HAM berupaya utk meringankan hukuman koruptor lewat revisi peraturan perundangan."
Lebih lanjut, Najwa memberikan pesan kepada bapak Menteri Yasonna Laoly untuk membuka dulu ke depan publik bagaimana kondisi sel untuk napi koruptor di Indonesia.
"Jadi Pak Menteri yang terhormat, supaya kita tidak curiga macam-macam, coba dibuka dulu ke publik,
narapidana kasus korupsi apa dan di mana yang menempati sel berdesak-desakan seperti napi umum pencuri ayam yang bahkan tidurnya harus bergantian?"
Pada kalimat penutup, Najwa kembali menyindir bagaimana lapas Sukamiskin yang juga ditempati Setya Novanto masih bisa plesiran bahkan nonton Netflix.
"Oh ya, sekalian kalau memang mau cek lapas koruptor, titip cek lagi sel Papa Setya Novanto dan kawan-kawannya di Sukamiskin, masih di sel lagi nonton Netflix atau lagi plesiran makan di warung Padang?
#CatatanNajwa," pungkas caption Najwa Shihab.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Hal itu dikarenakan napi koruptor dan narkotika yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Lewat revisi itu, Yasonna ingin memberikan asimilasi kepada napi korupsi berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana yang jumlahnya sebanyak 300 orang.
"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).
Sumber :.tribunnews.com
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 665
Menkum HAM Yasonna Laoly bersama rekan bisnis anaknya Chairman Samera Propertindo, Adi Ming E di Samera Expo 2020 di Atrium Sun Plaza Medan, Minggu (15/3/2020)
SitindaonNews.Com | Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ( YLBHI) M Isnur mengkritik wacana Menteri Hukum dan Hak Asasi ManusiaYasonna Laoly yang membebaskan narapidana korupsi dengan alasan mencegah penularan Covid-19 di penjara.
"Ini adalah semacam penyelundupan, semacam 'merampok di saat suasana bencana' kira-kira begitu. Dia masuk, menyelinap di tengah-tengah kepentingan yang berbahaya," kata Isnur dalam konferensi pers, Kamis (2/4/2020).
Isnur mengatakan, usulan Yasonna yang akan dituangkan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan itu dinilai sebagai upaya mengubah landasan berpikir yang dibangun undang-undang.
Landasan berpikir yang dimaksud Isnur yakni penempatan tindak pidana kasus korupsi sebagai salah satu kejahatan luar biasa yang mempunyai hukuman lebih berat dari tindak pidana umum lain.
Apabila revisi PP tersebut disetujui, menurut Isnur, tindak pidana korupsi tidak ada bedanya dengan tindak pidana umum lainnya.
"Jadi, dia menyamakan antara maling ayam dengan maling uang negara, dengan maling uang rakyat, itu yang sangat berbahaya," ujar Isnur.
Di samping itu, PP yang diterbitkan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu dinilai merupakan produk hukum yang progresif sehingga wacana Yasonna merevisi PP tersebut merupakan sebuah langkah mundur.
"Kok ini semakin mundur, semakin ke arah kehancuran bangsa, ke arah failed state. Apalagi sekarang misalnya, mau melepaskan napi koruptor yang menurut kami mereka tidak dalam kondisi overcapacity," kata Isnur.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Hal itu dikarenakan napi koruptor dan narkotika yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Lewat revisi itu, Yasonna ingin memberikan asimilasi kepada napi korupsi berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana yang jumlahnya sebanyak 300 orang.
"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).
Sumber: kompas.com
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 807

SitindaonNews.Com | Komisi Pemberantasan Korupsi menyambut positif usulan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly soal revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Salah satu usulan revisi PP tersebut dengan membebaskan narapidana kasus tindak pidana korupsi yang telah berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani dua pertiga masa pidana.
“Kami menanggapi positif ide Pak Yasonna sebagai respons yang adaptif terhadap wabah Covid-19, mengingat kapasitas pemasyarakatan kita telah lebih dari 300 persen,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Kamis, (1/4/2020).
