Search
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 864

PT. Dirgantara Indonesia ini adalah salah satu BUMN yang semestinya kita jaga bersama. Salah satu cara menjaganya adalah dg membersihkan jika ada persoalan korupsi yg dilakukan pejabat2 tertentu,
Sangat disayangkan justru pejabatnya terlibat kasus korupsi, sepertinya BUMN sebagai sarang koruptor tidak dapat dipungkiri dengan kasus seperti ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan dua tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Penjualan dan Pemasaran di PT. Dirgantara Indonesia (Persero) Tahun 2007-2017. Dua tersangka yang ditahan adalah BS (Direktur Utama PT. DI) dan IRZ (Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT.DI).
Tersangka BS ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan tersangka IRZ ditahan di Rumah Tahanan Klas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan.
Dua tersangka ini diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam Kegiatan Penjualan dan Pemasaran di PT. Dirgantara Indonesia (Persero) Tahun 2007-2017.
Diduga, para tersangka dan pejabat lain di perusahaan berperan untuk “mencarikan” dana yang akan digunakan untuk hal2 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan di bag keuangan.
Diantaranya dana pencarian proyek di Kementerian, misal: biaya entertainment, uang rapat dll.
Atas perbuatan para tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta.
Untuk penyediaan dana “pencarian proyek” di Kementerian tsb, dibuatlah kontrak keagenan dg sejumlah perusahaan.
Diduga perusahaan tidak melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud. Padahal uang yg sudah dibayarkan Rp205,3 Milyar & USD8,6 juta.
Selain itu, dalam rangkaian proses tsb, ada permintaan uang yg dikirim ke sejumlah pejabat PT. DI trmasuk tersangka dengan total Rp96 Milyar.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Biro Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav 4, Jakarta Selatan
Call Center KPK : 198
(021) 2557-8300
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 837
Polisi dan warga setempat saat evakuasi mayat korban(Dok. Polres Minahasa Selatan)
SitindaonNews.Com | Winsi Mandagi (31), warga Rumoong Atas, Manado, mengalami kecelakaan dan mobilnya terjun ke jurang sedalam sekitar 40 meter, di di Sungai Perkebunan Kinanti, Desa Pinamorongan, Minahasa Selatan.
Dirinya selamat dan berhasil keluar dari mobil Ayala miliknya yang remuk, Jumat (12/6/2020).

Namun, saat keluar, dirinya terkejut setelah melihat ada sebuah mobil Datsun warna silver bernomor polisi DB 1792 GC di dasar jurang itu.
Setelah didekati, Winsi melihat jenazah seorang perempuan di dalam mobil.
Tak disangka, perempuan di mobil tersebut ternyata sudah hilang sejak bulan April.
"Diidentifikasi bernama Sedjateris Hanna Rotikan (58), warga Kelurahan Matani Dua, Kota Tomohon, pegawai apotek RS Kalooran Amurang, yang dinyatakan hilang sejak bulan April lalu," kata Kabag Ops Polres Minahasa Selatan Kompol Rahmad Lantemona.
Rahman menambahkan, kecelakaan yang menimpa Winsi menjadi petunjuk penemuan Sedjetaris.
Setelah mendapat laporan dari Winsi, petugas dan warga segera mengevakusi Winsi dan Sedjateris.
"Proses evakuasi telah dilakukan oleh personel Polres Minsel dibantu warga sekitar. Mayat dibawa ke RS Kalooran Amurang untuk visum dalam rangkaian proses identifikasi lanjutan," ungkap Rahmad.
Sumber: kompas.com
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 1051
Novel Baswedan
SitindaonNews.Com | Kemarahan Novel bukan tanpa alasan. Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntut dua penyerangnya dengan hukuman satu tahun penjara.
Namun demikian, kemarahan Novel itu bukanlah bentuk emosinya, melainkan karena keinginannya menegakkan keadilan.
"Saya melihat ini hal yang harus disikapi dengan marah. Kenapa? Karena ketika keadilan diinjak-injak, norma keadilan diabaikan ini tergambar bahwa hukum di negara kita tampak sekali compang-camping," kata Novel di Jakarta, Jumat (12/6/2020).

