Search
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 613
lustrasi pilot. Shutterstock
SitindaonNews.Com | PT Sriwijaya Air mengkonfirmasi kabar penangkapan salah satu pilotnya yang berinisial IP oleh pihak kepolisian.Pilot IP ditangkap lantaran ketahuan mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Saat ini, pilot tersebut diamankan oleh Direktur Reserse Narkoba Pola Metro Jaya. "Sangat disayangkan, adalah benar merupakan pilot dari Sriwijaya Air. Kami akan serahkan kepada pihak Kepolisian untuk memproses kasus ini sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," tutur tim Corporate Communication Sriwijaya Air dalam pesan yang diterima Tempo pada Sabtu, 11 Juli 2020.
Manajemen Sriwijaya Air menegaskan bahwa perseroan sangat mendukung gerakan anti-narkoba. Dengan begitu, perusahaan tidak akan memberikan toleransi kepada pekerja yang tertangkap menggunakan obat-obatan terlarang.
Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan sebelumnya menangkap tiga pilot yang mengkonsumsi sabu-sabu di Cipondoh, Tangerang. Pilot yang tertangkap karena kasus narkoba itu berasal dari maskapai Garuda Indonesia, Citilink Indonesia, dan Sriwijaya Air. Ketiga pilot pakai sabu itu adalah IP, DC dan DSK. Selain tiga pilot, polisi menangkap satu pemasok narkoba, yakni, S.
"Para pelaku diamankan pada Senin, 6 Juli 2020 sekitar pukul 18.00 di daerah Cipondoh, Kota Tangerang," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Vivick Tjangkung dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 10 Juli 2020.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra sebelumnya juga menyatakan akan melakukan tindak lanjut terkait penangkapan itu. Kepada pilot yang terbukti mengkonsumsi narkotika, dia menyebut manajemen akan segera memberi sanksi berupa pemutusan hubungan kerja (PHK). Di samping itu, perseroan bakal melakukan tes narkoba terhadap karyawan secara berkala.
Sumber: tempo.co
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 712
SitindaonNews.Com | Jakarta (ANTARA) - Polisi memastikan editor Metro TV Yodi Prabowo tewas dibunuh berdasarkan petunjuk kejadian berupa luka bekas tusukan di leher dan dada.
Namun penyelidikan polisi belum sampai pada kesimpulan motif dari pembunuhan itu, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus di Jakarta, Sabtu.
Dugaan kasus pembunuhan murni sempat dilontarkan melalui pertanyaan wartawan kepada Yusri, sebab barang berharga korban seperti motor dan perlengkapan pribadinya ditemukan utuh di dekat jasad korban.
Bahkan ada pisau dapur yang tergeletak di jaket korban. "Nanti yang menyimpulkan tim penyidik, kalau hilang berarti perampokan, itu dugaan awalnya saja," katanya.
Hingga saat ini, kata Yusri, sudah 12 orang diperiksa dari kalangan orang terdekat korban, seperti teman dan keluarganya. "Kemungkinan akan bertambah lagi," katanya.
Tapi hasil pemeriksaan keterangan saksi belum dapat disampaikan kepada publik.
Sumber: .antaranews.com
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 682

SitindaonNews.Com | Buronan kakap Djoko Tjandra benar² istimewa, bertahun-tahun buron ke luar negeri dan masuk ke Indonesia lagi tanpa ada jejak imigrasi tidak ada data sama sekali. Hebatnya lagi, kabarnya Djoko Tjandra sudah warga negara Papua Nugini tapi bisa urus buat KTP WNI dalam tempo 30 menit.
Lurah Grogol Selatan mengatakan tidak mengetahui kalau Djoko Tjandra adalah buronan kakap dan Djoko Tjandra masih terdaftar sebagai warga Grogol Selatan. "Saat mengurus KTP kebetulan syarat²nya lengkap dan blanko KTP tersedia serta jaringan internet juga ada,, sehingga proses pencetakan KTP selesai hari itu juga dalam tempo 30 menit" kata lurah Grogol Selatan.
Setelah mendapat sorotan publik, akhirnya Lurah Grogol Selatan Asep Subahan dinonaktifkan sementara waktu dari jabatannya.
"Tidak dicopot tapi dinonaktifkan," kata Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (10/7/2020).
Marullah mengatakan Asep Subahan dibebastugaskan sementara sebagai Lurah karena akan menjalani rangkaian pemeriksaan terhadap penerbitan e-KTP Djoko Tjandra.
