Search
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 749

SitindaonNews.Com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sekitar Rp14,5 miliar terkait kasus korupsi yang menjerat Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB).
"Dari hasil tangkap tangan ini, ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp11,9 miliar, sekitar 171.085 Dolar AS (setara Rp2,420 miliar), dan sekitar 23.000 Dolar Singapura (setara Rp243 juta)," ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu dini hari.
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020.
Selain Juliari, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pada kegiatan tangkap tangan ini, tim KPK telah mengamankan enam orang pada Sabtu, 5 Desember 2020, sekitar jam 02.00 WIB, di beberapa tempat di Jakarta," ucap Firli.
Enam orang itu, yakni Matheus Joko Santoso, Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama (TPAU) Wan Guntar (WG), tiga pihak swasta, masing-masing Ardian I M, Harry Sidabuke, dan Sanjaya (SJY) serta Shelvy N (SN) sekretaris di Kemensos.
Firli mengungkapkan pada Jumat (4/12), tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan oleh Ardian dan Harry kepada Matheus, Adi, dan Juliari.
"Sedangkan khusus untuk JPB, pemberian uangnya melalui MJS dan SN (orang kepercayaan JPB)," kata Firli.
Penyerahan uang tersebut akan dilakukan pada Sabtu (5/12) sekitar pukul 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta.
Uang itu sebelumnya telah disiapkan Ardian dan Harry di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung yang disimpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp14,5 miliar.
Selanjutnya, tim KPK langsung mengamankan Matheus, Shelvy, dan pihak-pihak lain di beberapa tempat di Jakarta untuk selanjutnya pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka penerima Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kepada Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara kepada tersangka pemberi Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 739
Kondisi salah satu lorong dilantai 1 Pusat Pasar Medan keramik pecah dan tergenang air hujan. Foto: Michael Simarmata, 5/12/20
SitindaonNews.Com | Banjir Telah Menghancurkan Harapan Pedagang Tradisional Pusat Pasar Medan.
Pusat Pasar Medan, pasar tradisional terbesar di Kota Medan bahkan di Sumatera, ada 5000 ribuan pedagang beraktifitas di pasar ini.
Dari tahun ke tahun kawasan dan lingkungan di pasar ini semakin memprihatinkan, fasilitas dan sarana publik yang tidak nyaman, terkesan kumuh dan jorok, parkir yang semrawut, utamanya roda dua yang parkir di trotoar bahkan di dalam gedung.
Jika hujan dapat dipastikan lantai 1 gedung banjir dengan genangan air, barang dagangan menjadi korban, pedagang rugi besar.
Peristiwa seperti ini sudah bertahun tahun tapi tidak ada perubahan atau perbaikan yang berarti, malahan tambah parah dengan musim hujan beberapa hari terakhir ini.
BACA JUGA : SEMRAWUTNYA PARKIR DI KAWASAN PUSAT PASAR MEDAN
Akankah Walikota Medan terpilih nanti peduli dengan nasib atau kelanjutan usaha para pedagang tradisional di Kota Medan ini, tentukan nasibmu tanggal 9 Desember 2020 nanti...
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 708

