Search
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 765
Emirsyah Satar (Foto: Ari Saputra/detikcom)
SitiindaonNews.Com | Sandrani Abubakar mengaku marah saat mengetahui KPK akan menyita rumah di Pondok Indah, Jakarta Selatan (PN Jaksel). Rumah itu disita KPK lantaran diduga berkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat Emirsyah Satar selaku mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia.
Awalnya, Sandrani yang merupakan saudara ipar Emirsyah, mengatakan rumah di Pondok Indah dibeli ibunya, Mia Suhodo, dari seorang penyanyi Istiningdyah alias Iis Sugianto.
"Saya pernah diajak, otomatis ketemu dengan pemilik rumah yang lama, Iis Sugianto. Kemudian ini proses pembeliannya kan saya tidak tahu persis mengenai termin segala macam," kata Sandrani saat memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020).
Sandrani mengatakan rumah Iis Sugianto itu dibeli lantaran rumah orangtuanya di bilangan Jaksel lainnya ingin dibeli Sandrina Abubakar yang tak lain adalah saudara kembar sekaligus istri dari Emirsyah. Namun pembelian rumah itu malah berujung pada pemanggilan dirinya ke KPK.
"Jadi almarhum ibu saya ingin cari rumah lain. Di situlah cari-cari rumah, yang lebih kecil supaya biaya perawatan lebih murah juga ada uang untuk simpanan karena orangtua saya waktu itu sudah tidak bekerja, jadi tidak ada pemasukan," ujar Sandrani.
Tonton juga Sidang Eks Dirut Garuda, Penyanyi Iis Sugianto Jadi Saksi :
Setelah pembelian rumah itu, Sandrani mengaku dipanggil KPK. Sandrani mengatakan bila KPK menyampaikan akan menyita rumah di Pondok Indah itu.
"Pemanggilan pertama diberitahu bahwa besoknya rumah Pondok indah itu akan disita oleh KPK karena kasus Emirsyah Satar. Saya kaget sekali dan saya sempat marah sama kembaran saya, kenapa kok bisa sampai begitu," kata Sandrani.
Sandrani mengaku tidak tahu pasti sumber dana pembelian rumah itu. Setahu Sandrani, rumah itu dibeli orangtuanya dari hasil kerja sendiri.
"Saya cuma tahu ibu saya dengan menghibahkan itu bisa membeli rumah Pondok Indah karena itu semua hasil kerja keras orang tua saya seumur hidup mereka, bukan pemberian dari siapa-siapa," kata dia.
Dalam persidangan ini Emirsyah didakwa menerima suap dari Soetikno Soedarjo. Dalam salah satu poin disebutkan Soetikno menerima uang yang diduga suap dari perusahaan penerbangan Airbus berkaitan dengan kerja sama dengan PT Garuda Indonesia yaitu pengadaan 21 unit pesawat Airbus A320 Family. Lantas uang suap itu diberikan ke Emirsyah untuk melunasi rumah di Jalan Pinang Merah II Blok SK Nomor 7-8 senilai Rp 5,7 miliar.
Sumber: .detik.com
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 723
Belasan Preman di Medan Ditangkap (Foto: Datuk Haris/detikcom)
SitindaonNews.Com .| Tim pemburu preman Polrestabes Medanmenangkap 17 orang diduga preman yang meresahkan warga. Mereka ditangkap di seputaran Medan Mal, Pasar (Pajak) Bulan dan Pasar Palapa.
Razia preman dilakukan Kamis, (5/4/2020) mulai pukul 16.20 WIB. Kasat Sabhara Polrestabes Medan, AKBP Sonny Siregar memimpi razia ini.
Dia membawa tim pemburu preman berkeliling dengan mobil dan sejumlah sepeda motor. Ada dua tim yang dikerahkan, yakni di sekitar Medan Mal dan Pasar Palapa.
Saat tiba di lokasi, petugas memeriksa sejumlah orang yang dicurigai sebagai preman, antara lain juru parkir liar, calo angkot dan lainnya. Setelah diinterogasi, mereka dibawa ke dalam ke Polrestabes Medan untuk didata.