"Karena banyak yang lagi periksa, jadi selesaikan dulu pemeriksaan, tentu kantor lurah perlu pelayanan, kalau lurahnya dipanggil nanti ke sana-sini," ujar Marullah.
Sebelumnya, aktivis Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengadukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta ke Ombudsman RI lantaran diduga menerbitkan KTP elektronik atas nama koruptor berstatus daftar pencarian orang (DPO) Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra.
Ketua MAKI, Boyamin Saiman menuturkan adanya dugaan pelanggaran maladministrasi, dugaan pelanggaran malteknis dan kesengajaan tidak mematuhi aturan yang dilakukan pegawai Ditjen Imigrasi, Sekretariat NCB-Interpol dan Lurah Grogol Selatan terkait pelarian Tjoko Tjandra..
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 1260

SitindaonNews.Com | Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Idham Azis, segera memproses hukum oknum polisi yang menjadi pelaku kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang saksi pembunuhan di dalam tahanan Polsek Percut Sei Tuan, Sumatera Utara.
"Agar penyiksaan dalam tahan polisi tidak terus berulang, Kapolri harus menindak pelaku penyiksaan di polsek tersebut secara hukum, serta menindak atasan langsung dari pelaku penyiksaan itu," ujar Wakil Ketua Komnas HAM, Amiruddin, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Ia menilai pemaksaan pengakuan dalam rangka mendapatkan keterangan saat pemeriksaan oleh aparat hukum bertentangan dengan norma HAM.
Ia mengatakan perbuatan penyiksaan semacam itu dilarang oleh UU Nomor 5/1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Marabat Manusia.
"Berdasarkan Undang-undang itu, setiap orang yang melakukan penyiksaan bisa dipidana," ujar dia.
Amiruddin menegaskan tindakan penyiksaan tidak dapat ditoleransi.
Agar peristiwa serupa tidak berulang, Komnas HAM mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Luar Negeri dan Komisi I DPR segera mengambil langkah-langkah meratifikasi Protokol Opsional Konvensi PBB Menentang Penyiksaan (OPCAT), untuk memperkuat implementasi UU Nomor 5/1998.
Hal ini terjadi kurang dari dua pekan setelah Kepolisian Indonesia memperingati hari ulang tahunnya yang ke-74. Dalam upacara di tingkat pusat yang dilaksanakan di Gedung Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia, Jakarta Selatan, pada Rabu (1/7/2020), dia berpesan agar setiap polisi agar terus bekerja maksimal dan profesional dalam melayani masyarakat.
Pada kesempatan itu, sebagai inspektur upacara, Aziz berkata, "Dalam kesempatan ini juga mohon maaf kepada masyarakat Indonesia apabila masih ada kinerja atau hal-hal yang belum bisa membuat ekspektasi masyarakat senang sama Polri."
Diberitakan sebelumnya, seorang tukang bangunan bernama Sarpan (57) mengaku telah menjadi korban penyiksaan saat berada di sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan.
Akibat peristiwa itu, warga Jalan Sidomulyo, Pasar IX, Dusun XIII, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, ini menderita luka di sekujur tubuh dan wajahnya.
Selain mengalami luka-luka akibat penganiayaan yang disebut-sebut dilakukan oknum polisi di Polsek Percut Sei Tuan, Sarpan juga dipaksa mengakui dia pelaku pembunuhan terhadap Dodi Somanto (41). Padahal, korban justru merupakan saksi dari pembunuhan itu.
Akan tetapi, dia tetap saja diintimidasi oknum polisi dengan harapan mengakui jika ia pelaku pembunuhan. Sementara, untuk pelaku berinisial A (27) sudah diamankan pascakejadian oleh petugas Polsek Percut Sei Tuan.
Kepolisian Daerah Sumatera Utara kemudian melakukan penyelidikan terkait dugaan penganiayaan itu. Dalam proses penyelidikan itu, Kepala Polsek Percut Sei Tuan, Komisaris Polisi Otniel Siahaan, dicopot dari jabatannya.
Selain itu, delapan orang personel Polsek Percut Sei Tuan juga ditarik ke Polrestabes Medan untuk disidang disiplin.
Sumber: antaranews.com
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 653
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait penangkapan FPH, karyawan Telkomsel, yang diduga membocorkan data pribadi Denny Siregar kepada akun Twitter Opposite6890. Jakarta, 10 Juli 2020. TEMPO/Ahmad Faiz
SitindaonNews.Com | - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap karyawan Telkomsel yang diduga membocorkan data pribadi Derby Siregar kepada akun Twitter Opposite6890. Penangkapan atas dasar laporan yang dilakukan oleh PT Telkomsel ke Bareskrim pada 8 Juli 2020.
