Search
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 733
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono (tengah) ketika ditemui di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2020).
SitindaonNews.Com | Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono melaporkan hasil penyelidikan dugaan keterlibatan Grup Bakrie dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Ali mengatakan, PT Asuransi Jiwasraya memiliki saham Grup Bakrie senilai Rp 1,7 triliun.
"Dalam laporan BPK RI, kerugian keuangan negara sebesar Rp 16,8 triliun, di dalamnya terdapat kerugian keuangan negara dan penempatan saham Grup Bakrie dalam portofolio PT AJS sebesar Rp 1,7 triliun," kata Ali dalam rapat bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020).
HIDUP SEHAT DENGAN BUAH DAN SAYURAN SEGAR INDONESIA

"Per tanggal 17 Maret 2020 telah mengalami penurunan sebanyak Rp 973,7 miliar," tuturnya.
Ali menyebut pembelian saham Grup Bakrie itu masih terus didalami.
Dia juga mengatakan, Kejaksaan Agung akan menyelidiki keterlibatan Grup Bakrie dalam transaksi tersebut.
"Data transaksi tersebut masih perlu dilakukan penelitian sambil menunggu perkembangan penyidikan dan persidangan, khususnya sejauh mana keterlibatannya dalam memanipulasi harga saham, masih dalam verifikasi," ujar Ali.
Dalam skandal Jiwasraya, Grup Bakrie diduga terlibat karena ada pembelian saham dua perusahaan Grup Bakrie yakni PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) dan PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR).
Dikutip dari Harian Kompas, Jumat (26/6/2020), Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokro mengatakan, Grup Bakrie terlibat dalam pengaturan saham Jiwasraya sebelum dimulainya sidang perkara skandal Jiwasraya.
Menurut Benny, dirinya hanya kambing hitam. Ini karena dia memiliki aset besar yang dapat digunakan untuk menutup kerugian negara.
Adapun yang menyebabkan kerugian Jiwasraya sejak tahun 2006, lanjut Benny, adalah perusahaan Grup Bakrie. Namun, hal tersebut tak terungkap karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menutupinya.
Anggota VI BPK, Harry Azhar Azis, menolak menanggapi hal tersebut. Alasannya, hal itu terkait dengan laporan penghitungan kerugian negara yang saat ini sudah diserahkan kepada Kejagung.
"Laporan itu bersifat rahasia," kata dia.
Sumber: kompas.com
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 643

SitindaonNews.Com | Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur Ismunandar melalui kegiatan tangkap tangan pada Kamis (2/7).
"Benar, KPK melakukan tangkap tangan terhadap beberapa orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi, salah satunya adalah kepala daerah kabupaten di Kaltim," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat dini hari.
Namun, kata dia, KPK belum bisa merinci mengenai kasus, siapa saja yang ditangkap, dan juga barang bukti yang diamankan dari kegiatan tangkap tangan itu.
HIDUP SEHAT DENGAN BUAH DAN SAYURAN SEGAR INDONESIA

"Mengenai kasusnya, siapa saja yang ditangkap, dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan," kata dia.
Ia mengatakan tim KPK masih bekerja di lapangan dan memastikan perkembangan dari kegiatan tangkap tangap tersebut akan disampaikan kembali.
"Tim masih bekerja dan perkembangannya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua," ujar Ali.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri juga menyatakan Deputi Penindakan KPK Karyoto dan anggota masih bekerja perihal giat penindakan di Kaltim tersebut.
"Deputi Penindakan dan anggota masih bekerja," ucap Firli.
Sumber: antaranews.com
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 698
Terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2008.
SitindaonNews.Com | Dua anak buah Presiden Joko Widodo yang bertugas menangani persoalan hukum, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, memberikan informasi yang berbeda terkait keberadaan Doko Tjandra.
ST Burhanuddin menyebutkan, buron Kejagung terkait kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali itu telah berada di Tanah Air selama kurang lebih tiga bulan terakhir.
Bahkan, pria yang diketahui pernah dikenal dengan sebutan Joker itu telah disebut mendaftarakan peninjauan kembali (PK) atas perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, kabar tersebut dibantah oleh Yasonna. Menkumham menyebutkan, tidak ada informasi terkait keberadaan Djoko Tjandra di Tanah Air.
"Dari mana data bahwa dia tiga bulan di sini? Tidak ada datanya kok," kata Yasonna dalam siaran pers, Selasa (30/6/2020).
Ia pun mengaku heran dengan pernyataan Burhanuddin yang menyebut Djoko Tjandra telah berada di Tanah Air.
Sebab, Kemenkumham tidak mencatat laporan adanya informasi kedatangan buronan yang telah kabur ke luar negeri sejak 11 tahun yang lalu itu.
"Di sistem kami tidak ada, saya tidak tahu bagaimana caranya. Sampai sekarang tidak ada," kata Yasonna.
"Kemenkumham tidak tahu sama sekali di mana (Djoko Tjandra). Makanya kemarin kan ada dibilang ditangkap, kita heran juga. Jadi kami sudah cek sistem kami semuanya tidak ada," imbuh dia.
HIDUP SEHAT DENGAN BUAH DAN SAYURAN SEGAR INDONESIA

