Search
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 621
Suasana Kalimalang Bekasi yang dalam proses revitalisasi di Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 25 September 2019. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat sudah menyiapkan anggaran di APBD Jabar tahun 2019 dengan dana sebesar Rp 50 miliar untuk mewujudkan revitalisasi yang digagas oleh Ridwan Kamil. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
SitindaonNews.Com | TEMPO.CO, Jakarta - Saksi mata menceritakan perjuangan seorang ibu, Samsiyah, ketika menyelamatkan dua anaknya dari dalam minibus yang terjun dan terseret arus di Sungai Kalimalang, Sumber Artha, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat pagi, 10 Juli 2020.
"Saat mobilnya terseret arus, ibunya teriak dari dalam mobil minta tolong ke warga sekitar," kata seorang saksi mata kejadian, Ayung, 40 tahun, di lokasi kejadian, Jumat.
Kendaraan minibusberwarna hitam dengan nomor polisi B 1110 BZH itu sempat terseret arus Kalimalang sepanjang 100 meter.
Menurut Ayung, Samsiyah sempat berupaya menyelamatkan dua anaknya masing-masing NA (3) dan RI (10) dengan cara dikeluarkan dari dalam kabin mobil melalui kaca jendela kursi penumpang di bagian tengah.
Hal itu karena posisi pintu mobil saat itu, kata Ayung, dalam keadaan terkunci.
RI berhasil selamat begitu pula dengan sopir bernama Sutaryo (20), sementara NA hingga saat ini masih dalam pencarian Tim SAR dan kepolisian.
Sutaryo dan RI berhasil selamat setelah mereka berenang ke tepi Kalimalang dan dievakuasi warga sekitar.
Sedangkan NA, kata Ayung, tidak bisa berenang dan hilang di Kalimalang.
"Kalau ibunya terjebak di dalam mobil dan tenggelam. Baru dievakuasi jam 05.00 WIB tadi," katanya.
Sebelumnya, Samsiyah bersama keluarganya, dilaporkan mengalami kecelakaan di Jalan Raya Kalimalang, Sumber Artha, Kota Bekasi.
Samsiyah berniat berkunjung ke Pondok Pesantran Al-Asiriyah Nurul Iman dari arah Purwokerto menuju Parung, Bogor.
Dalam perjalanan itu kendaraan yang ditumpangi keluarga Samsiyah menabrak pembatas jalan dan terjun ke Kalimalang sekitar pukul 02.44 WIB.
"Diduga Sutaryo mengantuk dan mobil terjun ke Kalimalang menabrak pembatas jalan," kata Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Pol Widjonarko
Sumber: tempo.co
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 655

SitindaonNews.Com | Medan (ANTARA) - Kompol Otniel Siahaan dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Percut Sei Tuan dan digantikan oleh AKP Ricky Pripurna Atmaja yang diamanahkan sebagai Pejabat Sementara (PS). Pencopotan jabatan ini merupakan buntut dari penyelidikan dugaan penganiayaan terhadap seorang saksi pembunuhan yang terjadi di sel tahanan polsek setempat. "Kapolsek sudah diserahterimakan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Armaja yang dikonfirmasi di Medan, Kamis malam.
Selain itu, kata Tatan, ada delapan orang personel Polsek Percut Sei Tuan yang juga ditarik ke Polrestabes untuk sidang disiplin. "Delapan orang sudah ditarik ke Polrestabes Medan," ujarnya. Seperti yang diberitakan, seorang tukang bangunan bernama Sarpan (57) mengaku telah menjadi korban penyiksaan saat berada di sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan. Akibat peristiwa itu, warga Jalan Sidomulyo, Pasar IX, Dusun XIII, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang ini menderita luka di sekujur tubuh dan wajahnya.
Selain mengalami luka-luka akibat penganiayaan yang disebut-sebut dilakukan oknum polisi di Polsek Percut Sei Tuan, Sarpan juga dipaksa untuk mengakui bila dirinya adalah pelaku pembunuhan terhadap Dodi Somanto (41). Padahal, korban justru merupakan saksi dari pembunuhan tersebut. Akan tetapi, dirinya tetap saja diintimidasi oleh oknum polisi dengan harapan mengakui jika ia pelaku pembunuhan. Sementara, untuk pelaku berinisial A (27) sudah diamankan pascakejadian oleh petugas Polsek Percut Sei Tuan.