Menurut dia, usulan tersebut murni pertimbangan kemanusiaan bagi narapidana. “Penerapan ‘social distancing’ untuk warga binaan dalam kondisi saat ini tidak memungkinkan, sangat padat sehingga jaraknya tidak memenuhi syarat pencegahan penularan COVID-19,” ujar Ghufron menambahkan.
Namun ia juga mengingatkan bahwa usulan revisi PP tersebut nantinya jangan sampai mengabaikan keadilan bagi warga binaan lainnya. Selain itu ia menegaskan tanggapan positif atas usulan revisi PP juga jangan disalahartikan dengan mendukung kebijakan tersebut.
“Bukan mendukung atau tidak, ini memahami dan respons terhadap penularan COVID-19 itu intinya dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa mereka juga manusia yang masih memiliki hak dan harapan hidup,” kata Ghufron menjelaskan.
Tercatat Kemenkumham mengusulkan pembebasan sekitar 30 ribu narapidana dan anak dari lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) melalui asimilasi dan integrasi terkait dengan pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Dalam Kepmen itu dijelaskan sejumlah ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui asimilasi. (*)
Sumber: teras.id
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 1196

SitindaonNews.Com | Korupsi memang menjadi penyakit para pejabat yang ingin memanfaatkan kekuasaannya untuk mendapatkan keuntungan lebih.
Hal ini sudah menjadi hal biasa dikalangan petinggi daerah dan faktanya sudah tidak ditutup-tutupi lagi.
Hukuman yang diberlakukan bagi pelaku korupsipun sudah semakin berat bahkan tindakan hukuman mati untuk membuat kalangan menyimpang itu jera.
'Kegiatan' yang satu ini juga sudah dinyatakan menjadi masalah global yang bisa merugikan orang lain.
Apa lagi jika korupsi ini dilakukan oleh pejabat negara, tentunya akan merugikan rakyat negaranya sendiri.
Sehingga para koruptor (sebutan untuk orang yang korupsi) pun harus segera ditindak tegas agar tak merugikan.
Seperti kasus yang ditemukan baru-baru ini di Tiongkok, di mana seorang koruptor ditangkap dengan penemuan hartanya dalam jumlah mengejutkan.
Menurut Daily Star, Senin (1/10/19) Zhang Qi mantan walikota kota Haikou, Tiongkok kini ditangkap atas tuduhan korupsi.
Menariknya polisi menemukan "gunung emas" dengan berat mencapai 13,5 ton dan uang tunai 37 miliar dollar AS (Rp525 triliun) di rumahnya.
Zhang Qi adalah seorang mantan walikota dan anggota partai Komunis yang kini sedang mendapat peninjauan oleh Komisi Pengawas Nasional.
Atas penemuan itu, dia harus memiliki lebih banyak penjelasan tentang benda bernilai miliar dollar itu.
Pejabat China awalnya menggeledah rumah mewahnya di Kota Haikou dan hanya menemukan benda biasa saja.
Namun, setelah masuk ke dalam ruang bawah tanahnya mereka terkejut menemukan gundukan harta tersebut.
Bukti yang ditemukan menunjukkan portofolio besar di rumah mewahnya.
Pejabat ini dianggap melakukan kejahatan ekonomi dan mungkin akan dihukum mati.
Emas batangan, dan tumpukan uang adalah benda yang sangat bernilai tinggi, dan termasuk benda mewah.
Beberapa uangnya hanya ditumpuk di lantai, sementara kepingan emas lainnya ada yang dibungkus di tas dan sebagian di rak logam.
Nilai emas murni dengan berat 13,5 ton ini kemungkinan 500 juta dollar AS (Rp7 triliun).
Sedangkan uang bernilai 37 milliar dollar AS (sekitar Rp525 triliun) dalam bentuk Dollar, Yuan, dan Euro.
Presiden Tiongkok Xi Jinping, telah menjanjikan perjuangan melawan koruptor sebagai kebijakan utama partai Komunis.
