Search
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 746
SitindaonNews.Com | Kantor Meteorologi Malaysia Kementrian Alam Sekitar dan Air memprediksi letusan Gunung Sinabung di Sumatera Utara pada Senin (10/8) pukul 11.37 pagi akan sampai ke ruang udara Malaysia.
"Asap debu gunung berapi tersebut diperkirakan memasuki ruang udara negara di utara Selat Melaka dan negeri-negeri di utara serta timur Semenanjung Malaysia," ujar siaran pers tersebut, Senin.
Negara-negara bagian (negeri) yang terdampak adalah Perak, Kedah, Perlis, Pulau Pinang, Kelantan, Terengganu dan Pahang.
Mereka memperkirakan asap debu gunung akan memasuki Malaysia Senin malam dan berdampak pada operasi penerbangan pada jarak 1.500 hingga 5.000 meter.
Siaran pers tersebut menyebutkan berdasarkan pada model trajektori hysplit dari Kantor Meteorologi Malaysia dan ramalan Pusat Peringatan Debu Gunung Berapi Daerah (VAAC) Darwin Australia masyarakat tidak perlu bimbang karena tidak akan berdampak ke kualitas udara di Malaysia.
Mereka menyebutkan tidak ada dampak gempa bumi dan tsunami diprediksi melanda Malaysia akibat letusan gunung berapi tersebut.
Keadaan Indeks Pencemaran Udara (IPU) saat ini menunjukkan kualitas udara yang biasa.
Mereka menasehati kepada masyarakat untuk senantiasa peka dengan informasi yang dikeluarkan oleh Kantor Meteorologi Malaysia melalui laman web resmi, aplipasi myCuaca dan media sosial.
Sumber: antaranews.com
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 692
SitindaonNews.Com | Kepolisian RI mempersilakan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, untuk mengajukan permohonan pra peradilan jika memang tidak terima atas penahanan dirinya.
"Kalau memang tidak terima dengan penahanan, silakan saja, diuji sah tidak-nya penahanan di sidang praperadilan," Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono, di Jakarta, Minggu.
Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan keputusan ditahan atau tidaknya seorang tersangka itu merupakan kewenangan penyidik.
Anita Kolopaking ditahan di rumah tahanan Badan Reserse Kriminal Polri, Sabtu dini atau 8 Agustus 2020.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Polisi Ferdy Sambo mengatakan penahanan itu dilakukan untuk pemeriksaan lanjut selama 20 hari oleh penyidik Subdit 5 Dittipidum Bareskrim Polri.
"Jam 03.00 WIB (dini hari) selesai pemeriksaan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari mulai tanggal 8-27 Agustus 2020," kata Ferdy.
Sebelumnya, Anita datang ke Bareskrim Polri pada pukul 10.30 WIB pagi hari Jumat. Ia kemudian ditanyai 55 pertanyaan oleh penyidik hingga selesai pukul 03.00 WIB Sabtu dini hari.
Anita datang memenuhi panggilan ke Bareskrim Polri pada Jumat setelah sebelumnya tidak hadir saat pemanggilan pertamanya, Selasa 4 Agustus 2020.
Anita pun ditetapkan menjadi tersangka perihal terbitnya surat jalan palsu Djoko Tjandra tersebut. Anita adalah salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra, dia menjadi tersangka karena dinilai menggunakan surat palsu atau memalsukan surat perjalanan bersama Djoko Tjandra.
Sumber: antaranews.com
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 740
SitindaonNews.Com | Kepala Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono, menjelaskan, proses penerimaan calon anggota Polri, di antaranya taruna/taruni Akademi Kepolisian pada masa pandemi Covid-19 harus mengedepankan protokol kesehatan.
Ia menyampaikan hal ini terkait polemik calon taruni Akademi Kepolisian tahun 2020 asal Kepulauan Riau yang gagal berangkat atau lolos karena dinyatakan positif Covid-19.