"Ada 17 orang yang kita amankan. Untuk di kawasan Medan Mall ada 15 orang dan di Pajak Palapa ada 2 orang," kata Kabag Ops Polrestabes Medan AKBP Alimuddin Sinurat.
Dia menyebut para preman ini punya modus berbeda-beda. Antara lain menyewakan tenda hingga parkir liar di sekitar pasar.
"Modusnya, mereka menyewakan tenda kepada pedagang dan mengutip parkir-parkir liar," sebut Alimuddin.
Penangkapan preman di Medan bakal digelar rutin. Polisi berharap penangkapan preman bisa membuat warga lebih tenang.
"Kita akan tindak siapapun pelaku preman yang meresahkan warga," ujar Alimuddin.
Mereka yang terjaring razia akan diberikan pembinaan. Dia berharap warga berani melapor ke polisi jika ada tindakan premanisme.
"Jika ada masyarakat yang ada membuat laporan akan diproses. Jika tidak, mereka diberikan pembinaan," sebut Alimuddin
SSumber: .detik.com
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 786
Dzulmi Eldin (Foto: Ari Saputra/detikcom)
SitindaonNews.Com | Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin telah menjalani sidang dakwaan. Ada upeti berjumlah miliaran rupiah untuk Eldin yang terungkap dalam surat dakwaan.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (5/3/2020). Eldin terlihat hadir mengenakan kemeja putih.
Jaksa penuntut umum pada KPK mengatakan Eldin menerima suap total Rp 2,1 miliar. Duit itu berasal dari para pejabat di jajaran Pemko Medan.
"Menerima Rp 2.155.000.000 atau sekira sejumlah itu dari beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Pejabat Eselon II Pemko Medan," kata Jaksa saat membacakan dakwaan.
Duit untuk Eldin disebut dikumpulkan oleh Samsul Fitri yang saat itu menjabat sebagai Kasubbag Protokoler Pemko Medan. Duit suap diduga diberikan dalam rentang waktu 2018-2019.
Jaksa kemudian menguraikan asal duit miliaran untuk Eldin tersebut. Pertama, kata jaksa, Eldin diduga menerima suap untuk kebutuhan operasionalnya.
Kebutuhan itu tekait rencana keberangkatan Eldin ke pertemuan Apeksi di Tarakan, Kalimantan Utara pada 2018. Menurut jaksa, ada kebutuhan Rp 200 juta, namun APBD tidak menanggung seluruhnya sehingga dilakukan pengutipan dari beberapa pihak.
Samsul Fitri kemudian bergerak. Dia disebut mengumpulkan duit dari Kadis Kebersihan dan Pertamanan, M Husni; Kadis Perhubungan, Renward Parapat; Kepala BP2RD, Zulkarnain; Kadis Pariwisata,Agus Suriyono; Direktur RSUD Pirngadi, Suryadi Panjaitan; Kadis Pendidikan, Hasan Basri; serta Kadis Perdagangan E Armansyah. Masing-masing kadis itu disebut memberi Rp 10 juta.
"Masing-masing memberikan uang sejumlah Rp 10.000.000," ucap jaksa.
Eldin juga disebut menerima duit dari Kadis PU saat itu, Khairul Syahnan dan Kadis Kesehatan Usma Polita Nasution. Masing-masing disebut memberi Rp 20 juta. Kadis Koperasi dan UKM, Emilia Barus serta Kadis Kehutanan dan Kelautan, Ikhsar Risyad Marbun juga disebut memberi upeti ke Eldin. Masing-masing disebut memberi Rp 5 juta. Sehingga total duit terkumpul Rp 120 juta.
"Uang sejumlah Rp 120.000.000 yang dikumpulkan oleh Samsul Fitri tersebut habis dipergunakan untuk keperluan terdakwa di
Tarakan," ujar jaksa.
Pada Januari-Oktober 2019, Eldin disebut kembali memberi arahan ke Samsul Fitri untuk mengumpulkan duit. Kali ini, terkumpul duit Rp 585 juta.