Sumber: antaranews.com
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 685

SitindaonNews.Com | Banten (ANTARA) - Buronan pembobol kas Bank BNI senilai Rp1,2 triliun (sebelumnya disebut Rp1,7 triliun) Maria Pauline Lumowa tiba di Tanah Air melalui Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Kamis siang.
Maria tiba di ruang tunggu kedatangan VIP Terminal 3 Bandara Soetta sekitar pukul 11.00 WIB. Dengan mengenakan baju tahanan Bareskrim Polri dan kupluk, serta kedua tangan diikat, perempuan yang telah menjadi buronan selama 17 tahun itu langsung di bawa ke dalam ruangan khusus dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian dan petugas Kemenkumham.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly beserta rombongan telah terlebih dahulu memasuki ruang tunggu VIP sekitar pukul 10.50 WIB.
Setelah menjalani protokol kesehatan, seperti pengecekan suhu tubuh, saturasi oksigen, dan surat kewaspadaan kesehatan, Yasonna beserta rombongan langsung memasuki ruang tunggu yang telah disiapkan.
Rencananya, akan digelar jumpa pers terkait jalannya ekstradisi terhadap Maria Pauline Lumowa. Jumpa pers tersebut rencananya akan dihadiri oleh Yasonna, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo R Muhzar, dan Irjen Kemenkumham Andap Budhi Revianto.
Sebelumnya, Yasonna Laoly berhasil menyelesaikan proses ekstradisi terhadap buronan pelaku pembobolan Bank BNI sebesar Rp1,2 triliun Maria Pauline Lumowa, dari Pemerintah Serbia.
"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia," kata Yasonna dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Rabu (8/7) malam.
Yasonna mengatakan keberhasilan menuntaskan proses ekstradisi tersebut tidak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik kedua negara.
Diketahui, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.
Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp1,2 Triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
Perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 tersebut belakangan diketahui keberadaannya di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.
Pemerintah Indonesia sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014, karena Maria Pauline Lumowa ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.
Namun, kedua permintaan itu direspons dengan penolakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda yang malah memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda.
Upaya penegakan hukum lantas memasuki babak baru saat Maria Pauline Lumowa ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019.
"Penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003. Pemerintah bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara yang kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham," kata Yasonna.
Sumber: antaranews.com
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 1000
Photo: VIVA/Edwin Firdaus | Deretan mobil mewah para anggota DPR
SitindaonNews.Com | Deretan mobil-mobil mewah tiba-tiba memenuhi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, siang ini, Selasa, 7 Juli 2020.
Kendaraan-kendaraan tersebut milik sejumlah anggota Komisi III DPR, yang akan menggelar rapat dengar pendapat dengan pimpinan KPK, serta dewan pengawas KPK. Mobil mewah mereka bernilai miliaran rupiah seperti, Toyota Alphard, Lexus, Range Rover hingga Jeep.
![]()
Terpantau pula ada banyak anggota komisi yang menumpangi bus saat mendatangi kantor lembaga antirasuah.
![]()
Sayangnya, RDP yang tak lazim dilakukan ini, bakal berlangsung tertutup. Hal itu juga diakui oleh pimpinan Komisi III.
Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengatakan, alasan pihaknya menggelar RDP secara tertutup demi meminimalisir salah persepsi di tengah-tengah publik. Pasalnya, ia memprediksi bakal ada isu-isu sensitif yang dibahas dalam RDP tersebut.
"(Digelar) tertutup. Ada hal-hal yang mungkin sensitif dipertanyakan oleh anggota sehingga itu tidak menjadi sesuatu yang disalahartikan ke luar," kata Herman.
Kendati begitu, Herman tak menjelaskan secara rinci isu-isu yang dimaksud. Ia mempersilakan para anggota fraksi untuk menanyakan isu sesuai agenda masing-masing kepada KPK.
"Isu terkini sudah dipegang oleh masing-masing anggota. Saya sebagai ketua, kami membebaskan setiap fraksi untuk mempertanyakan apa yang sudah mereka agendakan," kata Herman.
Herman menyebutkan, dalam kesempatan yang sama para pimpinan maupun anggota Komisi III DPR akan melakukan pengecekan terhadap sejumlah fasilitas Gedung KPK.
Selain itu, kata Herman, rapat ini diharapkan dapat menguatkan sinergi antara Komisi III DPR dan KPK terkait agenda pemberantasan korupsi.
