Search
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 486
Maskapai Susi Air khawatir pengusiran dari Hanggar Malinau, Kaltara akan berdampak pada pelayanan penerbangan masyarakat sekitar. Ilustrasi. (Dok. https://commons.wikimedia.org).
SitindaonNews.Com, || Maskapai Susi Air khawatir pengusiran dari Hanggar Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara) berdampak pada pelayanan penerbangan masyarakat di Malinau dan sekitarnya.
"Ini yang mungkin tidak dipikirkan oleh pihak-pihak yang menggunakan kekuasaan secara berlebihan tersebut, justru masyarakat Malinau dan sekitarnya yang terganggu dan dirugikan," ujar Sekretaris Susi Air Nadine Kaiser dalam keterangan resmi, Kamis (3/2).
Tahun ini, kata Nadine, Susi Air melayani penerbangan dari dan ke Malinau untuk 11 rute. Rinciannya, Malinau-Long Bawan, Malinau-Long Apung, Malinau-Mahak Baru, Malinau-Long Layu, Malinau-Binuang, dan Malinau-Long Alango.
Kemudian,Malinau-Long Punjungan, Malinau-Data Dian, Malinau-Long Sule, Nunukan-Long Bawang, dan Malinau-Tarakan
Saat ini, perusahaan masih menginventarisasi data-data kerusakan dan kerugian usai pengusiran.
"Pagi ini Susi Air sedang inventarisasi data-data kerusakan dan kerugian akibat pengusiran paksa kemarin," jelas Nadine.
Lebih lanjut Nadine menjelaskan pihaknya menghormati hukum yang selama ini diterapkan oleh pemerintah kabupaten (pemkab) Malinau selama ini. Namun, ia menilai pemkab seharusnya paham ini bukan hanya sekadar masalah bisnis, tapi juga bantuan Susi Air terhadap masyarakat sekitar.
"Karena itu kami tidak habis pikir dengan tindakan paksa yang dilakukan kemarin. Wajar jika ada pertanyaan, kepentingan apa yang lebih besar dan siapa yang sebenarnya diuntungkan dari pengusiran paksa kemarin," jelas Nadine.
Sebagai informasi, pesawat Susi Air diusir dari Hanggar Malinau pada Rabu (2/2) kemarin. Pengusiran pesawat milik mantan menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti itu karena perpanjangan kontrak menempati hanggar sudah habis sejak akhir 2021.
Kejadian tersebut disampaikan Susi melalui akun Twitter pribadinya, Rabu (2/2). Ia mengetahui kabar pesawat dari maskapai milikinya diusir setelah mendapatkan kiriman video.
Kuasa Hukum Susi Air Donal Fariz mengatakan tim manajemen maskapai sudah meminta perpanjangan izin untuk menempati Hanggar Malinau pada November 2021 kepada Bupati Malinau Wempi W Mawa secara langsung. Namun, izin perpanjangan itu ditolak.
Namun, Kadis Perhubungan Malinau Muhammad Kadir mengungkapkan pengusiran itu sesuai prosedur dan telah berkoordinasi dengan operator Susi Air. Pengosongan hanggar juga disaksikan oleh perwakilan Susi Air dan Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Malinau.
Terpisah, Direktur PT Smart Cakravala Aviation Winarso mengaku telah mendapatkan izin sewa hanggar yang sebelumnya ditempati oleh Susi Air. Berdasarkan jadwal, seharusnya pesawat milik perusahaan tersebut sudah dapat menetap di Hanggar Malinau per awal Januari 2022.
"Jadi, sebenarnya kami sudah membayar untuk satu tahun. Seharusnya, kami bisa menggunakan 1 Januari 2022 sih," ucap Winarso.
Sumber: cnnindonesia.com
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 543
Bus Penumpang Sipirok Nauli BB 7626 LH terbelah dua setelah tabrak flyover di Padang Panjang pada Minggu Pagi 30 Januari 2022
SitindaonNews.Com, || Bus penumpang PT Sipirok Nauli Nopol BB 7626 LH dari Kota Medan menuju Kota Jambi menabrak jembatan layang yang ada di Kota Padang Panjang, Minggu pagi sehingga membuat sopir dan penumpang mengalami luka-luka.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu di Padang, Minggu mengatakan kejadian tersebut terjadi di Jalan Soekarno Hatta Simpang Lapan Kota Padang Panjang sekitar pukul 06.00.WIB.
Bus milik PT Sipirok Nauli Nopol BB 7626 LH yang dikendarai Manalu datang dari arah Bukittinggi menuju Kota Padang sampai di tempat kejadian pengemudi tidak mengetahui rute dan memasuki rute yang salah karena jalan tersebut hanya bisa dilewati kendaraan yang tinggi maksimal 2,2 meter.