Duit tersebut dikumpulkan dari beberapa pejabat di Kota Medan, antara lain:
1. Eks Kadis PU Medan, Isa Ansyari, sejumlah Rp 80 juta
2. Kadis Perkim, Benny Iskandar; Kepala BP2RD, Suherman; dan Kadishub, Iswar, masing-masing Rp 60 juta
3. Kadis Kesehatan, Edwin Effendi; Kadis Ketahanan Pangan, Emilia Barus; dan Kadis Koperasi UKM, Edliaty, masing-masing Rp 30 juta
4. Kadis Kebersihan dan Pertamanan, M Husni; Kadis Pariwisata, Agus Suriyono; Kadis DPMPTSP, Qomarul Fattah; Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga, Usma Polita Nasution; dan Kadis Perdagangan, Dammikrot. Masing-masing disebut memberi Rp 20 juta
5. Kadis LH, Armansyah Lubis dan Kepala BPKAD, M Sofyan masing-masing Rp 10 juta
6. Kadisnaker, Hannalore Simanjuntak dan Asisten Adm Umum, Renward Parapat, masing-masing Rp 5 juta
7. Kadis P3APM, Khairunisa Mozasa, senilai Rp 70 juta
8. Eks Dirut PD Pasar Jaya Rusdi Sinuraya senilai Rp 35 juta.
"Selanjutnya keseluruhan uang sejumlah Rp 585.000.000 yang diterima oleh Samsul Fitri dipergunakan untuk operasional terdakwa," tutur Jaksa.
Berikutnya, Eldin juga disebut menerima duit total Rp 900 juta dari beberapa Kepala Dinas. Duit itu digunakan untuk pegangan dan keperluan selama kunjungan dalam kegiatan sister city di Jepang. Berikut daftar pemberi duit tersebut:
1. Kepala BP2RD, Suherman; Kadis Perhubungan, Iswar dan Kadis Perkim, Benny Iskandar. Masing-masing memberikan uang sejumlah Rp 200 juta
2. Kadis Pariwisata, Agus Suriyono; Kadis Kesehatan, Edwin Effendi; Kadis Kebersihan dan Pertamanan, M Husni; Direktur RSUD Pirngadi, Suryadi Panjaitan; dan Eks Dirut PD Pasar Jaya, Rusdi Sinuraya. Masing-masing memberikan uang sejumlah Rp 20 juta
3. Eks Kadis PU Isa Ansyari memberi Rp 200 juta.
Eldin juga disebut menerima duit Rp 550 juta untuk keperluan pembayaran utang perjalanan ke Jepang pada pihak travel. Duit itu berasal dari beberapa Kadis, yakni:
1. Eks Kadis PU Isa Ansyari senilai Rp 250 juta
2. Kadis Perhubungan Iswar senilai Rp 200 juta
3. Sekdis Pendidikan, Abdul Johan, senilai Rp 100 juta.
Jaksa menyebut total duit yang diterima Eldin berjumlah Rp 2,1 miliar. Duit itu disebut diberikan untuk mengamankan posisi para pejabat di jajaran Pemko Medan.
"Bahwa perbuatan Terdakwa melalui Samsul Fitri yang beberapa kali menerima uang secara bertahap sehingga keseluruhannya berjumlah Rp 2.155.000.000 atau sekira sejumlah itu dari Isa Ansyari, Benny Iskandar, Suherman, Iswar S, Abdul Johan, Edwin Effendi, Emilia Lubis, Edliaty, M Husni, Agus Suriyono, Qomarul Fattah, Usma Polita Nasution, Dammikrot, S Armansyah Lubis, M Sofyan, Hannalore Simanjuntak, Renward Parapat, Khairunnisa Mozasa, Rusdi Sinuraya, Suryadi Panjaitan, Zulkarnain, Hasan Basri, Khairul Syahnan dan Ikhsar Risyad Marbun dengan maksud agar Terdakwa selaku Walikota Medan periode tahun 2016 sampai 2021 tetap mempertahankan Isa Ansyari dan Para Kepala OPD atau Pejabat Eselon II lainnya dalam jabatannya masing-masing di Pemko Medan," ucap Jaksa.
