Search
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 716
Joko S Tjandra. Dok. TEMPO: Amatul Rayyani
SitindaonNews.Com | Indonesia Police Watch (IPW) menyebut surat jalan Doko Tjandra diterbitkan oleh Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Badan Reserse Kriminal Polri. Djoko diduga pergi dari Jakarta ke Pontianak, Kalimantan Barat, pada 18 Juni dan kembali pada 22 Juni.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S. Pane, mengatakan surat jalan itu terbit dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020. Neta menyebut surat itu diteken pejabat di Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Brigadir Jenderal Prasetyo Utomo.
"Yang menjadi pertanyaan IPW apakah mungkin sekelas jenderal bintang satu (Brigadir Jenderal) berani mengeluarkan surat jalan untuk seorang buronan kakap sekelas Joko Tjandra," ujar Neta melalui keterangan tertulis pada Rabu, 15 Juli 2020.
Berikut fakta soal surat jalan Joko Tjandra:
1. Menyamar sebagai konsultan
Dalam surat tersebut, Joki Tjandra diduga menyaru sebagai konsultan untuk bepergian dari Jakarta ke Pontianak, Kalimantan Barat dengan keperluan konsultasi dan koordinasi.
Tertulis angkutan yang digunakan adalah pesawat terbang. Joko berangkat pada tanggal 19 Juni 2020 dan kembali pada 22 Juni 2020. "Membawa perlengkapan yang diperlukan," demikian tertulis dalam catatan.
2. Untuk Internal Polri
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan format surat jalan yang dikeluarkan Brigadir Jenderal Prasetyo Utomo sebenarnya diperuntukkan untuk lingkungan internal.
"Surat jalan itu untuk internal, untuk penugasan direktur atau karo di Bareskrim Polri saat ke luar kota, dan seharusnya dilakukan oleh Kabareskrim atau Wakabareskrim," kata Argo di kantornya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 15 Juli 2020.
3. Pimpinan tak Mengetahui Surat Tersebut
Argo mengatakan, dari pemeriksaan sementara, ditemukan jika penerbitan surat jalan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan pimpinan. "Kepala Biro inisiatif sendiri dan tidak seizin pimpinan, jadi membuat sendiri," kata Argo.
Terkait motif, Argo belum mau membeberkannya. Ia mengatakan jika pemeriksaan terhadap Prasetyo belum selesai, sehingga motif menerbitkan surat jalan masih tak diketahui.
4. Kapolri Copot Brigjen Prasetyo
Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis resmi mencopot Brigadir Jenderal atau Brigjen Prasetyo Utomo sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Badan Reserse Kriminal. Ia terbukti melanggar terkait penerbitan surat jalan Joko Tjandra.
"Ya saya perintahkan yang bersangkutan untuk dicopot dan dilakukan pemeriksaan oleh Propam (Profesi dan Pengamanan)," ujar Idham saat dihubungi pada Rabu, 15 Juli 2020.
Prasetyo kini dimutasi sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Masyarakat dalam rangka pemeriksaan. Pencopotan jabatan terhadapnya dilakukan usai Divisi Propam memeriksa sejak pagi ini, 15 Juli 2020.
5. Prasetyo Ditahan di Ruang Khusus
Brigjen Prasetyo ditahan di ruangan khusus selama 14 hari selama menjalani proses pemeriksaan. Ia dinyatakan melanggar aturan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan.
"Mulai malam ini, BJP PU ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono di kantornya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 15 Juli 2020.
Sumber: tempo.co
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 667
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan seusai diklarifikasi terkait kejanggalan persidangan perkara penyiraman air keras di Kantor Komisi Kejaksaan, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2020. Rosseno Aji
SitindaonNews.Com | Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, mengatakan tak mau berharap banyak mengenai sidang vonis kasus penyiraman air keras yang akan berlangsung hari ini, Kamis, 16 Juli 2020.
Ia mengatakan lebih baik hakim membebaskan kedua penyiramnya, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis.
"Bila tidak ada kualifikasi bukti yang memadai maka harus dibebaskan, jangan sampai wajah hukum semakin rusak dengan banyaknya kejanggalan dalam proses hukum ini," kata dia lewat pesan singkat, Rabu, 15 Juli 2020.
Penyidik KPK ini mengatakan persidangan seharusnya tak memaksakan fakta dan menghadirkan bukti yang mengada-ada.