Sementara itu, Burhanuddin mengatakan, selama ini Djoko Tjandra yang telah berpindah kewarganegaraan menjadi warga Papua Nugini, diketahui kerap berada di Malaysia dan Singapura.
Namun, ia mengaku kecolongan. Sebab, seharusnya Djoko Tjandra dapat ditangkap di pintu-pintu masuk kedatangan yang menjadi wewenang Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah Kemenkumham mengingat statusnya sebagai terpidana.
"Kalau ini sudah terpidana, seharusnya pencekalan ini terus menerus dan berlaku sampai ketangkap. Ini akan menjadi persoalan kami nanti dengan imigrasi," kata Burhanuddin saat kerja bersama dengan Komisi III DPR, Senin (29/6/2020).
Ia menambahkan, Djoko Tjandra telah mengajukan PK sejak 8 Juni lalu ke PN Jakarta Selatan. Akan tetapi, karena pendaftaran dilakukan melalui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sehingga identitas pendaftar tidak diketahui.
"Ini juga jujur kelemahan intelijen kami, tetapi itu yang ada. Sudah saya tanyakan ke pengadilan bahwa itu didaftarkan di pelayanan terpadu jadi tidak secara identitasnya terkontrol," ucapnya.
Sidang PK perdana yang seharusnya dilangsungkan Senin kemarin pun ditunda. Pasalnya, Djoko Tjandra tidak menghadiri persidangan dengan alasan sakit.
Klaim Ditjen Imigrasi
Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Arvin Gumilang mengungkapkan ihwal status pencekalan Djoko Tjandra.
Pada 24 April 2008, Komisi Pemberantasan Korupsi pernah meminta agar Imigrasi menetapkan pencegahan terhadap Djoko Tjanra selama 6 bulan.
Kemudian, pada 10 Juli 2009, terbit red noticedari Interpol atas nama Djoko Tjandra.
Selanjutnya pada 29 Maret 2012, terdapat permintaan pencegahan ke luar negeri dari Kejagung yang berlaku selama 6 bulan.
Pada 12 Februari 2015, Sekretaris NCB Interpol Indonesia meminta Imigrasi menetapkan Djoko Tjandra yang telah berstatus sebagai warga Papua Nugini sejak 2012 sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Ditjen Imigrasi menerbitkan surat perihal DPO kepada seluruh kantor Imigrasi ditembuskan kepada Sekretaris NCB Interpol dan Kementerian Luar Negeri," ujar Arvin.
Setelah itu, pada 4 Mei 2020, terdapat pemberitahuan dari Sekretaris NCB Interpol bahwa red notice atas nama Djoko Tjandra telah terhapus dari basis data sejak 2014 karena tidak ada permintaan lagi dari Kejaksaan Agung.
"Ditjen Imigrasi menindaklanjuti dengan menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Sistem Perlintasan pada 13 Mei 2020," kata Arvin.
Padahal, perlu diketahui pada 2016 silam, mantan Jaksa Agung M Prasetyo pernah mengungkap sulitnya memburu Djoko Tjandra. Saat itu, Prasetyo beralasan, Djoko kerap berada di Singapura.
Sementara, antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Singapura saat itu tidak memiliki perjanjian ekstradisi.
"Kalau kami mengejar orang dan kami makan di restoran yang sama, tidak bisa begitu saja mencoba mengambil dia. Seperti itu kira-kira," tutur Prasetyo menggambarkan sulitnya menangkap Djoko Tjandra di kantornya, pada 25 April 2016 silam.
Di lain pihak, menurut Arvin, pihaknya kembali menerima permintaan DPO dari Kejaksaan Agung pada Sabtu (27/6/2020). Sehingga, nama Djoko Tjandra kembali dimasukkan dalam sistem perlintasan dengan status DPO.
"Di samping kronologi di atas, perlu disampaikan juga bahwa atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chen tidak ditemukan dalam data perlintasan," kata Arvin.
Sumber: kompas.com
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 609
SitindaonNews.Com | Anggota Ombudsman RI, Laode Ida mengatakan pihaknya melakukan investigasi terkait harga alat rapid test yakni Rp75.000. Karena itu, dia mengaku kaget ketika ada kewajiban masyarakat yang mau bepergian dikenai biaya antara Rp300 ribu sampai Rp1 juta.
Pada saat yang sama, kata dia, pemerintah telah menganggarkan dana cukup besar sekitar Rp677 triliun. Menurut dia, memang Ombudsman belum melakukan investigasi terhadap penggunaan uang tersebut, ke mana saja dan siapa saja yang menggunakan.
"Apakah juga tidak termasuk biaya-biaya yang harus dilakukan dikeluarkan rapid tes, itu belum diinvestigasi oleh Ombudsman. Tapi yang mengagetkan itu rapid test bayar sekitar Rp300 ribu. Harusnya, menyiapkan rapid test secara gratis karena sudah dianggarkan pemerintah," katanya seperti dikutip dari tvOne pada Selasa, 30 Juni 2020.
HIDUP SEHAT DENGAN BUAH DAN SAYURAN SEGAR INDONESIA