Herman menambahkan, digelarnya RDP secara tertutup dimungkinkan untuk dilakukan sepanjang terdapat kesepakatan antara kedua belah pihak.
"Soal tertutup dan terbuka tidak ada aturan yang melarang, tergantung kesepakatan. Jadi, tidak ada aturan yang diperdebatkan kenapa terbuka, kenapa tertutup. Semua tergantung urgensi menurut pendapat kedua belah pihak," ujarnya.
Seperti diketahui, ini merupakan kali pertama Komisi III DPR melakukan RDP di Kantor KPK. Herman menegaskan tidak ada yang spesial dalam RDP kali ini. Ia pun memastikan tidak akan ada intervensi dalam RDP yang digelar tertutup itu.
"Sesuai dengan UU MD3 bahwa DPR boleh mengadakan rapat di dalam Gedung DPR maupun di luar Gedung DPR. Tak ada aturan yang dilarang," imbuhnya.
Sumber: viva.co.id
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 752
Djoko Tjandra
SitindaonNews.Com | Terpidana korupsi berstatus buron, Djoko Tjandra belakangan diketahui sempat berhasil membuat KTP elektronik (KTP-el) di Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Bermodal KTP-el yang diterbitkan Satpel Dukcapil Kelurahan Grogol Selatan itulah Djoko Tjandra mendaftarkan permohonan PK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan vonis 2 tahun penjara yang pernah diterimanya.
Lurah Grogol Selatan Asep Subhandi Jakarta, Senin (6/7) menjelaskan, kronologi terbitnya KTP-el atas nama Djoko S Tjandra, yang selesai kurang dari satu jam. Menurut Asep, semua berawal saat dirinya dihubungi oleh pengacara Djoko Tjandra bernama Anita pada 3 Juni 2020.
"Pengacaranya menanyakan apakah KTP Pak Djoko masih tercatat di Kelurahan Grogol," kata Asep.
Untuk mengetahui status kependudukannya, Asep lantas meminta Nomor Induk Kependudukan (NIK) guna mengecek dalam sistem kependudukan yang ada di Kelurahan Grogol Selatan. Setelah menerima kiriman foto NIK Djoko Tjandra, Asep lalu mengecek di sistem kependudukan dan tercatat bahwa Djoko Tjandramasih berstatus warga Grogol Selatan.
Hanya saja data KTP milik Djoko Tjandrabelum elektronik sehingga untuk dicetak, sehingga yang bersangkutan harus melakukan perekaman. Asep menerangkan kepada Anita proses perekaman KTP tidak bisa diwakilkan tetapi harus yang bersangkutan langsung hadir ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada di Kelurahan Grogol Selatan.
"Saya hanya mengarahkan setiap warga yang mengurus KTP langsung saja ke PTSP tidak melalui kelurahan," kata Asep.
Asep mengaku saat mengecek data Djoko Tjandratidak mengetahui bahwa yang bersangkutan adalah buronan Kejaksaan Agung karena tidak tertulis di sistem. Menurut dia, jika di sistem kependudukan tertulis statusnya sebagai buronan, tidak akan mungkin KTP-el tersebut terbit.
"Yang tertulis di sistem dia adalah warga Grogol Selatan dan belum melakukan perekaman KTP elektronik," kata Asep.
Setelah mendapatkan informasi dari lurah, Djoko Tjandra bersama pengacaranya melakukan perekaman KTP-elektronik di Satuan Pelaksana Kependudukan dan Catatan Sipil (Satpel Dukcapil) Kelurahan Grogol Selatan pada 8 Juni 2020.
Asep membantah telah memberikan perlakukan istimewa kepada Djoko Tjandradalam pegurusan KTP-el di wilayah itu.
"Tidak ada yang diistimewakan, kalau data sudah lengkap, jaringan terkoneksi baik dan blanko tersedia, KTP dapat dicetak dalam hitungan jam," kata Asep.
Asep menyebutkan, layanan prima di Kelurahan Grogol Selatan dapat diakses bagi seluruh warga yang datang mengurus administrasi kependudukan asal memenuhi tiga unsur tersebut. Yakni persyaratan lengkap, jaringan internet terkoneksi dengan baik dan blanko KTP tersedia.
"Seluruh warga yang membutuhkan layanan KTP kita upayakan selesai dalam satu hari, kalau memungkinkan di bawah satu jam," katanya.