"Panitia seleksi sebelum pelaksanaan tes disumpah, dan panitia seleksi bidang kesehatan menggandeng Ikatan Dokter Indonesia di setiap perwakilan daerah," kata Yuwono, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Sabtu.
Oleh karena itu, kata dia, seleksi taruna/taruni Akademi Kepolisian pada masa pandemi Covid-19 selain dinilai kesehatan, jasmani, psikologi dan akademiknya, seluruh peserta calon taruna/taruni Akademi Kepolisian pada 2020 harus dinyatakan bebas dari paparan virus Corona atau Covid-19.
"Peserta harus bebas Covid-19 yang dinyatakan dengan hasil uji usap oleh gugus tugas dan RS Bhayangkara serta IDI," katanya.
Berkaitan dengan tidak lolosnya calon taruni asal Kepulauan Riau itu, dia mengatakan, Kepolisian Indonesia merasa kehilangan calon taruni Akademi Kepolisian 2020 terbaik lantaran dinyatakan positif Covid-19.
Padahal, kata dia, calon taruni yang dinyatakan positif itu mendapat peringkat teratas di bidang akademis.
Kepolisian Indonesia, ujar dia, mendoakan dan membuka peluang selebar-lebarnya untuk mencoba kembali pada pembukaan Akademi Kepolisian pada tahun yang akan datang.
"Polri merasa kehilangan peserta terbaik seleksi untuk menjadi polisi. Namun, tidak bisa dipungkiri karena salah satu syarat utama adalah bebas Covid-19," katanya.
Ia menyatakan, kasus gagal calon taruna/taruni Akademi Kepolisian tidak hanya terjadi Polda Kepolisian Indonesia, melainkan juga terdapat di Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur.
"Juga ada yang dipulangkan karena hasil uji usap positif. Kalau tetap dipaksakan diberangkatkan seleksi di pusat dikhawatirkan akan memengaruhi peserta yang lain tertular Covid-19," katanya
Sumber: antaranews-com.
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 725
Zhang Yuhuan (kiri) menangis bersama putranya Zhang Baogang di rumah di Jinxian, provinsi Jiangxi, pada 4 Agustus 2020, setelah persidangan ulang membersihkan namanya dari vonis dan membebaskannya. Dia dinyatakan bersalah karena membunuh dua anak dan menjalani hukuman penjara selama 27 tahun.[Wang Qin/Chengdu Economic Daily
SitindaonNews.Com | Seorang terpidana yang tidak bersalah dari provinsi Jiangxi, Cina, dibebaskan pada Selasa kemarin setelah 27 tahun mendekam dipenjara karena kasus pembunuhan.
Pengadilan membersihkan nama pria tersebut dan menganulir vonis setelah menyatakan tidak cukup bukti atas tuduhan pembunuhan yang membuatnya ditahan hampir tiga dekade.
China Daily pada 5 Agustus 2020 melaporkan, Pengadilan Tinggi Jiangxi membatalkan putusan awal di mana Zhang Yuhuan dijatuhi hukuman mati dan memutuskan pria 52 tahun itu tidak bersalah karena bukti dalam kasusnya tidak cukup kuat untuk putusan vonis.
Zhang dibebaskan pada Selasa setelah vonisdianulir pengadilan tinggi dan kembali ke rumah.
Zhang, warga desa dari Kabupaten Jinxian di Nanchang, ibu kota Jiangxi, adalah narapidana masa tahanan terlama yang divonis secara keliru di Cina.
Dia telah diberitahu bahwa dia memiliki hak untuk mengajukan kompensasi negara atas hukuman yang salah, menurut pengadilan.
"Saya akan merundingkan jumlah pasti kompensasi dengan klien saya," kata Wang Fei, pengacara Zhang, kepada China Daily Selasa. "Kami juga berencana untuk meminta pertanggungjawaban bagi mereka yang melakukan kesalahan hukum dalam kasus ini."
"Saya sangat gembira ketika mendengar pengumuman pengadilan," kata mantan istri Zhang, Song Xiaonyu, yang memiliki dua putra dengan Zhang sebelum menceraikannya 11 tahun lalu.
