Search
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 628

Innalilahi wa innailaihi rojiun
L300 PENGANGKUT HEWAN QURBAN DI ACEH MENGALAMI KECELAKAAN TRAGIS
Kecelakaan Tragis menimpa Satu Unit Mobil L300 yang akan mengantarkan Hewan Qurban ke Salah satu Desa di Aceh.
Sebelum sampai tujuan mobil mengalami kecelakaan, 3 ekor Sapi dan Supirnya meninggal Dunia.
Diduga akibat cuaca hujan dan jalanan yang licin mengakibatkan pandangan Supir terbatas dan bertabrakan dengan kendaraan lainya.
Selalu berhati-hati dalam berkendara, jika cuaca buruk sebaiknya berhenti dulu sejenak. BIAR LAMBAT ASAL SELAMAT
Sumber : https://www.facebook.com/109111917541914/posts/130670518719387/
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 694
SitindaonNews.Com | Pemerintah Malaysia mulai menerapkan peraturan wajib menggunakan masker mulai Sabtu (1/8) dengan denda RM1000 atau sekitar Rp3,4 juta bagi yang ketahuan tidak menggunakannya.
Informasi yang dihimpun dari Grup Telegram Majelis Keselamatan Negara (MKN), Sabtu, kewajiban menggunakan masker tersebut berlaku di transportasi umum dan di kawasan penuh orang seperti pasar tani, pasar raya (supermarket), taman rekreasi serta tempat wisata.
Mereka yang diketahui tidak mematuhi aturan tersebut bakal dikenai hukuman denda RM1.000 sesuai Undang-Undang Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Berjangkit 1988 (Undang-Undang 342).
Peraturan tersebut juga berlaku di semua stasiun pengangkutan umum seperti LRT, MRT, layanan e-hailing (transportasi online) dan bus.
Masyarakat juga boleh menggunakan masker yang dijahit sendiri tetapi perlu mematuhi spesifikasi yang telah ditetapkan WHO yaitu jenis tiga lapisan pabrik bersifat menyerap air di bahagian dalam, bahan yang mampu menghindar penyerapan air di lapisan luar dan kain yang bisa meningkatkan saringan atau menahan tetesan cairan di tengah.
Bagi anak-anak yang berumur kurang dari dua tahun, pemakaian masker adalah tidak wajib mempertimbangkan kesukaran bernafas.
Hal tersebut juga berlaku bagi individu yang berkebutuhan khusus / cacat atau tidak dapat menggunakan masker tanpa bantuan.
Dalam penjelasan sebelumnya Menteri Pertahanan Malaysia, Datuk Seri Ismail Sabri mengatakan keputusan tersebut dibuat melihat jumlah kasus yang kembali meningkat selain kepatuhan rakyat terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pengendalian COVID-19 yang semakin berkurang.
"Tingkat kepatuhan SOP di kalangan umum semakin menurun termasuk di dalam transportasi publik, penggunaan masker dan penjarakan sosial (social distancing) yang tidak dipatuhi," katanya.
Sumber: antaranews.com
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 667
Foto: Lamborghini - Lamborghini Huracan Evo
SitindaonNews.Com | Pandemi COVID-19 membuat banyak perusahaan mengalami kesulitan keuangan. Roda bisnis mereka terhambat, akibat adanya pembatasan sosial dan berubahnya pola konsumsi masyarakat.
Untuk mengatasi hal itu, beberapa negara mengucurkan dana cadangan mereka. Bantuan diberikan pada mereka yang terkena dampak dari wabah virus tersebut, dan bisa didapat dengan cara mengisi beberapa formulir.
Hal itu dimanfaatkan oleh seorang pengusaha di Amerika Serikat bernama David Hines. Dilansir dari Autoevolution, Kamis 30 Juli 2020, pria itu mengaku memiliki empat bisnis dengan 70 karyawan, yang terkena dampak COVID-19.
David kemudian mengajukan permintaan untuk mendapatkan dana bantuan dari pemerintah AS, dengan total nilai US$14 juta atau sekitar Rp205 miliar. Pemerintah AS hanya menyetujui bantuan sebanyak US$4 juta atau setara Rp58,7 miliar, dan kemudian ditransfer ke rekening David untuk kebutuhan pembayaran gaji karyawan.
Namun, uang tersebut tidak pernah sampai ke tangan para pegawainya. David justru membelanjakan dana bantuan itu, untuk membeli Lamborghini Huracan Evo seharga US$320 ribu atau sekitar Rp4,7 miliar.