Menurut Asep, selama pandemi Covid-19 blanko KTP-el di Satpel Dukcapil kelurahan terpenuhi dari Kementerian Dalam Negeri. Sehingga, pencetakan KTP elektronik tidak menjadi kendala, bisa dilakukan pada hari yang sama.
"Blanko selama ini tercukupi dari Kementerian Dalam Negeri, kalau bisa kita laksanakan seefisien dan secepat mungkin kenapa kita nangguh-nangguhkan," kata Asep.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Selatan Abdul Haris. Menurut Abdul Haris, KTP- el dapat langsung dicetak seketika jika status kependudukan seseorang dalam sistem kependudukan dan pencatatan sipil sudah siap untuk dicetak (print ready record/PRR).
"Jadi datanya (Djoko) ada dan belum pernah rekam KTP-el. Jadi kenapa bisa satu hari selesai, karena sudah mengurus uji ketunggalan dan itu sudah print ready record(PRR)," kata Haris.
Haris menambahkan, proses pengurusan KTP Djoko Tjandradilakukan secara sah. Sebab, yang bersangkutan masih terdaftar sebagai penduduk lama di Kelurahan Grogol Selatan dan memegang NIK lama belum direkam KTP elektronik.
"Jadi sah saja, orang dia penduduk lama, pemegang NIK lama dan kebetulan saat itu dia hadir di kelurahan, rekam, difoto dan tidak ada masalah," kata Haris.
Haris juga memastikan saat Djoko melakukan perekaman KTP-el hanya diterima oleh petugas PJLP yang tidak mengenal statusnya sebagai buron Kejaksaan Agung sehingga dilayani seperti warga biasa pada umumnya.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, akan melaporkan masalah kepemilikan KTP-el Djoko Tjandra ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pada Selasa (7/7). Menurut Boyamin, Djoko Tjandra seharusnya tidak bisa mencetak KTP dengan identitas WNI dikarenakan telah menjadi Warga Negara lain Papua Nugini dalam bentuk memiliki Paspor Negara Papua Nugini .
Selain itu, kata Boyamin terdapat perbedaan tahun lahir Djoko Tjandra. Pada KTP terbaru Djoko Tjandra, tertulis tahun lahir 1951, sementara dokumen lama pada putusan PK tahun 2009 tertulis tahun lahir 1950.
"Kami akan mengadukannya Dinas Dukcapil Pemprov DKI Jakarta ke Ombudsman pada Selasa (7/7) besok. Bersamaan dengan aduan terhadap Dirjen Imigrasi atas lolosnya Djoko Tjandrakeluar masuk Indonesia," kata Boyamin dalam keterangannya, Senin (6/7).
Boyamin melanjutkan, data kependudukan Djoko Tjandraseharusnya sudah nonaktif sejak 31 Desember 2018 lantaran berada di luar negeri hingga Mei 2020 dan tidak melakukan rekam data KTP-el. Djoko Tjandra diduga merekam data dan mencetak KTP-el pada 8 Juni 2020.
"Rekam data dan cetak KTP-el dilakukan di kantor Dinas Dukcapil Jakarta Selatan dengan alamat Jl. Simprug Golf I Nomor 89, Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama , Jakarta Selatan. Hal ini cocok dengan alamat pada Permohonan PK," ungkap Boyamin.
Djoko Tjandra, adalah salah satu buron korupsi yang paling dicari oleh otoritas hukum di Indonesia. Kejaksaan Agung (Kejakgung) memasukkan namanya menjadi buronan setelah Mahkamah Agung (MA) 2009, memvonisnya bersalah dalam kasus cessie Bank Bali yang merugikan negara senilai Rp 904 miliar.
MA menghukumnya selama 2 tahun penjara. Namun sehari sebelum putusan MA, Djoko Tjandra kabur ke Papua Nugini.
Pada Juni 2020 lalu, Djoko Tjandra dikabarkan sudah kembali di Indonesia. Ia pun mengajukan PK atas kasusnya ke PN Jakarta Selatan. Persidangan PK, seharusnya dimulai pada 29 Juni lalu, dan Senin (6/7). Akan tetapi, dua kali persidangan, Djoko Tjandra tak hadir dalam persidangan.