Atas perbuatannya, Eldin didakwa melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP
Sumber: .detik.com
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 730

SitndaonNews.Com | Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mewacanakan hapus registrasi dan identifikasi (regident), serta larangan menggunakan kendaraan di jalan bagi kendaraan menunggak pajak selama dua tahun setelah habis masa berlaku surat tanda nomor kendaraan (STNK) lima tahunan.
"Itu masih tahap sosialisasi," kata Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Arif menuturkan kepolisian akan menghapus nomor registrasi dan identifikasi, serta tidak dapat didaftarkan kembali bagi kendaraan yang menunggak pajak dua tahun.
Akibat penghapusan regident itu dijelaskan Arif, maka pemilik kendaraan dilarang mengoperasikan atau menggunakan kendaraannya di jalanan.
"Kalau sudah dihapuskan tidak bisa didaftarkan kembali, sehingga kendaraannya tetap bisa dimiliki namun tidak bisa dioperasionalkan," ujar Arif.
Arif membantah rencana polisi akan menghancurkan kendaraan yang telah menunggak pajak selama dua tahun tersebut.
Rencana pemberlakuan penghapusan regident bagi pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak dua tahun itu kemungkinan dimaksudkan untuk mengatasi kemacetan lalu lintas dan membatasi volume kendaraan di jalanan, serta menertibkan tunggakan wajib pajak kendaraan.
Wacana penghapusan regident bagi kendaraan yang menunggak pajak dua tahun berdasarkan Pasal 73-75 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 73 Ayat (1) Kendaraan Bermotor Umum yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor Umum atas dasar:
a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor Umum; atau
b. usulan pejabat yang berwenang memberi izin angkutan umum.
Ayat (2) Setiap Kendaraan Bermotor Umum yang tidak lagi digunakan sebagai angkutan umum wajib dihapuskan dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor Umum.
Pasal 74 Ayat (1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:
Permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.
Ayat (2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
- Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
- Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
Pasal 75
Ketentuan lebih lanjut mengenai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Pasal 73, dan Pasal 74 diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, wacana itu diatur Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110-114
BAB IX PENGHAPUSAN DAN PEMBLOKIRAN REGIDENT RANMOR (pencurian kendaraan bermotor) Bagian Kesatu Penghapusan
- Pasal 110 Ayat (1) Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas dasar:
a. permintaan pemilik Ranmor;
b. pertimbangan pejabat Regident Ranmor; atau
c. pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum.
Ayat (2) Penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar permintaan pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan jika: a. Ranmor dalam kondisi rusak berat dan tidak dapat dioperasikan lagi; atau b. Ranmor umum yang tidak lagi dioperasikan sebagai angkutan umum.
Ayat (3) Penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat di bidang Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika: a. Ranmor, yang setelah lewat 2 (dua) tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK, tidak dimintakan Regident Perpanjangan; dan b. Ranmor yang rusak berat sebagai akibat bencana alam atau kerusuhan sosial atau kecelakaan lalu lintas berat dan tidak dapat digunakan lagi.
Ayat (4) Penghapusan dari daftar Regident Ranmor berdasarkan pertimbangan pejabat di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan jika Ranmor angkutan umum yang setelah lewat 1 (satu) tahun sejak berakhirnya Surat Izin, tidak dimintakan perpanjangan izin penyelenggaraan angkutan umum.
Ayat (5) Ketentuan penghapusan dari daftar Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (4) tidak berlaku terhadap:
a. Ranmor yang diblokir karena terkait kasus pidana/perdata;
b. Ranmor yang rusak berat dan dilaporkan masih dalam perbaikan; dan/atau
c. Ranmor yang masih dalam proses lelang.