Pengemudi yang datang dengan kecepatan tinggi langsung menabrak jembatan layang dan membuat bus itu mengalami kerusakan. Selain itu pengemudi dan 17 orang penumpang lainnya mengalami luka luka.
“Tidak ada korban jiwa namun penumpang mengalami luka-luka akibat benturan keras yang membuat mobil itu hilang bagian atasnya,” kata dia.
"Pengendara bus kabur usai kecelakaan terjadi dan kami masih melakukan pencarian," kata dia.
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 519
Ilustrasi pemerkosaan. Sebagai bentuk protes pemerkosaan oleh polisi, ULM menarik semua mahasiswa fakultas hukum yang sedang menjalani program magang di Polresta Banjarmasin (Istockphoto/Coldsnowstorm)
SitindaonNews.Com, || Tim Advokasi Keadilan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) menarik semua mahasiswa yang sedang menjalani program magang di Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, imbas kasus perkosaan yang menimpa salah seorang mahasiswi oleh Bripka Bayu Tamtomo.
Anggota Tim Advokasi Keadilan ULM, Erlina menyebut tindakan itu merupakan bentuk protes Fakultas Hukum ULM kepada pihak kepolisian.
"Sebagai ungkapan keprihatinan dan salah satu bentuk protes, Fakultas Hukum ULM menyatakan menarik semua mahasiswa yang sedang magang di Polresta Banjarmasin dan mengevaluasi kerjasama magang dengan Polresta Banjarmasin dan tempat-tempat magang lainnya," kata Erlina dalam keterangan tertulis, Selasa (25/1).
Erlina menjelaskan pihaknya bersama pimpinan fakultas dan universitas telah melakukan audiensi dengan pihak Kejaksaan Tinggi, Polresta Banjarmasin, dan Bidang Propam Polda Kalsel pada Senin (24/1).
Dalam audiensi tersebut, ditemukan beberapa kejanggalan dalam proses hukum yang dijalani korban sejak Agustus 2021 lalu.
Erlina mengatakan pelaku Bripka Bayu Tamtomo semestinya didakwa dengan Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan pada korban dalam keadaan tidak sadar. Ancaman hukuman yang diberikan pun bisa lebih berat yakni penjara paling lama 12 tahun.
Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pelaku dengan Pasal 286 KUHP tentang persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. Padahal dalam kasus perkosaan yang menimpa mahasiswi itu, korban dalam keadaan tidak sadar setelah diberikan minuman oleh pelaku.
"Menurut Kami dengan melihat pada fakta di atas perbuatan Pelaku tersebut lebih tepat diterapkan Pasal 285 KUHP yang ancaman pidananya paling lama 12 tahun," kata Erlina.
Selain itu, JPU juga dinilai janggal karena menerima putusan hakim tanpa dihadiri korban. JPU juga disebut menolak saat Tim Advokasi Keadilan meminta agar dilakukan upaya banding.
Pelaku Bripka Bayu Tamtomo kini ditetapkan bersalah melanggar Pasal 286 KUHP dan dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 892/Pid.B/2021/PN BJM.
Sebagai informasi, seorang mahasiswi ULM yang sedang magang di Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin telah diperkosa Bripka Bayu Tamtomo pada pertengahan 2021 lalu.
Mahasiswi itu sebelumnya menjalani program magang di Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin pada 5 Juli-4 Agustus 2021 untuk kepentingan kuliah.
Sumber: cnnindonesia.com
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 7183

Sekedar informasi.
Kondisi ekonomi di US sedang parah.
Inflasi 7% dan diprediksikan akan terus naik hingga 10%.
Harga bensin sudah naik gila gilaan hingga 80% dibanding zaman Oom Donny. Dulu saya bisa nikmati $1.60 / gallon , kini saya harus bayar $2.70 / gallon. Di California malah sudah mendekati $5.00 per gallon.
Harga makanan pokok dan groceries termasuk daging dan telur naik 15%-30%.
Harga Indomie pun naik dari $9.99 / dus isi 30 bungkus, sekarang jadi $14.99/dus.
Pesan saya untuk teman teman semua di Indonesia:
Seandainya saat ini kalian punya uang lebih janganlah dipakai untuk berfoya foya atau plesiran, melainkan ditabung atau disimpan untuk berjaga jaga kalau inflasi yang sedang terjadi di US ini kelak akan berimbas ke Asia termasuk Indonesia.
Salam.