Dia mengatakan persidangan harusnya menemukan kebenaran, bukan sebaliknya. "Bukan untuk justifikasi atas dasar kepentingan agar ada 'pelaku'," kata dia.
Novel maupun tim kuasa hukumnya sudah berulangkali menyatakan keraguan terhadap proses sidang kasus ini. Salah satunya karena banyak bukti dan saksi yang tidak dihadirkan ke dalam persidangan. Novel bahkan ragu bahwa dua pelaku penyerangan ini adalah pelaku sebenarnya.
Karena itu, Novel mengaku tak terkejut dengan tututan ringan yang dilakukan jaksa kepada dua terdakwa itu, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Jaksa menuntut keduanya dengan hukuman hanya satu tahun penjara. Pembacaan vonis akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hari ini.
Sumber: tempo.co
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 752
SENGKARUT penegakan hukum terhadap pelaku korupsi di Republik ini kembali dipertontonkan kepada rakyat. Kali ini, Djoko Tjandra yang lagi-lagi membuat aparat tak berdaya di bawah kuasanya.
Djoko Tjandra adalah buron kelas kakap dalam kasus korupsi hak tagih Bank Bali senilai Rp904 miliar. Dia awalnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tetapi Kejaksaan Agung berhasil menelikungnya melalui upaya peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung. Namun, sehari sebelum putusan itu diketok palu pada 2009, Djoko kabur ke Papua Nugini. Inilah skandal pertama yang diarsiteki Djoko
Mustahil sebuah kebetulan dia melarikan diri sebelum dieksekusi. Pasti, ada pihak yang membocorkan putusan MA itu, tapi hingga saat ini tak diketahui siapa mereka. Pasti, ada tangan-tangan kuat yang membantu Djoko ke luar negeri.
Kini, Djoko Tjandra kembali memamerkan keampuhannya. Sama seperti ketika bebas melenggang ke Papua Nugini untuk kemudian menjadi warga negara di sana, dia leluasa keluar masuk Indonesia akhirakhir ini. Padahal, dia berstatus terpidana dan buron pula. Padahal, selama 11 tahun penegak hukum kita katanya mati-matian berusaha menangkapnya.
Djoko begitu mudah masuk ke Indonesia, padahal konon semua mata pemburu koruptor mengarah kepadanya. Bahkan, Djoko mendaftarkan sendiri PK atas kasusnya di PN Jaksel pada 8 Juni silam. Dia sama sekali tak takut dibekuk karena yakin tidak akan ada yang membekuknya.
Skandal kedua yang dirancang Djoko kali ini pun lebih besar dan menyeret lebih banyak institusi. Banyak kejanggalan yang muncul akibat bobroknya sistem, atau bisa jadi memang sengaja dilakukan aparat sehingga Djoko melenggang ke Indonesia.
Masuknya Djoko ke Indonesia tanpa terdeteksi jajaran Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM adalah persoalan serius, sangat serius. Pun dengan sikap PN Jaksel yang begitu saja menerima pendaftaran PK dari Djoko. Sangatlah aneh mereka tidak tahu bahwa Djoko adalah orang yang dicari-cari selama belasan tahun untuk dijebloskan ke balik jeruji besi. Sungguh ajaib, mereka tidak melapor kepada pihak yang berwajib.
Kejanggalan lain yang belakangan terungkap ialah Djoko dengan mudahnya mendapatkan KTP elek tronik sebagai salah satu syarat mengajukan PK. Dia malahan mendapatkan identitas diri itu secara su perkilat, cuma sekitar setengah jam, di Kelurahan Gro gol Selatan, Jaksel, dengan nama Joko tanpa huruf D di depan.
Dari situ terungkap pula kejanggalan berikutnya bahwa data kependudukan Djoko sebelum menjadi warga negara Papua Nugini masih dapat dibuka dan diakses dalam sistem dukcapil. Aneh, sungguh aneh, orang yang sudah pindah kewarganegaraan, apalagi karena terlibat korupsi, masih punya data kependudukan lazimnya rakyat Indonesia.
Skandal Djoko Tjandra jilid dua jelas-jelas menampar kewibawaan hukum dan keadilan publik. Ia tidak bisa dipandang semata akibat kelalaian, tetapi mesti disikapi dengan berpijak pada premis adanya ke sengajaan. Djoko bisa keluar masuk Indonesia bisa jadi karena ada yang sengaja membantunya. Djoko bisa sangat cepat mendapatkan KTP bisa jadi karena ada yang membuatkannya dengan imbalan tertentu.