Novel menilai penyiraman air keras terhadap dirinya merupakan serangan yang maksimal, tetapi justru anehnya pelaku hanya dituntut hukuman yang ringan.
"Bayangkan, perbuatan level yang paling maksimal itu dituntut 1 tahun (penjara) dan terkesan penuntut justru bertindak seperti penasihat hukum atau pembela dari terdakwanya, ini hal yang harus diproses, dikritisi," kata Novel.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (11/6) menuntut dua terdakwa penyerang Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selama 1 tahun penjara.
Menurut JPU, para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel. Keduanya disebut hanya memberikan pelajaran kepada Novel dengan menyiramkan air keras ke badannya.
Akan tetapi, di luar dugaan ternyata mengenai mata, sehingga menyebabkan mata kanan mengalami kebutaan permanen dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen.
"Tuntutan yang disampaikan JPU satu tahun penjara ini tergambar sekali bahwa proses persidangan berjalan aneh, banyak kejanggalan, dan lucu saya katakan," ujar Novel.
“Sebab, penganiayaan ini direncanakan, dilakukan dengan berat menggunakan air keras, penganiayaan yang akibatnya luka berat, dan penganiayaan dengan pemberatan, ini level tertinggi."
Menurut dia, ketika potret penegakan hukum compang-camping dan asal-asalan seperti ini imbasnya membuat nama Presiden Jokowi tampak tidak baik.
"Saya berharap hal ini tidak boleh dibiarkan. Selanjutnya bila pola-pola seperti ini tidak pernah dikritisi dan diprotes dengan keras, kemudian presiden juga membiarkan, saya meyakini pola-pola demikian akan mudah atau banyak terjadi kepada masyarakat lain," ujar Novel.
Lebih lanjut, Novel menegaskan akan tetap bersikap kritis dan terus melayangkan protes terhadap proses persidangan kedua terdakwa yang melakukan penyerangan terhadap dirinya.
"Saya akan tetap berikhtiar untuk melakukan protes dengan cara-cara yang benar. Apabila nanti putusan (majelis hakim) juga berjalan seperti sekarang (sesuai tuntutan jaksa),” kata Novel.
Tak tanggung-tanggung, Novel akan melayangkan protes kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk meminta sikapnya agar tidak membiarkan ketidakadilan terus terjadi di negeri ini.
"Saya tidak tahu perbaikannya akan seperti apa. Akan tetapi, tentunya dalam kesempatan ini kami juga mendesak kepada Bapak Presiden apakah masih tetap akan membiarkan? Apakah akan turun untuk membenahi masalah-masalah seperti ini?" ucap Novel.
“Bukankah sejak awal Bapak Presiden memberikan perhatian soal ini. Akan tetapi, kemudian mempercayakan kepada aparatur yang sudah bekerja? Bukankah sudah sangat cukup alasan untuk menunjukkan aparatur bekerja dengan bermasalah di sana sini.”
Novel menambahkan, dirinya ingin mengajak semua kalangan masyarakat untuk bisa mengkritisi kasus-kasus yang menunjukkan ketidakadilan.
Selain itu, Novel juga mengajak agar masyarakat tetap berjuang untuk memberantas korupsi dan tetap berani serta konsisten.
"Karena orang-orang yang terlibat dalam perilaku korupsi, koruptor dan kawan-kawannya mereka berharap kita semua takut dengan kejadian ini,” ujarnya.
“Kita semua jadi melemah dan kemudian mereka bisa dengan semaunya sendiri merampok dan menjarah uang rakyat, harta dari bangsa dan negara. Saya kira hal itu yang menjadi concern saya.”
Novel mengaku sejak awal sudah merasakan dan mengetahui kejanggalan demi kejanggalan dalam proses hukum terhadap proses persidangan kedua penyiram air keras ke matanya itu.
"Yang saya catat, saya umumkan ke media, kepada publik setiap waktu dan setiap tahap itu makin tergambar dan saya minta untuk menjadi perhatian dan catatan kita semua," kata Novel.
Sumber: kompas.tv
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 910
Nurhadi di gedung KPK (Grandyos Zafna/detikcom)
SitindaonNews.Com | Jakarta - Tiga kendaraan hingga uang tunai yang diamankan saat penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, disita KPK. KPK menyebut barang-barang itu berkaitan dengan kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar.
"Setelah penyidik KPK melakukan analisis dan disimpulkan barang tersebut ada kaitannya dengan dugaan perbuatan para tersangka. Maka hari Rabu (10/6) penyidik melakukan penyitaan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (11/6/2020).
Barang itu diamankan KPK saat melakukan penangkapan Nurhadi di Simprug, Jakarta Selatan. Penyitaan dilakukan setelah penyidik mendapatkan izin sita dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Sebelumnya, penyidik KPK telah mendapatkan izin sita dari Dewas KPK," ujarnya.
Sebelumnya, KPK membawa sejumlah barang saat menangkap Nurhadi di Simprug, Jakarta Selatan, pada Senin (1/6) malam. Ada tiga kendaraan, uang tunai, hingga beberapa dokumen yang dibawa tim KPK dari rumah persembunyian Nurhadi itu.
"Yang dibawa dari rumah Simprug saat penangkapan, turut pula dibawa tiga unit kendaraan, sejumlah uang, dan dokumen serta barang bukti elektronik," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (3/6).
Nurhadi dan menantunya, Rezky, ditangkap KPK di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Tim KPK sempat membuka paksa pintu rumah tersebut sebelum akhirnya menangkap Nurhadi.
Nurhadi dan Rezky ditangkap setelah hampir 4 bulan menjadi buron. Kini kedua tersangka ditahan di Rutan KPK.
Nurhadi bersama Rezky dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) dijerat sebagai tersangka oleh KPK. Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Penerimaan tersebut terkait, pertama, perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.
Sumber: .detik.com
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 879
Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution saat menjawab pertanyaan wartawan, Selasa (9/6/2020)(KOMPAS.com/ MEI LEANDHA)
SitindaonNews.Com | Polda Sumatera Utara ( Polda Sumut) memeriksa Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, terkait dugaan penyelewengan anggaran Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-53 tingkat Kota Medan tahun 2020 di Jalan Ngumban Surbakti, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang sebesar Rp 4,7 miliar.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakannya kepada wartawan di Warkop Jurnalis Medan, Jumat (12/6/2020) petang.