Raymond Liauw
Sumber: https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=10216058317449030&id=1782138055
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 781
Mobil Arteria Dahlan (Dok Istimewa)
SitindaonNews.Com, || Anggota DPR dari PDIP Arteria Dahlan disorot lantaran mobil-mobilnya dipasangi pelat nomor polisi. Angka di pelat nomor kendaraannya juga sama, 4196-07.
Fakta baru mulai muncul.
Sebelumnya, Arteria sempat mengganti pelat nomor yang mengundang tanya itu dengan pelat nomor aslinya.
Mobilnya diparkir di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/1), terlihat pelat nomor yang masih bernomor Polri adalah Pajero Sport Dakar warna hitam.
Mobil Nissan Livina merah menggunakan pelat nomor biasa berstiker https://arteriadahlanlawyers.co.id. Juga, Nissan Terra punya dia bernomor polisi biasa pula. Banyak juga ya mobilnya? Arteria beralasan, rumahnya direnovasi sehingga mobil-mobilnya ini diparkir di DPR.
Polri menjelaskan bahwa pelat nomor kendaraan organik 4196-07 tercatat untuk mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar saja, bukan mobil yang lain.
"Berdasarkan hasil pendataan di Bag Invent Biro Pal Slog Polri untuk No Pol 4196-07 diperuntukan Mitsubishi Pajero Sport Dakar dengan atas nama pemilik H Arteri Dahlan, S.T.,S.H.,M.H/DPR RI," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, saat dihubungi detikcom, Rabu (19/1) lalu.
Kemudian, fakta baru terkuak, soal tunggakan pajak:
Mobil tunggak pajak Rp 10,8 juta
Salah satu mobil Arteria yang terparkir di parkiran DPR RI ternyata tercatat menunggak pembayaran pajak selama 16 bulan.
Berdasarkan penelusuran detikcom melalui situs resmi data kendaraan dan pajak kendaraan bermotor Pemprov DKI Jakarta, pada Jumat (21/1) pukul 09.49 WIB, mobil merek Nissan Terra dengan pelat B 1**8 TJS tersebut belum membayar pajak sejak jatuh tempo pada 2 September 2020 lalu.
Dalam laman tersebut, pajak kendaraan yang belum dibayarkan oleh Arteria merupakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harus dibayarkan setiap tahunnya. Adapun PKB pokok yang harus dibayarkan Arteria setiap tahunnya yakni sebesar Rp 8.669.000 dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000.
Mobil-mobil anggota DPR RI Arteria Dahlan terparkir dengan pelat nomor kendaraan organik polisi di gedung parkir mobil Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakpus. Foto: dok. istimewa
Lantaran Arteria menunggak pembayaran pajak, maka politikus PDIP itu juga harus membayarkan PKB denda sebesar Rp 2.046.300 dan SWDKLLJ denda sebesar Rp 100.000. Sehingga total pembayaran pajak mobil berwarna putih yang harus dibayarkan Arteria adalah Rp 10.815.300.
Selanjutnya, satu mobil tak terlacak:
detikcom juga mencoba mengecek pembayaran pajak mobil Arteria lainnya dengan pelat nomor B 1**7 W*X. Namun, menurut situs resmi data kendaraan dan pajak kendaraan bermotor Pemprov DKI Jakarta, pelat nomor polisi yang terpasang di mobil Grand Livina itu tidak ditemukan.
detikcom sudah menghubungi Arteria terkait tunggakan pembayaran pajak ini melalui pesan singkat, namun belum mendapatkan respons.
Sementara, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Arga Dirja Putera mengaku belum mengetahui informasi perihal tunggakan pembayaran pajak mobil Arteria itu.
"Kami belum monitor," kata Arga kepada detikcom, Jumat (20/1/2022).
Sumber: detik.com
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 497
Nomor plat polisi yang dipakai Arteria Dahlan, politisi PDIP untuk 5 kendaraan mobil mewahnya yang parkir di gedung DPR RI
SitindaonNews.Com, || Politisi PDI Perjuangan Arteria Dahlan, dikabarkan memiliki lima mobil mewah yang memiliki pelat nomor serupa di Parkiran Basemen Nusantara II DPR Kompleks Parlemen, Jakarta pada Rabu, 19 Januari 2022.
Kelima mobil ini diketahui memiliki pelat nomor yang serupa yakni 4196-07 dengan lambang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Kesemuanya terparkir dengan posisi berdekatan satu sama lain.
Kelima mobil dengan pelat nomor sama ini memiliki merek berbeda. Antara lain Mitsubishi Grandis (warna hitam), Toyota Fortuner (warna putih), Toyota Vellfire (warna hitam), Nissan X-Trail (warna putih), dan Mitsubishi Pajero (warna hitam).