Pasal 111 Ayat (1) Permintaan penghapusan Regident Ranmor oleh pemilik karena rusak berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2) huruf a diajukan dengan melampirkan:
a. Surat keterangan dari bengkel umum Ranmor yang menyatakan Ranmor dalam keadaan rusak berat dan tidak dapat dioperasikan lagi;
b. Foto Ranmor yang dalam kondisi rusak berat; dan
c. Surat pernyataan dari pemilik bahwa Ranmor tidak dioperasikan lagi dengan menyerahkan BPKB, STNK, dan TNKB kepada petugas Pengarsipan Regident Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor.
Ayat (2) Penghapusan dari daftar Regident Ranmor Umum atas permintaan pemilik karena tidak dioperasikan lagi sebagai angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2) huruf b diajukan dengan melampirkan:
a. Surat keterangan dari bengkel umum Ranmor yang menyatakan perubahan susunan dan/atau fungsi dari Ranmor angkutan umum menjadi angkutan perseorangan; b. Foto perubahan susunan dan/atau fungsi sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan c. surat keterangan dari instansi pemberi izin penyelenggaraan angkutan umum tentang penghapusan izin Ranmor.
Pasal 112 Ayat (1) Penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf b dilakukan setelah Unit Pelaksana Regident:
a. 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya waktu 2 (dua) tahun, memberikan surat peringatan pertama untuk dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya surat peringatan melaksanakan Regident Perpanjangan;
b. apabila pemilik Ranmor tidak melaksanakan perintah dalam Peringatan Pertama, diberikan surat peringatan kedua untuk jangka waktu 1 (satu) bulan; dan
c. apabila pemilik Ranmor tidak memberikan respon atau jawaban atas peringatan kedua, diberikan surat peringatan ketiga untuk dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya peringatan ketiga melaksanakan Regident Ranmor dan penempatan Ranmor masuk dalam daftar penghapusan sementara.
Ayat (2) Penghapusan regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat karena rusak berat sebagai akibat bencana alam atau kerusuhan sosial atau kecelakaan lalu lintas berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (3) huruf b dilakukan setelah:
a. ada surat keterangan dari Tim Pelaksana Regident Ranmor dalam keadaan kontingensi atau Petugas Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas yang menerangkan Ranmor rusak berat dan tidak mungkin dioperasikan lagi; dan/atau
b. ada bukti foto Ranmor yang rusak berat.
Pasal 113 soal Penghapusan Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat pemberi izin penyelenggaraan angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (4) dilakukan setelah:
a. adanya permohonan tertulis dari pejabat pemberi izin penyelenggaraan angkutan umum yang memuat identitas Ranmor dan pemilik; dan
b. dilakukan pengecekan silang dengan data identitas Ranmor dan pemilik yang ada dalam Unit Pelaksana Regident Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor.
Pasal 114 Ayat (1) Penghapusan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel "DIHAPUS" pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus.
Ayat (2) Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
Sumber : .antaranews.com
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 1057

SitindaonNews.Com | Tayangan Indonesia Lawyer Club yang digawangi oleh Karni Ilyas tadi malam ternyata menggunakan narasumber ‘palsu’ (bukan warga setempat).
Hal ini diungkap oleh Anis Hidayah, warga perumahan Studio Alam Indah, Depok, yang membongkar bahwa narasumber F yang disebut sebagai warga perumahan tersebut ternyata sama sekali bukan warga di situ. Narasumber tersebut tidak tinggal atau berdmosili di perumahan Studio Alam Indah Depok. Ia hanya pengunjung di perumahan itu.
Dalam keterangan tertulisnya tertulisnya dalam status facebook, Anis Hidayah membeberkan dengan gamblang sebagai berikut.
Menyesalkan TV One.
Tadi malam ILC TV One membahas tentang corona. Menghadirkan mba F yang katanya warga perumahan kami, studio alam indah. Yang bersangkutan bukan warga kami, hanya berkunjung ke rumah kakaknya di perumahan kami. Kami memang diundang ke ILC, tetapi kami tidak bersedia datang. Tapi mengapa TV one memaksakan menghadirkan orang yang bukan warga kami dan diklaim sebagai warga kami? Apalagi info yang disampaikan tidak sesuai dengan realitas. Katanya tukang sayur tidak berani lagi masuk ke perumahan kami, itu tidak benar, kemarin pagi ada tukang sayur yang masuk. Katanya mba F tidak kenal dengan pasien, ya iyalah dia hanya berkunjung ke perumahan kami.
