Top Stories
-
Mulyono, Pegawai Pajak, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK
-
Kakak Kandung Tega Bunuh Adiknya Demi Klaim Asuransi
-
Trading Mulai Ramai, Jangan Salah Pilih Saham Lagi!
-
Pilih KUMON Atau SAKAMOTO?
-
Suami Istri Cari Uang
-
Stop Memberi Label Pakar Kepada Seseorang Tanpa Rekam Jejak Riset dan Sertifikasi Profesi Atau Karya Ilmiah Yang Relevan Dibidangnya
Search
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 976
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan saat konferensi pers terkait OTT Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2019 malam. TEMPO/Muhammad Hidayat
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan kasus suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Sebelumnya, dua dari tiga tersangka itu ditangkap di sebuah Restoran Mi Ayam di Palembang melalui operasi tangkap tangan.
Keduanya ialah Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar dan pihak swasta, yakni pemilik PT Enra Sari, Robi Okta Fahlevi.
"Pada 2 September 2019 sekitar pukul 15.30 tim melihat ROF bersama stafnya bertemu EM yang didampingi stafnya duduk bersama di sebuah Restoran Mie Ayam di Palembang," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jakarta, Selasa malam, 3 September 2019.
Basaria menuturkan, dalam pertemuan itu diduga telah terjadi penyerahan uang sebesar US$ 35 ribu dari Robi kepada Elfin. Duit itu ditengarai merupakan commitment fee sebesar 10 persen dari Robi untuk mendapatkan proyek pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim.
KPK menduga commitment fee ini menjadi syarat yang ditetapkan Dinas PUPR Muara Enim untuk para kontraktor yang akan mengerjakan proyek. KPK juga menduga ada permintaan dari Bupati Muara Enim Ahmad Yani para calon pelaksana pekerjaan fisik itu.
"Diduga AYN meminta kegiatan terkait pengadaan dilakukan satu pintu melalui EM," kata Basaria.
Setelah menangkap Elfin dan Robi, KPK menangkap Ahmad Yani di kantornya. Komisi antikorupsi menyita sejumlah dokumen dari kantor Ahmad Yani, serta memeriksa rumah dan ruang kerja Robi serta ruang kerja Elfin Muhtar.
Setelah melakukan OTT, KPK membawa tiga orang ke Jakarta pada Senin, 2 September pukul 20.00 WIB, adapun Ahmad Yani diterbangkan ke Jakarta pada Selasa pagi, 3 September. Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Ahmad Yani dan Elfin Muhtar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Robi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber: tempo.co
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 1033

(Asisten I Pemkab Karo, Suang Karo-Karo /dok
"Kondisinya lumpuh total. Saat ini sedang kita upayakan evakuasi bekerja sama dengan Dinas PU," ungkapnya kepada wartawan.
Read more: Jalur Medan-Berastagi Lumpuh Total, Ada Longsor di KM 33 Sembahe
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 941
Ilustrasi liburan keluarga (pixabay.com)
Jakarta - Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri, yakni Agama, Ketenagakerjaan, serta Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang libur dan cuti bersama 2020 telah terbit.
SKB tersebut ditandatangani Menag Lukman Hakim Saifuddin, Menaker Hanif Dhakiri, dan Menpan RB Syafruddin pada 17 Agustus 2019 .
Read more: SKB 3 Menteri Terbit, Libur dan Cuti Bersama 2020 Kapan Saja?
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 1130
Anjing jenis German Shepherd alias Herder yang biasa digunakan kepolisian sebagai anjing pelacak. TEMPO/Yosep Arkian
Jakarta - Kepala Kepolisian Sektor Cipayung, Jakarta Timur, Komisaris Rasyid mengatakan keluarga Taty Damai telah menyerahkan uang Rp 60 juta kepada suami dan anak dari pembantu rumah tangga bernama Yayan, 35 tahun yang tewas digigit anjing tuannya. Duit itu diberikan sebagai uang duka.
Read more: Pembantu Tewas Digigit Anjing, Majikan Beri Uang Rp 60 Juta
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 830
Logo Bank Dunia
JAKARTA -- Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor Leste, Rodrigo Chaves menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Senin (2/9) pagi. Dalam pertemuan tertutup yang juga dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Thomas Lembong tersebut, Presiden Jokowi secara khusus meminta Bank Dunia memaparkan analisis terkini mengenai kondisi ekonomi global.
Read more: Bank Dunia: Kami Selalu Siap Beri Pinjaman untuk Indonesia