Kepala Sub Direktorat I Tindak Pidana Siber Bareskrim Komisaris Besar Reinhard Hutagaol mengatakan penangkapan terhadap tersangka berlangsung kemarin, Kamis, 9 Juli 2020, di Ruko Grapari Telkomsel, Krukut, Surabaya.
"Kami amankan pelaku ilegal akses inisial FPH, tanggal lahir 16 Februari 1993, jenis kelamin laki-laki," katanya dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2020
Reinhard menuturkan tersangka merupakan karyawan outsourcing Telkomsel di Ruko Grapari, Krukut, Surabaya, yang bertugas sebagai customer service. Posisinya ini membuat ia memiliki akses terbatas terhadap data pribadi pelanggan.
"Didapatkan si tersangka dengan tidak melalui otorisasi membuka file atas nama DS dan didapat dua data: data pelanggan dan device milik pelanggan," ucap Reinhard.
Setelah membuka data pribadi Denny Siregar, pelaku memfoto dan mengambil screenshot untuk diteruskan ke akun Opposite6890 via direct message (DM) pada 4 Juli 2020 pukul 08.00 WIB.
"Jadi atas perlakuan ini, diposting di akun Twitter Opposite6890. Namun yang di sini (di Twitter) hasil ketikan kembali, bukan capture-an yang asli," ujar Reinhard.
Menurut Reinhard, pelaku melakukan aksinya karena ada simpati dengan akun Twitter Opposite6890. "Kedua, yang bersangkutan nggak menyukai DS karena pernah di-bully oleh akun pendukung DS," katanya.
Atas perbuatannya itu pelaku dijerat pasal 46 dan 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 50 UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 362 KUHP, dan Pasal 95 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.
Sumber: tempo.co
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 651
Ilustrasi Denny Siregar. (Detik Foto / Ari Saputra) Ilustrasi
Jakarta, CNN Indonesia --Operator Telkomsel menyatakan telah melakukan investigasi terkait dugaan kebocoran data yang dialami penggiat media sosial, Denny Siregar. Telkomsel menyatakan telah membuat laporan resmi perihal investigasi internal kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Rabu (8/7) lalu.
Telkomsel juga mengatakan investigasi ini sesuai dengan arahan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Di sisi lain, Telkomsel enggan menjelaskan detail hasil investigasi dengan dalih hasil tersebut adalah ranah penyidik.
"Berkaitan hal tersebut dan sebagai tindak lanjut atas arahan yang telah disampaikan Kementerian Kominfo RI, Telkomsel telah melakukan proses investigasi dan menindaklanjutinya dengan mengajukan laporan resmi kepada aparat penegak hukum melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada tanggal 8 Juli 2020," kata Senior Vice President Corporate Secretary Telkomsel, Andi Agus Akbar dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (10/7).
Andi mengatakan Telkomsel terus melakukan koordinasi secara intensif dengan aparat penegak hukum untuk membantu kelancaran proses lanjutan atas pelaporan yang telah diajukan.
Telkomsel mempercayakan sepenuhnya pada proses hukum yang sudah berjalan, sesuai aturan yang berlaku. Andi juga menyayangkan kebocoran dan penyalahgunaan data yang dialami oleh Denny.
"Sehubungan itu, Telkomsel berkomitmen untuk memberikan perhatian serius untuk memastikan penanganan keluhan tersebut secara terbuka dan tuntas," kata Andi.
Andi menjelaskan Telkomsel selalu mengacu pada standar teknis dan keamanan yang telah ditentukan bagi kepentingan penyelenggaraan jasa telekomunikasi komersial yang ditetapkan oleh lembaga standardisasi internasional (ITU, GSMA) maupun regulasi yang berlaku.
Dari sisi keamanan informasi, Telkomsel juga memastikan operasional perusahaan telah berjalan sesuai dengan standar sertifikasi ISO 27001. Proses sertifikasi secara berkala ini dilakukan oleh lembaga internasional yang independen dan profesional.
Sebelumnya, Denny menjadi sorotan setelah dirinya mengakui mengalami kebocoran data. Denny pribadinya mengungkap data pribadinya dibeberkan akun @Opposite6891 melalui Twitter.
Denny menyebut penyebaran data pribadinya terjadi berdasarkan data registrasi SIM di Telkomsel. Dalam unggahannya @Opposite6891 menampilkan data yang terdiri dari nama, alamat, NIK, KK, IMEI, OS, hingga jenis perangkat yang digunakan Denny.
Sumber: cnnindonesia.com