Top Stories
-
Jika Indonesia Dipimpin Kim Jong Un, Negara Kuat, Rakyat Diam
-
Refly Minta Berkas, Polisi Nolak Tegas
-
BEI Bekukan 38 Saham Tidak Penuhi Ketentuan Free Float, Banyak Peritel Pada Kejebak
-
Makan Bergizi Gratis Untuk Siapa?
-
Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia Tolak PSN Food Estate di Merauke: Pembangunan Tidak Boleh Rampas Tanah Adat
-
Rakyat Menuntut Rampas Aset Koruptor, Hasilnya Justru Aset Rakyat Yang Akan Dirampas
Search
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 882
"Dinas Pemakaman tidak sanggup, sudah capek semuanya"Jakarta SitindaonNews.Com | Jenazah COVID-19 di Jakarta mulai diangkut dengan menggunakan truk karena ambulans sudah kewalahan dalam beberapa hari terakhir, menyusul lonjakan kasus positif dan angka meninggal pasien korban virus asal Wuhan China itu.
"Dinas Pemakaman tidak sanggup, sudah capek semuanya. Sampai jam 6 sore tadi saja sudah 146 jenazah, sisanya masih ditaruh. Hari ini diangkat karena ambulans tidak mungkin lagi, akhirnya dengan truk berkapasitas delapan peti mati," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Edi Sumantri saat rapat di Komisi C bidang Keuangan DPRD DKI Jakarta, Rabu.
Langkah tersebut juga, kata Edi, membutuhkan dana yang tidak sedikit dan hampir dipastikan menguras lagi dana belanja tidak terduga (BTT) DKI yang saat ini diarahkan untuk penanganan COVID-19.
Dalam rangka pemakaman tersebut, BTT DKI dikucurkan pada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota yang mencapai Rp13,02 miliar.
Rinciannya, untuk pengadaan peti jenazah, baju alat pelindung diri atau APD senilai Rp4,63 miliar, penyaluran insentif bulan Januari hingga Maret 2021 mencapai Rp5,22 miliar dan pengadaan peti jenazah, masker sarung tangan karet senilai Rp3,16 miliar.
Di sisi lain, Dinas Kesehatan DKI Jakarta memproyeksikan jumlah kasus aktif di Ibu Kota dapat menyentuh di angka 218 ribu hingga akhir Agustus 2021.
Proyeksi itu dibarengi dengan variabel temuan varian baru Covid-19 di DKI Jakarta beberapa waktu terakhir.
"Hal ini terkait dengan adanya prediksi varian baru yang menjadi perhitungan kita. Jadi, kami menghitung kasus aktif harian di DKI Jakarta itu sangat luar biasa," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti, Senin (21/6).
Widyastuti menerangkan posisi tertinggi kasus aktif tahun lalu mencapai 26 ribu pasien dalam kurun waktu satu hari. Malahan, Widyastuti menerangkan, kasus aktif Covid-19 di DKI Jakarta saat ini sudah melampaui angka 30 ribu kasus per hari.
"Kalau kita lakukan prediksi ini bisa sampai tembus kasus aktif harian itu mencapai lebih dari 70 ribu. Bahkan, kalau sampai Agustus bisa mencapai 218 ribu," tutur Widyastuti.
Dia menuturkan proyeksi itu dibuat untuk mempersiapkan sejumlah skenario mitigasi terkait penanganan lonjakan kasus konfirmasi positif Covid-19 di sejumlah layanan kesehatan Ibu Kota.
Dengan demikian, dia meminta adanya intervensi yang lebih tegas terkait pembatasan mobilitas warga dari pemerintah pusat dan provinsi.
"Kalau tahun lalu secukupnya hanya di Jakarta dan sekitarnya, tetapi tentu dengan tahun ini karena maraknya di provinsi lain bisa diharapkan pembatasan yang lebih luas," kata dia.
Sumber: antaranews.com
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 808
Anggota polisi berinisial DPW yang disebut memberi sabu ke kades diperiksa
SitindaonNews.Com | Kepala Desa Wonojati berinisial MM yang menjadi salah satu tersangka kasus narkoba di Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengaku mendapat sabu-sabu dari seorang polisi di wilayah setempat.
"Dalam berita acara pemeriksaan, MM mengatakan kepada penyidik mendapatkan barang-bukti sabu-sabu dari seorang polisi berinisial DPW yang bertugas di Polres Jember," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Jember AKP Dika Hadian dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jember, Senin, 21 Juni 2021.
Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menangkap empat kepala desa (kades) di Jember yang diduga memakai narkoba, yakni Kades Wonojati di Kecamatan Jenggawah berinisial MM, Kades Tempurejo di Kecamatan Tempurejo berinisial MA, Kades Tamansari di Kecamatan Wuluhan berinisial SK (44), dan HH (52) merupakan Kades Glundengan di Kecamatan Wuluhan.