Data kependudukan Djoko masih bisa diakses di Dukcapil pun tak menutup kemungkinan lantaran ada yang sengaja membiarkan. Demikian halnya, Djoko bisa mendaftarkan sendiri PK ke PN Jaksel sebab ada yang sengaja melindunginya.
Pertanyaan-pertanyaan itu mesti segera dijawab de ngan tindakan yang tepat. Tangkap segera Djoko Tjan dra. Usut pula pihak-pihak yang membantunya la lu tindak mereka karena di duga memberikan perlindungan terhadap buron ter pidana korupsi.
Rakyat tidak ingin lagi ada orang berpunya seperti Djoko Tjandra seenaknya mempermainkan hukum. Rakyat tidak mau lagi ada aparat yang bertekuk lutut di kaki koruptor seperti Djoko Tjandra.
Sumber: mediaindonesia.com
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 658
SitindaonNews.Com | Aparat Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, menemukan beberapa sidik jari yang diduga milik pelaku perampokan yang aksinya diwarnai dengan penyekapan terhadap korbannya yang merupakan pengusaha plastik.
"Sidik jari pelaku ditemukan di mobil korban yang sempat dibawa kabur pelaku, kemudian ditinggalkan di Jalan Museum Kretek di Desa Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kudus," kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma di Kudus, Rabu.
Ia menduga pelaku meninggalkan mobil korban karena sudah menyiapkan mobil untuk mengangkut barang hasil curian.
Dalam rangka melacak keberadaan pelaku, Polres Kudus juga sudah mengambil rekaman dari belasan kamera pemantau atau CCTV (closed circuit television) yang terpasang di berbagai tempat, termasuk yang menuju jalan tol.
Terkait kemungkinan adanya keterlibatan orang dekat, ia mengatakan masih dalam penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David menambahkan dalam rangka mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di rumah pengusaha plastik di Jalan Ahmad Yani Kudus pada Kamis (9/7) malam, kepolisian juga sudah meminta keterangan terhadap empat saksi dan memungkinkan bertambah.
Mobil kijang yang ditinggalkan di Jalan Museum Kretek Kudus merupakan mobil korban yang sempat dibawa pelaku untuk mengangkut sejumlah barang hasil kejahatan.
Selain mengambil sidik jari pelaku dari mobil tersebut, polisi juga masih menyelidiki kaus hitam yang sempat berada di dalam mobil korban apakah milik salah satu pelaku atau milik korban.
Kasus perampokan tersebut diwarnai dengan penyekapan terhadap korban dan keluarga lainnya yang ada di dalam rumah.
Pelaku juga mengambil peladen (server) yang menyimpan video rekaman dari kamera pemantau atau CCTV (closed circuit television) yang ada di rumah korban.
Akibat kejadian tersebut, korban Lim Cahyo Wibowo warga Desa Panjunan, Kecamatan Kota, Kudus, yang merupakan pengusaha plastik tersebut mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp2 miliar yang meliputi uang tunai, perhiasan, dan surat berharga.
Sumber: antaranews.com
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 687
Antara/Yulius Satria Wijaya | Pemukiman padat penduduk di bantaran Sungai Ciliwung, kawasan Bukit Duri, Jakarta. Jumlah penduduk miskin di Indonesia kembali mengalami peningkatan pada Maret 2020 menjadi 26,42 juta orang ( foto ilustrasi).
SitindaonNews.Com | JAKARTA -- Jumlah penduduk miskin di Indonesia kembali mengalami peningkatan pada Maret 2020 menjadi 9,78 persen atau sebanyak 26,42 juta orang. Bertambahnya kemiskinan disebut akibat dampak dari pandemi Covid-19 yang menganggu keseimbangan sektor ekonomi.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Suhariyanto, mengatakan, dampak dari pandemi Covid-19 yang menganggu ekonomi cukup luar biasa. Salah satunya terhadap kenaikan harga sembako khususnya pangan pokok yang menjadi kebutuhan harian masyarakat.
BPS mencatat, pada periode September 2019 ke Maret 2020, secara nasional harga eceran beberapa komoditas pokok mengalami kenaikan. Yakni beras 1,78 persen, daging ayam ras 5,53 persen, minyak goreng 7,06 persen, telur ayam ras 11,10 persen serta gula pasri 13,35 persen.