Meskipun menikah lagi, sang istri masih membantu Zhang mengajukan banding, dan suaminya saat ini mengizinkan dia dan anak-anaknya untuk bertemu dengan Zhang saat dia di penjara.
Kasus Zhang dimulai pada Oktober 1993 ketika mayat dua anak laki-laki ditemukan di waduk di sebuah desa di Jinxian. Beberapa hari kemudian, Zhang diidentifikasi sebagai tersangka dan ditahan.
Pada Januari 1995, Pengadilan Menengah Nanchang menghukum mati Zhang yang merupakan tetangga kedua korban, dengan penangguhan hukuman dua tahun untuk kejahatan pembunuhan yang disengaja, yang berarti hukumannya akan diubah menjadi penjara seumur hidup setelah dia menjalani hukuman dua tahun .
Zhang menyangkal melakukan pembunuhan dan mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi. Zhang juga mengatakan dia disiksa oleh polisi selama interogasi.
Dua bulan kemudian, pengadilan tinggi mengirim kasus tersebut kembali ke pengadilan rendah dan memerintahkan pengadilan ulang karena tidak cukup bukti.
Tetapi persidangan tidak diadakan sampai November 2001 dan pengadilan menengah menguatkan putusan awal.
Zhang mengajukan banding ke pengadilan tinggi lagi, tetapi kali ini bandingnya ditolak.
Saat menjalani hukumannya, Zhang menolak untuk menerima putusan, dan keluarganya mulai membantunya terus mengajukan banding dengan mengirimkan materi ke berbagai departemen kehakiman.
Setelah bertahun-tahun upaya banding Zhang, pengadilan tinggi akhirnya memutuskan untuk mencoba kembali kasus tersebut pada Maret 2019. Ketika pengadilan membuka kembali kasus tersebut pada 9 Juli, jaksa penuntut provinsi menyarankan pengadilan membebaskan Zhang berdasarkan bukti yang tidak cukup.
"Setelah kami meninjau materi, kami menemukan tidak ada bukti langsung yang dapat membuktikan vonis Zhang. Jadi kami menerima saran jaksa dan menyatakan Zhang tidak bersalah," kata Tian Ganlin, hakim yang bertanggung jawab atas kasus tersebut di pengadilan tinggi.
Dia mencatat pembebasan itu juga menerapkan prinsip "tidak ada hukuman dalam kasus yang meragukan" di bawah Hukum Acara Pidana Cina.
Selama bertahun-tahun, para pembela hak asasi manusia telah mengkritik sistem hukum China, menuduh bahwa hal itu mengizinkan pengadilan yang tidak adil, penyiksaan, dan perlakuan buruk lainnya dalam penahanan.
Cina telah berupaya mereformasi sistem hukumnya. Menurut laporan Global Times, Cina secara resmi mengadopsi prinsip hukum "tidak bersalah sampai terbukti bersalah" pada 1996.
Pada 2013, komisi hukum Partai Komunis Cina mengeluarkan pedoman baru yang meminta proses hukum yang lebih adil dalam sistem pengadilan Cina rentan cacat, CNN melaporkan.
Namun, masalah dengan sistem hukum negara tetap ada. Sistem peradilan Cina memiliki tingkat hukuman sekitar 99%, menurut pengamat hukum. Sistem hukum Cina juga tetap terikat pada Partai Komunis yang berkuasa. Pengadilan dilihat pertama-tama dan terutama sebagai "organ politik", menurut Hakim Agung Zhou Qiang.
Zhang bukanlah orang pertama yang divonis secara keliru.
Pada 2013, seorang pria yang menjalani hukuman seumur hidup 17 tahun karena membunuh istrinya dibebaskan setelah Pengadilan Tinggi Rakyat di provinsi Anhui memutuskan bahwa "fakta tentang dugaan pembunuhan tidak jelas dan buktinya tidak memadai."
Pada 2016, pengadilan tinggi Cina membatalkan hukuman pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Nie Shubin, lebih dari dua dekade setelah ia dieksekusi.