"Sesuai perkembangan hasil penyidikan kasus itu sehubungan nama polisi di Polres Jember disebut dalam pemeriksaan Kades Wonojati MM dan kini berkas perkaranya dilimpahkan ke Satreskoba Polres Jember," tuturnya.
Menindaklanjuti pelimpahan berkas perkara dari Direktorat Reserse Nakorba Polda Jatim, lanjut dia, pihaknya telah melakukan upaya pemeriksaan saksi-saksi dan membuat berita acara konfrontasi.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan dua saksi, yakni terhadap Kades Tempurejo dan Kades Glundengan. Hasilnya, keduanya menyatakan tidak mengetahui adanya transaksi narkoba tersebut berasal dari anggota polisi berinisial DPW," katanya.
Ia mengatakan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap DPW dan yang bersangkutan mengaku tidak pernah bertransaksi dan memberikan apa pun kepada MM.
"Pada 6 Juni 2021, DPW sekadar mampir ke rumah MM (Kades Wonojati) karena mau berangkat dinas piket malam di Polsek Wuluhan yang kepentingannya hanya akan dikenalkan dengan HH (Kades Glundengan)," ujarnya.
Pernyataan DPW dalam pemeriksaan diikuti bukti petunjuk yang didapatkan pada telepon genggam milik MM (Kades Wonojati) dan saksi-saksi bahwa tidak ada bukti chat atau komunikasi yang mengarah pada transaksi narkoba dengan DPW.
Hasil berita acara konfrontasi saksi HH (Kades Glundengan) menyebutkan pada 6 Juni 2021 mendatangi rumah MM (Kades Wonojati) hanya bermaksud mau membayar utang kepada MM.
"Mereka hanya mengobrol saja dan ada MA di sana, pertemuan itu tidak lama sekitar 15 menit saja, jadi kesimpulan hasil penyidikan Satreskoba Polres Jember bahwa sabu-sabu yang dinyatakan MM didapat dari polisi DPW tidak cukup bukti," katanya. (Antara)
Sumber: viva
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 996

SitindaonNews.Com | Kairo (ANTARA) - Pengadilan sipil tertinggi Mesir pada Senin (14/6) menguatkan hukuman mati untuk 12 tokoh senior Ikhwanul Muslimin atas aksi tahun 2013 yang berakhir dengan pasukan keamanan membunuh ratusan pengunjuk rasa, kata sumber peradilan.
Putusan itu, yang tidak dapat diajukan banding, berarti 12 tokoh tersebut bisa menghadapi eksekusi sambil menunggu persetujuan Presiden Abdel Fattah al-Sisi. Mereka termasuk Abdul Rahman Al-Bar, yang merupakan ulama terkemuka, Mohamed El-Beltagi, mantan anggota parlemen, dan Osama Yassin, mantan menteri.
Banyak tokoh Ikhwanul Muslimin telah dijatuhi hukuman mati dalam kasus lain yang terkait dengan kerusuhan yang mengikuti penggulingan presiden Ikhwanul Muslimin Mohamed Mursi pada tahun 2013, tetapi Pengadilan Kasasi memerintahkan pengadilan ulang.
Kelompok hak asasi telah mendokumentasikan peningkatan tajam dalam jumlah eksekusi di Mesir, dengan setidaknya 51 dilakukan sepanjang tahun ini menurut Amnesty International.
"Alih-alih terus meningkatkan penggunaan hukuman mati dengan menegakkan hukuman mati menyusul vonis dalam pengadilan massal yang sangat tidak adil, pihak berwenang Mesir harus segera menetapkan moratorium resmi atas eksekusi," kata Amnesty dalam sebuah pernyataan.
Putusan pada Senin itu berkaitan dengan pengadilan massal ratusan tersangka yang dituduh melakukan pembunuhan dan hasutan kekerasan selama protes pro Ikhwanul Muslimin di alun-alun Rabaa al-Adawiya di Kairo dalam beberapa minggu setelah penggulingan Mursi.
Pada September 2018, pengadilan pidana Mesir menjatuhkan hukuman mati kepada 75 orang dan mengeluarkan hukuman penjara yang bervariasi untuk lebih dari 600 orang lainnya. Banyak terdakwa diadili secara in absentia (persidangan tanpa kehadiran terdakwa).
Empat puluh empat dari mereka yang dijatuhi hukuman mati mengajukan banding ke Pengadilan Kasasi. Tiga puluh satu hukuman diubah menjadi penjara seumur hidup, sementara hukuman mati ditegakkan untuk 12 orang lainnya.
Terdakwa terakhir, pemimpin senior Ikhwanul Muslimin Essam el-Erian, meninggal di penjara di Kairo pada Agustus 2020. Mursi, presiden pertama Mesir yang terpilih secara demokratis, meninggal di penjara pada 2019.