Lebih lanjut dengan kondisi kemiskinan yang ada, nominal pengeluaran yang menjadi batas garis kemiskinan sebesar Rp 452.652 per kapita. Dari garis kemiskinan itu, 73,86 persen dikeluarkan untuk kebutuhan makanan, serta 26,14 persen untuk bukan makanan.
"Komoditas yang paling tinggi menyumbang ke garis kemiskinan adalah beras. Beras menyumbang 20,22 persen di perkotaan dan 25,31 persen di perdesaan," kata Suhariyanto dalam konferensi pers, Rabu (15/7).
Ia menuturkan, besarnya peran komoditas pangan terhadap garis kemiskinan sudah terjadi setiap tahun. Setidaknya terdapat 10 komoditas makanan yang menjadi penyumbang utama terhadap garis kemiskinan dan lima komoditas non makanan.
Selain persoalan harga sembako yang naik dan memberikan kontribusi besar pada profil kemiskinan nasional, sektor pariwisata ikut menyumbang tingkat kemiskinan Indonesia per Maret 2020. Ia menyampaikan, kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia pada Maret 2020 anjlok 64,11 persen dibanding Maret 2019.
"Meskipun pemerintah resmi mengumumkan kasus Covid-19 pada bulan Maret, namun sektor pariwisata dan pendukungnya sudah mulai terdampak sejak bulan Februari," katanya.
Selanjutnya yakni pertumbuhan pengeluaran konsumsi rumah tangga yang membuat tingkat produk domestik bruto nasional melambat. Tercatat, pengeluaran konsumsi rumah tangga di kuartal I 2020 hanya tumbuh 2,84 persen, jauh di bawah kuartal I 2019 yang tembus hingga 5,02 persen.
Suhariyanto mengatakan, pemerintah tentunya sudah mempersiapkan program bantuan sosial secara rutin bagi penduduk miskin. Hanya saja pandemi Covid-19 berdampak besar sehingga dibutuhkan tambahan insentif. Tambahan insentif pun akhirnya baru diberikan lewat program jaring pengaman sosial pada bulan April 2020 dengan anggaran yang besar.
Sumber: republika.co
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 815
Sarpan, kuli yang menjadi korban penyiksaan oleh polisi di Medan. ANTARA
SitindaonNews.Com | Kepolisian Daerah Sumatera Utara membebastugaskan sembilan anggota polisi Polsek Percut Sei Tuan karena menyiksa saksi kasus pembunuhan. Enam di antaranya bahkan akan menjalani sidang disiplin.
“Polda Sumut mengakui tindakan tidak profesional oleh personel Polsek Percut Sei Tuan, Medan dalam menangani tindak pidana pembunuhan, yang berujung pada penganiayaan terhadap Sarpan,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmadja seperti dikutip dari Medanheadlines mitra Teras.id pada Selasa, 14 Juli 2020.
Tatan mengatakan keenam personel itu sedang menjalani isolasi di ruang khusus dan dalam waktu dekat akan menjalani sidang disiplin
Ditanya tentang motif penganiayaan terhadap Sarpan, Tatan mengatakan, para pelaku menuding tukang bangunan itu berbelit-belit saat memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan.
“Jadi begini, ada 4 orang yang ditangkap dari TKP, ya tersangka (Anzar), adiknya, orangtuanya, dan Sarpan, pada saat pemeriksaan keterangan itu berbelit belit,” kata Tatan.
Tatan mengatakan Polda akan tetap memproses laporan Sarpan terkait tindak pidana penganiayaan oleh anggota Polsek Percut Sei Tuan. “Yang bersangkutan masih akan dirawat, Kami tunggu kesiapan beliau. Artinya, kami tidak akan mengabaikan laporan polisinya, kami akan tindaklanjuti,” kata Tatan.
Sarpan mengalami penyiksaan oleh polisi di Mapolsek Percut Sei Tuan, Medan. Ia ditahan di kantor polisi itu selama 5 hari sejak Kamis, 2 Juli 2020.
Saat ditahan, Sarpan mengaku dipukuli dalam keadaan mata tertutup hingga disetrum. Padahal. status tukang bangunan ini hanya sebagai saksi kasus pembunuhan terhadap kernetnya, Dodi Sumanto alias Dika. Pembunuhan itu diduga dilakukan Anzar (27), anak pemilik rumah yang sedang mereka renovasi.
Sumber: tempo.co