Sejak dia memerintah setidaknya 10.000 orang telah didakwa melakukan korupsi sejak 2012, dan dilaporkan sedikitnya 120 pejabat korupsi tingkat tinggi.
Mereka termasuk perwira militer dan pejabat eksekutif.
Sumber: grid.id
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 895

Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 53/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Sby tanggal 22 Agustus 2017 atas nama Bambang Irianto yang telah berkekuatan hukum tetap, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo, akan melaksanakan lelang Eksekusi Barang Rampasan berupa:
- 1 (satu) unit mobil Range Rover 5.0L V8 AT, tahun 2011, 5000 cc, warna hitam, Nopol B 111 RUE, nomor mesin 11060123054508PS, nomor rangka/NIK/VIN SALLMAME3BA357592, beserta STNK asli, Surat Ketetapan Pajak, BPKB asli dan 1 kunci remote control.
Harga Limit Rp758.264.000,00 dengan uang jaminan Rp154.000.000,00

Lihat gambar (gambar 1, gambar 2, gambar 3, dan gambar 4 )
- 1 (satu) unit mobil Mini Cooper 1.6 AT, tahun 2010, 1598 cc, warna putih, Nopol B 1279 GGY, nomor mesin A0781585, nomor rangka/NIK/VIN WMWMS32060TJ93244, beserta STNK asli, Surat Ketetapan Pajak, BPKB asli dan 1 kunci dan 1 (satu) bundel dokumen terdiri dari Faktur Kendaraan Bermotor PT Tareo Utama Karya beserta Surat Keterangan Tentang Pemasukan Kendaraan Bermotor dan Vehicle Identification Number.
Harga Limit Rp273.231.000,00 dengan uang jaminan Rp60.000.000,00

Lihat gambar (gambar 1 dan gambar 2)
- 1 (satu) unit mobil Hummer type H2, tahun 2010, 6162 cc, Nopol B 11 RRU, warna putih, nomor mesin X9H100807, nomor rangka/NIK/VIN 5GRGN232X9H100807, beserta STNK asli, Surat Ketetapan Pajak, BPKB asli dan 1 kunci.
Harga Limit Rp1.765.960.000,00 dengan uang jaminan Rp360.000.000,00

Lihat gambar (gambar 1, gambar 2, gambar 3 dan gambar 4)
Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode “OpenBidding”, pada:
|
Hari |
: |
Kamis |
|
Tanggal |
: |
02 April 2020 |
|
Waktu Penawaran |
: |
14.00 – 16.00 (waktu server) |
|
Waktu Penetapan |
: |
16.00 (waktu server) |
|
Alamat Domain |
: |
www.lelang.go.id |
|
Tempat Lelang |
: |
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Sidoarjo Jalan Erlangga Nomor 161 Sidoarjo |
|
Bea lelang pembeli sebesar |
: |
3% dari harga lelang |
Persyaratan Lelang:
- Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang yang jumlahnya harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Sidoarjo selambat-lambatnya 01 April 2020. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang dan validasi akan dilakukan oleh KPKNL Sidoarjo.
- Kendaraan yang dijual dalam kondisi sesungguhnya dengan semua cacat dan kekurangannya, kami menganjurkan peminat untuk melihat dan memeriksa obyek lelang sebelum pelaksanaan lelang.
- Pelaksanaan aanwizjing (penjelasan terkait kondisi objek lelang) akan dilaksanakan pada Hari Rabu tanggal 01 April 2020 jam 11.00 WIB s.d. 15.00 WIB di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan (Rupbasan) Surabaya di Medaeng Wetan, Medaeng, Waru, Sidoarjo;
- Tagihan terkait obyek yang dilelang menjadi tanggung jawab pemenang lelang.
- Pelunasan pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Jika tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi serta uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.
- Pemenang lelang akan diumumkan melalui e-mail masing-masing peserta.
- Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/berminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang.
- Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang Komisi Pemberantasan Korupsi: Medi Iskandar Zulkarnain, Leo Sukoto Manalu dan Josep Wisnu Sigit di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada K.4 Jakarta Selatan, Telp (021) 25578300 pada jam kerja atau KPKNL Sidoarjo di Jalan Erlangga Nomor 161, Kapasan, Sidokare, Sidoarjo, Telp (031) 8057108.