Sumber: tempo.co
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 697
SitindaonNews.Com | Denmark batal melonggarkan larangan pertemuan publik, yang mulanya direncanakan Agustus ini, setelah menyaksikan lonjakan kasus COVID-19, kata Kementerian Kesehatan Denmark pada Kamis malam.
Sebagai bagian dari pembukaan kembali Denmark secara bertahap menyusul penguncian untuk mencegah penularan COVID-19, pemerintah berencana menaikkan batas pertemuan publik menjadi 200 orang pada 8 Agustus, naik dari batas 100 orang saat ini.
"Sangat penting bagi kita untuk mempertahankan posisi baik Denmark, di mana kita dapat mengendalikan epidemi ini," kata Menteri Kesehatan Magnus Heunicke.
Badan otoritas penyakit menular di Denmark, Statens Serum Institut, tidak akan merekomendasikan pencabutan aturan pembatasan sosial, kata kementerian, sebab pelonggaran pertemuan publik apa pun bakal meningkatkan risiko infeksi.
Pada Selasa, ahli epidemiologi Denmark mengimbau agar tidak melanjutkan fase pembukaan kembali keempat yang direncanakan, yang mencakup pemberian izin operasi tempat hiburan musik dan kelab malam, karena tekanan risiko infeksi saat ini.
Menanggapi hal itu, Menteri Kesehatan Heunicke mengatakan bahwa pemerintah tidak akan mengusulkan langkah apapun, yang tak bertanggung jawab dari perspektif kepentingan kesehatan.
"Jika (imbauan untuk tidak melakukan pembukaan kembali) itu adalah rekomendasi otoritas kesehatan, maka kami tidak akan melakukannya," kata Heunicke kepada lembaga penyiar DR pada Selasa.
Pemerintah dan parlemen akan membahas tahap keempat pembukaan kembali pada 12 Agustus mendatang.
Denmark, yang mengalami lonjakan harian kasus COVID-19 dalam dua pekan terakhir, menjadi salah satu negara pertama di Eropa yang secara bertahap menghapus pembatasan COVID-19 pada April setelah melihat tingkat infeksi menurun secara terus-menerus.
Sumber: antaranews.com
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 866
Ilustrasi pembunuhan
SitindaonNews.Com | Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, mengungkapkan motif pembunuhan dua anak berinisial YBO (3) dan ABD (2) yang dilakukan Andreas Pati Jumat (25) selaku ayah kandung mereka di Desa Balaweling Noten, Kecamatan Witihama, Pulau Adonara, Selasa (4/8) dipicu masalah kesulitan ekonomi. “Dari hasil pemeriksaan kami, motif ekonomi dan kebutuhan hidup yang sulit jadi alasan tersangka membunuh kedua anaknya,” kata Kepala Satuan Intel Polres Flores Timur, Iptu I Wayan Pasek Sujana, dalam keterangan yang diterima di Kupang, Jumat (7/8).
Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengungkapkan bahwa dia nekat membunuh dua anak kandungnya karena tidak sanggup membiayai hidup mereka. Selain itu, tersangka juga mengalami stres setelah ditinggal istrinya yang merantau ke luar negeri.
"Masalah yang dihadapi ini yang membuat pelaku nekat membunuh kedua anaknya menggunakan pisau yang sudah disiapkan," katanya.
Sujana menjelaskan, sebelumya, dalam proses penangkapan pelaku pada Rabu (5/8), aparat keamanan sempat mengalami kesulitan karena pelaku bersembunyi di atas pohon kelapa sekitar 12 jam. Pelaku menolak untuk turun dari pohon sehingga aparat keamanan dibantu warga setempat terpaksa menumbangkan pohon kelapa tersebut untuk mengamankan pelaku.
Sujana mengatakan pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti seperti pakaian korban dan pisau yang dipakai tersangka untuk membunuh kedua anaknya. “Saat ini pelaku sudah kami tahan di Polres Flores Timur untuk menjalani proses hukum atas perbuatannya itu,” katanya.
Sumber: republika.co.id