Untuk diketahui ya, pasien itu warga senior di perumahan kami, terhormat, beliau dosen, seorang penari Jawa profesional yang prestasinya mendunia, menerima banyak penghargaan internasional. Tetapi beliau tetap membumi, ramah kepada semua warga, bergaul dan peduli sama kami. Kami sering olah raga bersama, bertanam organik bersama, diskusi dll. So, stop penghakimi pasien. Stop menyebarkan foto-foto pasien. Kita doakan bersama semoga kedua pasien segera sembuh dan kembali beraktifitas dan berkumpul dengan kami lagi.
Untuk TV One, kami menyesalkan attitudeanda. Sebagai media mestinya mengedukasi masyarakat dengan informasi yang akurat. Kami warga perumahan akan melaporkan ke Dewan Pers. Dan mohon berhentilah siaran langsung terus menerus di perumahan kami. Cukup!!!
Salam
Anis Hidayah
Warga perumahan studio alam indah


Sumber: sintesanews.com
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 784
Jokowi saat ke Danau Toba beberapa waktu lalu (ist.)
SitindaonNews.Com | Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani perubahan nama Kabupaten Toba Samosir menjadi Kabupaten Toba. Hal itu sesuai dengan aspirasi masyarakat dan adat setempat.
"Nama Kabupaten Toba Samosir sebagai daerah otonom dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara diubah menjadi Kabupaten Toba," demikian bunyi Pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2020 yang dilansir website Sekretariat Negara (Setnag), Selasa (3/3/3030).
PP ini ditandatangani Jokowi pada 24 Februari 2020 dan diundangkan pada 26 Februari 2020. Kabupaten Toba Samosir dibentuk lewat UU Nomor 12 Tahun 1998. Namun dalam perkembangannya, terjadi pemekaran yaitu Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedegai. Oleh sebab itu, nama Toba Samosir dinilai sudah tidak relevan.
"Secara filosofis, perubahan nama Kabupaten Toba Samosir menjadi Kabupaten Toba sarat dengan nilai-nilai sejarah dan adat istiadat masyarakat yang tinggal di Kabupaten Toba Samosir yaitu masyarakat subsuku Toba Holbung dan daerah yang ditempati disebut daerah Toba serta orang atau komunitas masyarakat yang tinggal di Kabupaten Toba Samosir disebut sebagai orang Toba (Par Toba)'," demikian penjelasan PP itu.
Dengan terbentuknya Kabupaten Samosir, maka penggunaan nama Kabupaten Toba Samosir sudah tidak sesuai dikarenakan wilayah cakupan Kabupaten Toba Samosir sudah tidak mencakup wilayah Kabupaten Samosir. Dalam praktiknya, penggunaan nama Kabupaten Toba Samosir sering menyebabkan ketidaktertiban, karena nama Toba Samosir sering diartikan Samosir ataupun sebaliknya.
"Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan perubahan nama dari Kabupaten Toba Samosir menjadi Kabupaten
Toba dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toba Samosir," demikian bunyi Pasal 4.
Sumber: .detik.com
More Articles …
- Satu Keluarga Dibantai di Pakkat Sumatera Utara, Satu Tewas dan Dua Kritis
- Ditolak Dua Kali Sopir Taksi Online, Vebby Nyaris Naik Transjakarta Bawa Pulang Jenazah Bayinya
- Gunduli Guru Tersangka Susur Sungai, IGI: Polisi Lebih Menghargai Koruptor
- Curiga Diambil Tuyul, Warga Sekampung Serentak Kehilangan Uang Mulai dari Rp 500 Ribu hingga Rp 18 Juta di Dalam Lemari yang Dikunci Secara Misterius