Jakarta, 26 Maret 2020
Deputi Bidang Penindakan,
u.b.
Koordinator Unit Kerja Labuksi
Mungki Hadipratikto
Sumber: kpk.go.id
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 790
Suasana sepi Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta saat pandemi virus corona, di Tangerang, Ahad, 22 Maret 2020. Ruang kedatangan dan pemberangkatan terlihat lengang di Terminal 2 Domestik dan tidak banyak penumpang yang lalu-lalang. TEMPO/Subekti.
SitindaonNews.Com | PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta memutuskan untuk membatasi operasi Terminal 1 dan Terminal 2 per Rabu pekan depan, 1 April 2020.
Hal ini dilakukan menindaklanjuti Keputusan Menteri Kesehatan Republik lndonesia Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 jo SE Dirjen Perhubungan Udara No.6 Tahun 2020. Beleid it di antaranya menyoal penyebaran Virus Corona (Covid-19) di berbagai negara termasuk di Indonesia.
Executive General Manager Bandara Internasional Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, Agus Haryadi menyebutkan pembatasan pengoperasian dua terminal itu untuk optimalisasi pengendalian alur penumpang baik domestik maupun internasional.
"Tujuan dilakukannya pembatasan operasional ini adalah untuk pencegahan penyebaran Covid-19 melalui pergerakan penumpang, pengunjung dan pekerja di Bandara Internasional Soekarno-Hatta," kata Agus dalam keterangan resmi, Sabtu, 28 Maret 2020.
Pembatasan pengoperasian Terminal 1 dan Terminal 2 itu berlaku hingga 29 Mei 2020. Artinya, pembatasan operasional ini bersifat sementara selama masa Darurat Bencana Wabah Covid-19 di Indonesia.
"Perlu kami sampaikan bahwa pembatasan pengoperasian ini bersifat sementara. Namun dalam hal diperlukan dapat dilakukan perpanjangan berdasarkan situasi yang berkembang," kata Agus.
Akibat pembatasan itu, maka pelayanan penumpang di Terminal 1 hanya dilakukan di Sub Terminal 1A. Sedangkan Sub Terminal 1B tidak dioperasikan atau ditutup sementara.
Dengan begitu, pelayanan penumpang di Terminal 1 hanya dilakukan di Sub Terminal 1A untuk seluruh rute domestik dengan maskapai Lion Air, Trigana (Pangkalanbun) dan Airfast Indonesia. "Sementara, untuk Terminal 2 hanya mengoperasikan Sub Terminal 2D dan 2E. Sedangkan Low-cost carrier Terminal (LCCT) atau Terminal 2F tidak dioperasikan dan penerbangan rute Internasional dialihkan ke Terminal 3," kata Agus.
Sementara itu, di Terminal 3, penerbangan LCC yang dialihkan dari Terminal 2F (LCCT) dilayani di Check-In konter Island E. Meskipun dialihkan ke Terminal 3, Passenger Service Charge (PSC) tidak mengalami perubahan atau tetap berlaku menggunakan PSC Terminal 2F. "Untuk mengantisipasi adanya penumpang yang masih ke Terminal 2F, kami menyediakan shuttle bus dan petugas helpdesk di Terminal 2F," ujar Agus.
Sejumlah maskapai penerbangan yang dialihkan operasionalnya dari Terminal 2F ke Terminal 3 antara lain, Air Asia Bhd, Indonesia Air Asia, Jet Star Asia, Cebu Pacific, Fly Scoot, Lion Air, Batik Air, Malindo, Thai Lion, dan Citilink.
Dengan adanya pembatasan operasional ini, PT Angkasa Pura II meminta seluruh Badan Usaha Angkutan Udara yang terdampak pembatasan operasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dapat segera mempersiapkan pengalihan kegiatan operasional serta guna kelancaran pelayanan kepada penumpang.
Sumber: tempo.co