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita duit sebanyak Rp 2 miliar yang ditemukan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo. Duit miliaran rupiah itu ditemukan dikemas di dalam kardus.
"Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan sejumlah uang dengan jumlah total sekitar Rp2 miliar yang dikemas dalam kardus. Di samping itu, ditemukan pula buku tabungan, bonggol cek, dan beberapa dokumen proyek," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 4 Desember 2020.
KPK menangkap tangan Wenny pada Kamis, 3 Desember 2020. Lembaga antirasuah menduga Wenny menerima suap untuk kepentingan kampanye pemenangan Pilkada 2020.
KPK mengamankan 16 orang dari tiga lokasi dalam kasus ini. Wenny Bukamo bersama lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka yang diduga sebagai penerima; Wenny Bukamo selaku Bupati Banggai Laut; Recky Suhartono Godiman selaku Komisaris Utama PT ABG (Alfa Berdikari Group); dan Hengky Thiono selaku Direktur PT RMI (Raja Muda Indonesia).
Diduga sebagai pemberi; Hedy Thiono selaku Komisaris PT BBP (Bangun Bangkep Persada); Djufri Katili selaku Direktur PT AKM (Antarnusa Karyatama Mandiri); dan Andreas Hongkiriwang selaku Direktur PT APD (Andronika Putra Delta)
Dalam kasus ini, diduga Wenny mengatur mengkondisikan pelelangan di Kabupaten Banggai Laut untuk memenangkan rekanan tertentu dan agar kembali mendapatkan proyek pada dinas PUPR di Kabupaten Banggai Laut TA 2020. Rekanan sepakat menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk commitment fee kepada Wenny melalui Recky dan Hengky.
Wenny dkk yang diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
KPK akan menjerat Hedy dkk yang diduga sebagai pemberi suap dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 4 Desember 2020 sampai dengan 23 Desember 2020," ujar Nawawi.
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 858
Foto: ANTARA FOTO: Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Awi Setiyono.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menjelaskan adanya aksi pembunuhan dan pembakaran yang diduga dilakukan oleh kelompok Ali Kora di Dusun 5 Lewonu Lemban Tongoa, Palolo, Sulawesi Tengah. Akibatnya, empat orang meninggal dunia.
Menurut dia, anggota Polsek Palolo menerima informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu warga Dusun 5 Lewonu yang dipenggal kepalanya dan beberapa rumah dibakar oleh orang tidak dikenal pada Jumat, 27 November 2020 sekira pukul 10.30 Wita.
“Anggota Polsek Palolo mendatangi TKP dipimpin langsung oleh Kapolsek Palolo. Begitu tiba di TKP, anggota menemukan 4 mayat dan 7 rumah warga dalam kondisi terbakar,” kata Awi melalui pesan singkatnya pada Sabtu, 28 November 2020.
Selanjutnya, kata Awi, anggota polisi melakukan olah TKP bersama tim gabungan Polres Sigi dipimpin oleh Kapolres Sigi Ajun Komisaris Besar Polisi Yoga Priyahutama dan Tim Inavis Polda Sulawesi Tengah, serta melakukan evakuasi jenazah, dan mencari saksi-saksi.
“Ada lima saksi yang diinterogasi menyatakan bahwa pelaku kurang lebih 10 orang tidak dikenal dan di antaranya tiga orang membawa senjata api (laras panjang 1 dan 2 senjata api genggam),” ujarnya.
Menurut dia, pelaku yang melakukan pembunuhan dan pembakaran tersebut dipastikan kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Ali Kora yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Saksi setelah diperlihatkan DPO teroris MIT, meyakini bahwa identitas tiga orang tersebut adalah teroris kelompok Ali Ahmad alias Ali Kalora dan kawan-kawan,” ujarnya.
Saat ini, Awi menambahkan sudah ada back up kurang lebih 100 orang pasukan dari Satgas Tinombala, Brimob Polda Sulawesi Tengah dan TNI untuk melakukan pengejaran terhadap kelompok Ali Kalora tersebut.
Sumber: viva.co.id
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 821

SitindaonNews.Com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menggelar operasi tangkap tangan terhadap Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna ditangkap pagi tadi Jumat 27/11/20 sekitar pukul 10.30 WIB.
Penangkapan Walikota Cimahi ini diduga menerima Rp 400 jt yang merupakan bagian dari commitment fee 3 M terkait kasus korupsi perizinan pengembangan RS Kasih Bunda Cimahi.
GERAM (GErakan RAkyat basMi koruptor) dan PETIR (PEtisi hukum maTI koruptoR) meminta agar semua koruptor di hukum mati dan sita semua harta anak menantu cucu cicit koruptor biarkan keturunannya melarat 10 turunan agar dapat menjadi pelajaran dan efek jera.
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 716

SitindaonNews.Com | Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo disebut menggunakan uang suap hingga Rp3,4 miliar untuk berbelanja barang-barang mewah di Honolulu, Amerika Serikat.
"Selanjutnya pada 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening ABT (Ahmad Bahtiar) ke rekening di salah satu bank atas nama AF (Ainul Fiqih) sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan EP (Edhy Prabowo), IRW (Iis Rosyati Dewi), SAF (Safri) dan APM (Andreu Pribadi Misata) antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh EP dan IRW di Honolulu AS," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di gedung KPK Jakarta, Kamis.
Belanja tersebut dilakukan pada 21 sampai dengan 23 November 2020.
"Sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy," tambah Nawawi.
Di samping itu pada bulan Mei 2020, Edhy juga diduga telah menerima uang sebesar 100 ribu dolar dari Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito melalui Safri dan Amril Mukminin
Selain itu SAF dan APM pada sekitar bulan Agustus 2020 menerima uang dengan total sebesar Rp436 juta dari AF.
KPK menetapkan 7 Orang tersangka yaitu sebagai penerima:
1. EP (Edhy Prabowo), Menteri Kelautan dan Perikanan
2. SAF (Safri) Staf Khusus Menteri KKP
3. APM; (Andreu Pribadi Misata), staf khusus Menteri juga selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence)
4. SWD; (Siswadi) pengurus PT Aero Citra Kargo
5. AF; (Ainul Faqih), staf istri Menteri KKP
6. AM (Amril Mukminin), Sespri Menteri KKP
Selanjutnya sebagai pemberi
1. SJT (Suharjito) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa
Enam orang tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam konferensi pers tersebut juga ditunjukkan sepeda yang belum dirakit, sepatu, tas, jam tangan sebagai barang bukti pembelian barang dari hasil suap.
Sumber: antaranews.com
More Articles …
- Terminal Amplas Medan Segera Direvitalisasi dengan Fasilitas Hotel dan Mall
- Himbauan berbau rasis seorang guru SMA Negeri di Jakarta
- Tolak Dipindahkan, Warga Komodo Tuntut 6 Hal Termasuk Permintaan Maaf Gubernur NTT
- Nama Presiden Joko Widodo diabadikan sebagai sebuah nama jalan di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab