Top Stories
-
Refly Minta Berkas, Polisi Nolak Tegas
-
BEI Bekukan 38 Saham Tidak Penuhi Ketentuan Free Float, Banyak Peritel Pada Kejebak
-
Makan Bergizi Gratis Untuk Siapa?
-
Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia Tolak PSN Food Estate di Merauke: Pembangunan Tidak Boleh Rampas Tanah Adat
-
Rakyat Menuntut Rampas Aset Koruptor, Hasilnya Justru Aset Rakyat Yang Akan Dirampas
-
Aturan Main Uang
Search
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 669
Jaksa Agung ungkap kasus korupsi satelit. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
SitindaonNews.Com | Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur Kementerian Pertahanan (Kemhan) dilakukan secara koneksitas.
Hal itu lantaran pelaku dalam perkara ini diduga berasal dari unsur TNI dan sipil. Keputusan itu diambil usai gelar perkara yang dilakukan pada Senin (14/2).
"Diduga ada keterlibatan dari unsur TNI dan unsur sipil. Sehingga, dalam gelar perkara sepakat untuk mengusulkan penanganan perkara ini ditangani secara koneksitas," kata Burhanuddin kepada wartawan, Senin (14/2).
Merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penanganan perkara secara koneksitas akan diadili di lingkungan peradilan umum. Penyidikan, akan dikoordinasikan melalui Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer (Jampidmil).
Dalam penanganan perkara ini, Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Polisi Militer (POM) TNI, Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI), hingga pihak Oditur TNI.
Menurutnya, penyidik menduga ada duga pelanggaran tindak pidana korupsi selama kasus tersebut. Hal itu pun, kata dia, telah diungkap dalam proses gelar perkara yang dihadiri seluruh unsur.
"Saya memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer untuk segera melakukan koordinasi dengan Polisi Militer (POM) TNI, Babinkum TNI untuk membentuk tim penyidik koneksitas. Diharapkan tim penyidik dapat segera menetapkan tersangka," tambahnya.
Sementara, Jampidmil Laksda TNI Anwar Saadi mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim untuk mulai mengusut perkara tersebut.
Ia memastikan kerja tim penyidik gabungan akan sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Undang-undang.
"Nantinya tim sesuai ketentuan Undang-undang akan terdiri dari penyidik POM TNI, kemudian Oditur Militer dan nanti kami akan koordinasi dengan Oditurat Jenderal," ucap Anwar.
Kerugian Ditaksir Capai Rp515 Miliar
Sementara itu, dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut disebut mencapai Rp515 miliar.
"Ada indikasi kerugian negara dalam sewa tersebut, sudah kita keluarkan sejumlah uang yang nilainya Rp515 miliar. Untuk sementara, ini yang kita temukan," kata Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada wartawan, Senin (14/2).
Menurutnya, penyidik saat ini tengah melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Setidaknya, ada dua dugaan tindak pidana korupsi yang dapat terjadi selama proses pengelolaan itu.
Febrie mengatakan bahwa pihak Kejagung bersikap terbuka dengan institusi TNI terkait dengan proses penyidikan yang dilakukan.
Sehingga, kata dia, selama proses pendalaman perkara kedua institusi itu memiliki pemahaman yang sama terkait anatomi perkara, modus yang dilakukan pelaku, hingga pihak-pihak yang terlibat.
Sebagai informasi, kasus ini pertama kali diungkap oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
Mahfud mengatakan bahwa perkara itu pertama kali terendus saat Indonesia digugat oleh London Court of International Arbitration karena Kementerian tak membayar sewa satelit sesuai dengan nilai kontrak yang ditandatangani.
Ada dua perusahaan yang menggugat. Pertama ialah Avianti Communication Limited dan Nayayo. Walhasil, Indonesia harus membayar tagihan atas gugatan tersebut hingga diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kala itu, Mahfud mengatakan bahwa negara masih berpotensi ditagih oleh pihak-pihak lain seperti Airbus, Detente, Hogan Lovelis dan Telesat.
Oleh sebab itu, Presiden Joko Widodo meminta agar kasus dugaan penyelewengan kewenangan dalam pengadaan proyek satelit di Kemenhan itu diusut tuntas.
Sumber: cnnindonesia
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 713
Ganjar Pranowo diberi suguhan hasil bumi Desa Wadas oleh warga saat melakukan kunjungan pada Minggu (13/2/2022) (Sumber: Twitter @ganjarpranowo)
SitindaonNews.Com, || Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo kembali menyambangi Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah pada Minggu (13/2/2022) kemarin.
Berbeda dengan sebelumnya, pada kunjungan kemarin, Ganjar Pranowo diberi suguhan hasil bumi Desa Wadas oleh warga mulai dari kelapa, pepaya, rambutan, nanas, durian hingga petai.
Ganjar menuturkan, kunjungannya itu untuk berdialog dengan warga terkait polemik tambang quarry batuan andesit yang terjadi di Wadas.
"Alhamdulillah hari ini silaturahmi dengan warga Desa Wadas Kab. Purworejo. Saya berterimakasih atas sambutan yang baik dari para sedulur," kata Ganjar dikutip dari laman Instagram miliknya @ganjar_pranowo, Minggu (13/2).
Selain itu, kunjungan Ganjar yang disambut warga dengan memberikan hasil bumi Wadas yang juga diunggah akun Instagram @wadas_melawan milik Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempa Dewa)
Menurut mereka, suguhan dari warga tersebut bukti bahwa Desa Wadas makmur tanpa perlu penambangan andesit.
""Warga menyambut Ganjar Pranowo dengan memberikan berbagai macam hasil bumi Wadas supaya paham bahwa dari hasil bumi melimpah warga Wadas sudah sejahtera tanpa tambang," tulis Gempa Dewa dalam unggahannya.
Terkait kunjungannya ke Desa Wadas sendirian, Ganjar Pranowo berharap dialog yang dilakukan siang tadi bersama warga Wadas itu dapat menjadi bekalnya dalam mencari solusi terbaik untuk mengatasi polemik yang berakar dari konflik pembebasan lahan di desa tersebut.
"InsyaAllah dialog siang hingga sore ini menjadi bekal saya berikhtiar mencari solusi terbaik bagi para sedulur di Desa Wadas," ujarnya
Sumber: kompas.tv
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 781
Sibawaeh berada di depan lahannya yang ditanami singkong, Sabtu (12/2/2022) tak sampai 100 meter dia bisa menyaksikan aksi para Rider di tes Pramusim MotoGP di sirkuit Mandalika.(FITRI R
SitindaonNews.Com, || Sibawaeh (53), warga di sekitar kawasan Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah, sedang di luar lintasan MotoGP menjadi viral di media sosial.
Di dalam foto itu, Sibawaeh duduk berjongkok dengan menggunakan sarung. Lalu ada dua orang di sampingnya yaitu Medan (47) yang merupakan adik ipar Sibawaeh dan Amaq Manim (57).
Sibawaeh mengatakan, dirinya tak tahu jika difoto. Sebagai informasi, foto itu pertama kali diunggah oleh akun @hrc_motogp
Namun, terselip harapan Sibawaeh dengan viralnya foto itu, yaitu agar lahannya seluas 3,5 hektar di persil 263. Kawasan ini menjadi tikungan 9 di sirukuit MotoGP Mandalika.
Dirinya pun berharap lahannya seluas 3,5 hektar itu segera dibayar Indonesia Tourism Development Courporation (ITDC
"Jadi kalau dikatakan kenapa ada foto saya, mungkin mata kamera diarahkan Tuhan kepada saya, sehingga pihak yang mengunggah bisa membantu menyuarakan perasaan saya, agar tanah saya segera dibayar," katanya, Sabtu (12/2/2022).
"Seandainya Marc Marquez tahu..."
Foto yang diunggah akun Instragram Respol Honda Team, @hrc_motogp , Jum'at (11/2/2022). Di dalam foto terlihat Sibawaeh sedang menonton tes pramusim MotoGP di kawasan Sirkuit Mandalika.
Sibawaeh sempat mengajak ke kebun singkong miliknya, tempat dirinya menonton perhelatan tes pramusim MotoGP kemarin.
Dari kebun itu, dirinya bisa menyaksikan aksi para pebalap MotoGP kelas dunia dengan leluasa. Hanya ada pagar menjadi pembatasnya.
Sibewah pun berharap para pebalap MotoGP mengetahui bahwa kawasan MotoGP Mandalika masih menyisakan masalah pembebasan lahan.
"Kalaupun kita bisa bertemu dengan dia (Marc Marquez) dan melihat keadaan kami yang menderita selama ini, mungkin tidak sampai hati melintas di sini. Apalagi dengan laju kecepatan tinggi karena dia sebagai pebalap," ungkap Sibawaeh.
Ada 10 kasus yang belum selesai
Saat dikonfirmasi Kompas.com, Anggota Satgas Penyelesaian Sengketa Lahan Sirkuit, Zainal Asikin mengatakan, sampai hari ini pihaknya baru menyelesaikan dua kasus lahan warga yang bersengketa dengan ITDC.
Masih ada 10 kasus sengketa lahan lainnya yang belum selesai. Asikin sendiri merasa ragu kasus itu bisa kelar hingga perhelatan MotoGP pada 18 hingga 21 Maret 2022 mendatang.
"Kita baru selesaikan dua kasus, masih ada 10 kasus lainnya. Mungkin tidak bisa kita menyelesaikan hingga perhelatan MotoGP," kata Asikin kepada Kompas.com saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (13/2/2022).
Kedepankan asas kemanfaatan bersama
Salah satu kendala belum selesainya masalah itu, kata Asikin, adala masing-masing warga memiliki banyak ahli waris yang harus dihadirkan.
"Itu membutuhkan waktu yang cukup panjang, tidak bisa diselesaikan tanpa harus menuntaskan satu kasus sekaligus dengan menghadirkan ahli warisnya," kata Asikin.
Selain itu, pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi dari proses penyelesaian lahan tersebut, salah satunya rekomendasi berupa layak atau tidaknya lahan itu dibayar oleh ITDC.
Lalu, terkait pengakuan Sibawaeh, Asikin mengatakan, tim Satgas tetap bekerja berlandaskan pada aspek hukum dan aspek kemanfaatan bagi kedua belah pihak.
"Dua aspek ini kita utamakan, kalau memang apa yang kita gelar, apa yang kita kaji, kalau memang ITDC harus membayar, kita akan tekan untuk membayar warga," jelasnya
Sumber: kompas
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 661

Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal penunjukan tersangka Itong Isnaeni Hidayat (IIH) sebagai Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara gugatan PT Soyu Giri Primedika (SGP) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
SitindaonNews.Com, || Untuk mendalaminya, KPK memeriksa Wakil Ketua PN Surabaya Kelas IA Khusus Dju Johnson Mira Mangngi di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Jumat (11/2) sebagai saksi untuk tersangka hakim PN Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat dalam penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Surabaya.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan terbitnya penetapan penunjukan tersangka IIH sebagai Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara gugatan PT SGP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Selain itu, KPK pada Jumat (11/2) juga telah memeriksa empat saksi lainnya untuk tersangka Itong, yaitu dua advokat Michael Christ Harianto dan Yeremias Jeri Susilo, Lilia Mustika Dewi selaku pengacara di Kantor Advokat RM Hendro Kasiono, dan Harvien Dyah Oktiyana selaku Staf Accounting PT Teduh Karya Utama.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses persidangan gugatan PT SGP di PN Surabaya," ucap Ali.
KPK telah menetapkan Itong bersama Panitera Pengganti pada PN Surabaya nonaktif Hamdan (HD) sebagai tersangka penerima. Sementara tersangka pemberi adalah pengacara dan kuasa dari PT SGP Hendro Kasiono (HK).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Itong selaku hakim tunggal pada PN Surabaya menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait pembubaran PT SGP.
Adapun yang menjadi pengacara dan mewakili PT SGP adalah Hendro di mana diduga ada kesepakatan antara Hendro dengan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim yang menangani perkara tersebut.
KPK menduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung.
Sebagai langkah awal realisasi dari uang Rp1,3 miliar itu, Hendro menemui Hamdan dan meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan Hendro.
Untuk memastikan proses persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, Hendro diduga berulang kali menjalin komunikasi dengan Hamdan dengan menggunakan istilah "upeti" untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang.
KPK mengungkapkan setiap hasil komunikasi antara Hendro dan Hamadan diduga selalu dilaporkan oleh Hamdan kepada Itong. KPK menyebut putusan yang diinginkan oleh Hendro diantaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.
Hamdan lalu menyampaikan keinginan Hendro kepada Itong. Itong pun menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang. Pada 19 Januari 2022, uang lalu diserahkan oleh Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp140 juta yang diperuntukkan bagi Itong.
KPK juga menduga Itong menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya dan hal itu akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.
Tersangka Itong dan Hamdan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal asal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara tersangka Hendro sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: antaranews.com
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 553
Ilustrasi demonstrasi buruh. KSPI menyatakan buruh akan berdemonstrasi jika Kemenaker tidak mencabut aturan baru mengejanai pencairan JHT. (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)
SitindaonNews.Com, || Said Iqbal menyatakan bahwa buruh akan menggelar aksi demonstrasi di seluruh Indonesia bila Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tidak segera dicabut.
Peraturan yang baru berlaku Mei itu mengatur tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), salah satunya soal dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun, atau di usia pensiun.
"Apabila memang tidak didengar, ya kami terpaksa akan turun ke jalan, puluhan ribu buruh di depan Kementerian Ketenagakerjaan dan serampak di Indonesia, kami akan melakukan aksi unjuk rasa," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tersebut dalam konferensi pers yang berlangsung daring, Sabtu (12/2).
Ia mendesak pemerintah menerapkan kembali aturan pencairan JHT yang lama. Pasalnya, menurutnya, JHT adalah pegangan bagi para buruh bila kena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Said juga menegaskan buruh yang kena PHK belum bisa berharap pada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang belum dapat diimplementasikan hingga saat ini.
Soal JHT Boleh Cair Saat 56 Tahun
"Berlakukan kembali bagi buruh yang [kena] PHK apapun status hubungan kerjanya, kontrak, outsourcing, karyawan tetap bila dia [kena] PHK, satu bulan kemudian bisa mencairkan dana JHT-nya," ujar Said.
Sebagai informasi, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengatur ketentuan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.
Selain itu, manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
"Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 tahun," demikian bunyi pasal 5 permenaker tersebut.
BPJS Ketenagakerjaan menyatakan peserta masih bisa mencairkan sebagian dana jaminan hari tua (JHT) meski belum berusia 56 tahun.
Adapun pencairan yang dimaksud adalah 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.
"Sedangkan untuk pencairan dana JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia," ungkap Pejabat Pengganti Sementara Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji kepada CNNIndonesia.com, Jumat (11/2).
Di sisi lain, seseorang bernama Suharti Ete menggalang petisi untuk menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengatur ketentuan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun.
Hingga Sabtu (12/2) pukul 07.00 WIB di website change.org, petisi itu telah ditandatangani 55.933 orang.
Dalam keterangannya, Suharti menyebut aturan baru yang akan berlaku Mei mendatang berpotensi merugikan buruh. Mengingat, Permenaker Nomor 2 memang mengatur dana Jaminan Hari Tua (JHT) buruh baru bisa diambil saat usia buruh mencapai 56 tahun.
"Padahal kami sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di-PHK," tulisnya dalam petisi tersebut.
Sumber: https: cnnindonesia.com