Dikatakannya, Akhyar diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut pada Jumat sore sekitar satu jam.
"Jadi dari Subdit 3 Direktorat Tindak Pidana Korupsi Krimsus Polda Sumut memeriksa berkaitan dengan pelaksanaan MTQ yang mana total anggarannya sebesar Rp 4,7 miliar," katanya.
"Kita menindaklanjuti laporan masyarakat. Tiga orang dari Pemko, sisanya dari pihak swasta," lanjutnya.
Plt Akhyar masih tahap dimintai keterangan
Dijelaskannya, saat ini pemeriksaan masih dalam tahap meminta keterangan dari Plt. Akhyar.
Sebelumnya, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 8 orang dari pihak ketiga dan beberapa pejabat di Pemko Medan.
Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang dikumpulkan.
"Ada 7 - 8 pertanyaan. Apakah ada penyalahgunaan, pasti akan ditindak lanjuti. Apakah ada pemanggilan selanjutnya, kita tunggu penyidik," katanya.
Untuk diketahui, MTQ tahun 2020 dilaksanakan pada tanggal 15-22 Februari lalu.
Sumber: kompas.com
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 1082
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi keluar gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa, 2 Juni 2020. Nurhadi resmi ditahan pasca ditangkap tim penyidik KPK setelah buron selama hampir empat bulan. TEMPO/Imam Sukamto.
SitindaonNews.Com | Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Tersangka kasus dagang perkara di Mahkamah Agung itu dibekuk bersama menantunya, Rezky Hebriyono, Senin, 1 Juni 2020.
Hidup Sehat Tingkatkan Imunitas Tubuh Anda Dengan Buah Segar Indonesia

Bekas Sekretaris MA ini sesungguhnya sudah dibidik KPK sejak April 2016. Namanya menjadi incaran KPK setelah lembaga antirasuah itu menangkap Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution yang menerima duit suap Rp 50 juta dari Doddy Aryanto Supeno di tempat parkir Hotel Acacia, Jakarta Pusat. Doddy, pegawai PT Artha Pratama Anugerah, menyuap Edy guna memuluskan sejumlah perkara Grup Lippo di pengadilan dan Mahkamah Agung. PT Artha adalah anak usaha Grup Lippo. Tak lama setelah itu, penyidik KPK menggeledah rumah Nurhadi di di Jalan Hang Lekir V Nomor 6, Jakarta Selatan.
Setelah penggeledahan itu, menurut dokumen yang diperoleh Majalah Tempo, terlacak upaya Nurhadi meminta perlindungan kepada sejumlah orang. Temuan pemeriksaan dan pengakuannya menjadi bahan penyelidikan KPK. Akhir Juli 2016, KPK membuka penyelidikan baru yang membidik Nurhadi. Caranya dia meminta sang ajudan, dari kepolisian, menelepon sejumlah orang. Dari dokumen tercatat ajudan Nurhadi menelepon seseorang yang disebut ajudannya BG. Tak disebutkan siapa BG dalam percakapan kedua orang itu.
+ Ijin Ndan. Bisa diakseskan ke BG informasi Ndan. Bapak (Nurhadi ) habis di-ini sama Kuningan (KPK).
- Hah, kenapa?
+ Bapak rumahnya habis diperiksa Kuningan (digeledah). Semalem jam 11 malam dan baru selesai jam 7 barusan. Terus tadi Bapak (Nurhadi) bilang kasih tahu Pak BG.
- Oke. Kami informasikan segera. Ini lagi serah-terima (sejumlah kapolda baru).
Wakil Ketua KPK ketika itu Alexander Marwata tidak menyangkal kabar bahwa materi percakapan itu ditanyakan ke Nurhadi. "Itu yang tahu penyidik. Kalau penyidik tahu info itu, pasti akan ditindaklanjuti."
Dalam sejumlah dokumen pemeriksaan yang salinannya diperoleh Tempo, Nurhadi tidak menyangkal rekaman suara itu. Dia menyebut isi rekaman itu mirip suara Ari Kuswanto, ajudannya. Saat ditanya dalam sejumlah kesempatan ketika menjadi saksi sidang kasus Edy Nasution soal percakapan ajudannya yang menyebut nama BG, Nurhadi tak pernah bersedia menjawab.
Sumber: .tempo.co