Setelah mobil barunya tiba di garasi, sisa dana bantuan tak juga diberikan ke karyawan. David lanjut membahagiakan dirinya dengan membeli berbagai perhiasan mahal, memesan makanan mahal serta menginap di hotel mewah.
Ulah David akhirnya ketahuan oleh badan pajak AS, usai dirinya tidak sengaja menabrakkan mobil mewah buatan Italia yang baru dibelinya. Karena takut ditangkap, David melarikan diri dari tempat kejadian.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan menemukan data bahwa mobil tersebut dibeli dengan uang dari dana bantuan. David saat ini menjalani penjara di rumah ibunya dengan mengenakan gelang GPS, sembari menunggu sidang.
Sumber: viva.co.id
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 817
Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
SitindaonNews.Com | Kuasa hukum korban pencabulan dan kekerasan seksual di Gereja Herkulanus Depok, Azas Tigor Nainggolan, membuat laporan baru karena menemukan ada korban lain.
Laporan ini menambah panjang daftar korban pencabulan yang diduga dilakukan seorang pengurus gereja Syahril Parlindungan Marbun (42) terhadap putra altar atau anak yang aktif di gereja.
“Hari ini kita buat laporan baru berdasar pengakuan korban baru,” kata Tigor, Selasa 28 Juli 2020.
Tigor mengatakan, korban baru ini mengaku menjadi korban Syahril selama kurang lebih 2 tahun. “Saat itu dia (korban) masih duduk di bangku SMP atau sekitar awal tahun 2018 dan baru berakhir Desember 2019,” kata Tigor.
Tigor mengatakan, korban mengaku diperlakukan secara tidak senonoh oleh Syahril hingga mengalami trauma psikologis. Dengan adanya laporan baru ini Tigor berharap dapat memperberat hukuman bagi Syahril.
“Kasus seperti ini saya yakin korbannya tidak sedikit, kami akan terus berupaya mencari korban-korban lainnya dan membuat laporan kepolisian,” kata Tigor.
Syahril Parlindungan Marbun alias SPM ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dan kekerasan seksual pada anak karena melakukan perbuatan asusila terhadap putra altar atau misdinar di Gereja Herkulanus.
Syahril diduga melakukan kekerasan seksual itu sejak tahun 2000 atau saat diangkat sebagai pembina misdinar. Diduga korban mencapai puluhan, namun hingga saat ini baru ada empat korban yang telah membuat laporan kepolisian.
Syahril ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Metro Depok pada Minggu 14 Juni 2020 berdasar laporan orang tua. Tersangka pencabulan itu terancam Pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sumber: tempo.co
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 861
Ilustrasi
SitindaonNews.Com | Polisi menangkap seorang pria berinisial S lantaran mencuri satu unit truk milik sebuah perusahaan ekspedisi. Peristiwa itu terjadi di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat.
"Saat itu truk sedang terparkir dengan kunci masih menempel di kunci kontak. Melihat kesempatan itu, pelaku langsung membawa truk tersebut," kata Kapolsek Kalideres Jakarta Barat Kompol H Slamet dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/7).
Slamet menuturkan, korban yang mengetahui truk miliknya hilang langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Kalideres Jakarta Barat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka S.
Kepada polisi, tersangka yang juga bekerja sebagai sopir truk ekspedisi mengaku memarkirkan kendaraan hasil curiannya itu di Rest Area ruas Tol Tangerang-Merak Km 68 Serang Banten. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit truk beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dicuri.
Atas perbuatannya, sambung Slamet, tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 679
SitindaonNews.Com | Kebakaran melanda Pesantren Darul Arafah yang berada di Jalan Berdikari Desa Lau Bakeri, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (27/7). Peristiwa kebakaran terjadi sekitar pukul 10.30 WIB. Kobaran api melahap sebuah bangunan terbuat dari kayu yang berada di bagian depan area pesantren.
Dinas Pemadam Kebakaran Deli Serdang yang mendapat informasi ini segera turun ke lokasi untuk meredakan api agar tidak meluas. "Info kebakaran seputaran Glugur Rimbun unit dari pemadam kebakaran terdekat sedang menuju titik (lokasi)," demikian tertulis di akun resmi Dinas Pemadam Kebakaran Deli Serdang.
Hingga berita ini disiarkan, belum diketahui penyebab kebakaran tersebut. Sementara petugas pemadam kebakaran masih berupaya memadamkan api.
Sumber: antaranews.com