Oleh karena itu, Laode mengatakan harusnya masyarakat yang punya kepentingan untuk bepergian dengan melakukan rapid test itu tidak boleh dikenai biaya ekstra. Karena, kata dia, ini suatu bisnis yang tidak berperikemanusiaan dengan memanfaatkan kesempatan ketakutan orang untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok.
"Bagaimana tidak? Ini harganya Rp70.000 bisa dicharge Rp1 jutaan. Harusnya, yang mewajibkan rapid test itu menyiapkan alat rapid tes tidak boleh berbayar, gratis atau cukup mengganti biaya produksi alat rapid test itu sebesar Rp75.000," jelas dia.
Jadi, Laode menyarankan sebaiknya hentikan memperoleh keuntungan dari rakyat melalui kewajiban rapid test tersebut. Sebab, ini menyedot uang rakyat melalui pemaksaan kewajiban dalam situasi yang sangat menakutkan wabah corona.
"Sebetulnya kami tidak menduga seperti itu dan baru marak akhir-akhir ini, jadi mulai saat ini bertanya, kenapa ini dan kita mulai angkat. Ini sudah meresahkan masyarakat. Semua fenomena ini jadi bisnis sendiri, surat keterangan hasilnya oh negatif, tidak reaktif, itu bisnis sebetulnya. Pebisnis medis tertentu, khususnya alat-alat COVID itu," ujarnya.
Sumber: viva.co.
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 716
Warga Ambon mengambil paksa jenazah pasien Covid-19. (CNN Indonesia/Said)
SitindaonNews.Com | Aparat Kepolisian Polres Kota Ambon dan Pulau-pulau Lease menangkap delapan warga yang menjemput paksa jenazah pasien virus corona (Covid-19), Hasan Keiya, dari ambulans di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Batu Merah, Ambon, Maluku pada Jumat (26/6) sore kemarin.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polres Kota Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Titan Firmansya, mengatakan kedelapan anggota keluarga korban masing-masing berinisial AM, HL, BY, SI, SU, SD, NI dan YN.
Ia mengatakan kedelapan anggota keluarga yang ditangkap dua di antaranya berjenis kelamin perempuan yakni NI dan YN. Mereka, sambungnya, diringkus di rumah duka di kawasan Galunggung, Desa Batu Merah, Kota Ambon, Maluku.
BUAH SEGAR INDONESIA BAIK UNTUK KESEHATAN ANDA