Pengacara Andi Putra Kusuma selaku kuasa hukum Djoko Sugiarto Tjandra menyatakan, sejak 2012 Djoko Tjandrasudah tidak tercatat sebagai DPO (daftar pencarian orang) berdasarkan keterangan dari Kementerian Hukum dan HAM. Status DPO kembali disematkan kepada Djoko oleh Imigrasi pada tanggal 27 Juni 2020, begitu juga dengan daftar merah pemberitahuan (red notice) Interpol dan pencekalan.
"Sebelumnya dari 2014 enggak ada (status). Karena permohonan jaksa kan dari berlaku enam bulan. Permohonan terakhir dari jaksa itu diajukan pada tanggal 29 Maret 2012," kata Andi.
Menurut Andi, Kemenkumham juga sudah menghapus nama Djoko Tjandradari sistem perlintasan pada Mei 2020.
"Artinya, kalau Pak Djoko masuk ke Indonesia tanggal 8 Juni tidak ada pencegahan. Jadi dari mana saya menyeludupkan sedangkan untuk bisa ke pengadilan ini kan baris depannya pemerintah banyak banget, ada imigrasi dari kepolisian itu semua dilewati sebelum sampai di sini," kata Andi.
Sumber:republika.co.id
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 860

Banyuwangi - Seorang pemilik mobil mengunggah sebuah kuitansi tambal ban di insta story-nya. Dalam kuitansi tersebut tercantum nominal Rp 600 ribu untuk ongkos jasa dan jenis tambal ban.
Unggahan oleh aku instagram @chieagoestine itu pun viral. Banyak yang mempertanyakan harga tambal ban yang melampaui batas alias terlalu mahal.
Pemilik akun juga menjelaskan kronologi kejadian hingga ia disodori kuitansi oleh bengkel tempat ia menambal ban. Memang pemilik akun membayar biaya tersebut. Namun ia dongkol dan kecewa dengan harga atau ongkos tambal ban yang dinilainya 'mengerjain' itu.
"Untung bawa uang segitu, bayangin klo lg bawa uang 100 rb... apa
gk bingung gk karuan...Kecewa dunk.. knp gk dkasih tau dr awal
harganyaaaaaa. Ngerasa dikerjain Emejing banget cara ngerjain saya dg memanfaatkan ketidak tauan costumer pd dunia pertambal banan...," ujar pemilik akun dalam curhatannya di insta story-nya yang dilihat detikcom, Sabtu (5/7/2020).
Curhat korban tambal ban harga selangit (Foto: Tangkapan layar) |
Keluar dari bengkel, pemilik akun, Agustine (39), sempat komplain melalui WhatsApp dengan petugas bengkel tambal ban. Tetapi lagi-lagi ia kecewa dengan jawaban dari petugas bengkel.
"Sempat saya WA dan ngeselin banget jawabannya. Intinya ngomongnya begini, 'sudah dirapikan tapi kok tetep ngersulo (menggerutu)'. Yang membuat saya kecewa itu, kenapa kok tidak memberitahukan harga. Langsung saja garap dan harganya selangit gitu," kata Agustine.
Menanggapi viralnya tambal ban dengan harga selangit itu, bengkel Dian Tubles angkat bicara. Bengkel tambal ban di Jalan Dr Soetomo, Kelurahan Panderejo, Banyuwangi, itu mengakui harga servis dan tambal ban silikon memang Rp 600 ribu.
Petugas bengkel Dian Tubles, Eko, mengaku patokan harga tersebut berdasarkan ukuran ban dan letak posisi kebocoran. Selain itu, mesin yang digunakan juga mahal dan bahan harus dipesan secara online.
"Iya, memang segitu harganya, Rp 600 ribu. Itu nggak bongkar-pasang," ujar Eko.
Harga tambal ban press silicon Rp 250 ribu. Sementara itu, untuk penambahan, menurutnya, melihat kondisi kerusakan ban dan posisi ban yang rusak.
"Kan satu ban dipress itu Rp 250 ribu. Jadi kita lihat kondisi," kata Eko lagi.
Untuk alasan tidak memberikan sosialisasi harga sebelumnya, pihak bengkel mengaku kondisi bengkel saat itu ramai pelanggan.
"Kemarin kan ada notanya. Kalau mau komplain, bisa, bilang. Waktu kemarin itu keadaan bengkel ramai. Karena tenaganya cuma dua," tandas Eko.
Sumber: detik.com
Curhat korban tambal ban harga selangit (Foto: Tangkapan layar)