Saat ini, kata dia, delapan orang itu tengah menjalani pemeriksaan di markas besar (Mapolres) di kawasan Parigilima, Kota Ambon.
Dalam insiden kemarin sempat terjadi baku hantam antar warga dan aparat kepolisian berjumlah dua orang yang mengawal untuk dimakamkan di taman pemakaman khusus corona di Desa Hunut, Teluk Ambon, Kota Ambon Maluku.
Titan mengatakan ada kemungkinan jumlah tersangka bertambah.
"Kemungkinan ada tersangka lagi selama masih dilakukan penyelidikan, mereka yang ditangkap berdasarkan analisa video jemput paksa jenazah covid dari media sosial," tuturnya.
Satreskrim Polresta Kota Ambon, Satintelkam, Polsek Sirimau dan Resmob Polda Maluku melakukan pengembangan terhadap satu orang pelaku berinisial AM.
"Dari AM polisi berhasil menangkap tujuh tersangka lain sehingga total yang diamankan delapan anggota orang, semuanya warga sekitar," kata Titan saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (27/6).
Penangkapan dilakukan usai pemakaman jenazah Hasan Keiya di taman pemakaman umum (TPU) di kawasan Warasia, Desa Batu, Sirimau, Ambon Maluku pada pukul 18.30 WIT.
Pasal yang disangkakan terhadap kedelapan warga penjemputan paksa jenazah corona yakni pasal 214 KUHP jo 93 Undang-Undang Nomor 6/2018 tentang kekarantinaan dengan ancaman kurungan badan tujuh tahun penjara.
Dua anggota polisi dan petugas pemakaman beralat pelindung diri (APD) lengkap tak bisa berbuat banyak sehingga warga berhasil mengambil keranda mayat dengan mengumandangkan salawat dan takbir.
Hasan Keiya yang merupakan mantan anggota DPRD Maluku Tengah adalah pasien rujukan RSUD Haulussy Ambon.
Hasan Keiya pernah dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Masohi, Maluku Tengah selama satu pekan. Hasan Keiya kemudian dirujuk ke Ambon dan dirawat di rumah sakit corona Haulussy untuk mendapatkan pengobatan. Pihak rumah sakit memvonis Hasan Keiya terinfeksi virus corona setelah hasil tes swab lanjutan terbit.
"Ia, benar Hasan Keiya positif corona selama dirawat di RSUD Haulusy, makanya pemakaman harus menggunakan protokol kesehatan,"tutur Kadinkes Maluku, Maykel Ponto, kemarin.
Ponto menyesalkan sikap warga yang mengambil paksa jenazah pasien corona saat dibawa oleh ambulans.
Seharusnya, kata dia, warga mengutamakan kesehatan ketimbang mengambil paksa jenazah karena resiko penularan sangat tinggi.
"Jika mereka tertular gimana? Siapa yang mau bertanggung jawab? Mereka harus sadar bahwa virus ini berbahaya, bukan main-main,"katanya.
Sumber: cnnindonesia.com
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 649

SitindaonNews.Com | Brazil dalam sehari mengalami 46.860 kasus baru COVID-19 dan 990 kematian baru akibat penyakit virus corona jenis baru itu, menurut Kementerian Kesehatan pada Jumat.
Angka tersebut menambah jumlah total kasus COVID-19 di Brazil menjadi 1.274.974 dan kematian mencapai 55.961, demikian dilaporkan Reuters.
Brazil merupakan negara terparah kedua di dunia, setelah Amerika Serikat, yang dilanda wabah virus corona.

Mirip sikap Presiden AS Donald Trump, Presiden Brazil Jair Bolsonaro cenderung meremehkan risiko COVID-19. Itu sebabnya Bolsonaro dijuluki "Trump Tropis".
Sejak virus corona menjangkiti negerinya, Bolsonaro berselisih paham dengan otoritas medis di Brazil. Dua menteri kesehatannya telah meninggalkannya.
Bolsonaro berpendapat ambruknya aktivitas perekonomian yang disebabkan karantina wilayah berdampak lebih mematikan ketimbang virus corona itu sendiri.
Sumber: antaranews.com