Pengadilan juga menguatkan hukuman penjara untuk banyak terdakwa lainnya termasuk hukuman seumur hidup untuk Mohamed Badie, pemimpin Ikhwanul Muslimin yang dilarang, dan hukuman penjara 10 tahun untuk putra Mursi, Osama, kata sumber pengadilan.
Sumber: antaranews
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 935
Seorang perempuan menangis di depan kuburan ayah mertuanya. Dia menghalangi ayah mertuanya dimakamkan karena tak dapat warisan yang banyak.
Seorang menantu perempuan duduk menangis di depan makam ayah mertuanya.
Bukannya menangis karena merasa sedih atas kehilangan, tapi aksi itu dilakukan untuk menghalangi pemakaman jenazah ayah mertua.
Perempuan itu ternyata menangis karena ayah mertuanya tidak meninggalkannya warisan dalam jumlah yang besar.
Tidak jarang dalam satu keluarga, ada saudara-saudara yang memperebutkan hak waris setelah orangtua mereka meninggal.
Bahkan banyak orang yang malah jadi saling membenci, mengutuk dan bahkan membunuh karena uang warisan.
Baru-baru ini, sebuah cerita tentang menantu perempuan yang meminta uang warisan dari almarhum ayah mertuanya menyebabkan keributan media sosial Tiongkok.
Peristiwa itu terjadi pada 25 April 2021 di desa Dong Son, Kota Huangshi, Kota Putian, Provinsi Fujian, China.
Menurut gambar dalam video yang beredar, pemakaman sedang berlangsung di kuburan.
Sebuah keluarga baru saja memindahkan peti mati seorang pria yang sudah meninggal ke kuburan dan bersiap untuk memindahkannya ke peti mati ruang bawah tanah.
Namun pada saat itu, seorang wanita tiba-tiba bergegas masuk dan duduk di depan makam.
Wanita ini adalah menantu dari pria yang sudah meninggal itu.
Ia terus menangis, mengumpat dan bahkan menghina orang-orang di sekitarnya dengan kata-kata kasar,
Menantu perempuan itu kemudian mengancam bahwa jika saudara laki-lakinya tidak memberikannya uang warisan, dia tidak akan pergi hingga peti itu tidak bisa dikubur.
Ternyata pria yang meninggal itu memiliki empat orang anak laki-laki.
Dan yang menimbulkan masalah adalah menantu perempuan tertuanya.
Pasangan tertua, meskipun sehat, mereka tidak melakukan bisnis dengan baik dan lebih memilih untuk bergantung pada orang lain.
Ketika sang ayah sakit menjelang kematiannya, pasangan tersebut tidak peduli.
Mereka tidak datang untuk merawat dan menghidupi ayah mereka.
Pasangan itu hanya fokus pada tanah yang dikuasainya.
Sebelum kematiannya, ayah ini memiliki cukup banyak uang dari menjual tanah.
Setelah dikurangi biaya pengobatan dan biaya membangun kuburan untuk dirinya sendiri, ia memutuskan untuk membagi sisanya di antara anak-anaknya.
Namun melihat anak tertuanya hidupnya berantakan, tidak memedulikan ayahnya yang sakit, tidak memenuhi kewajiban anak-anaknya, maka sang ayah memutuskan untuk membagi sedikit warisan kepada mereka.
Sementara sisanya dibagikan kepada tiga anak lainnya.
Itulah yang menyebabkan mengapa menantu tertua menjadi frustasi dan marah.
Mereka pergi ke pemakaman ayah mertuanya untuk membuat kerusuhan.
Dia memberitahu semua orang bahwa jika dia tidak bisa membagikan 300.000 Yuan (Rp 672 juta) hari ini, maka dia akan menolak untuk pergi.
Sehingga orang-orang tidak bisa menguburkan ayahnya itu.
Setelah beberapa saat meyakinkan dan berdebat, tiga anak yang lainnya memutuskan untuk memanggil polisi setempat untuk membawa wanita itu pergi.
Insiden ini menimbulkan banyak kontroversi di media sosial Tiongkok dengan komentar kritis dan marah terhadap pasangan tertua itu.
Sumber: tribunnews
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 1034
Ilustrasi Korupsi
SitindaonNews.Com | Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bebek pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara dengan total anggaran Rp 8,4 miliar. Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Sabtu (22/5), mengatakan pengadaan bebek tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2019.
"Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh sudah melakukan gelar perkara dan meningkatkan status penanganan dari penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Kombes Pol Winardy
Menurut perwira menengah Polri tersebut, peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan setelah penyidik menemukan sejumlah bukti. Namun, penyidik belum menetapkan tersangkanya.
Pada tahap penyelidikan, kata Kombes Pol Winardy, penyidik sudah memintai keterangan terhadap 19 orang pihak terkait. Mereka dari pihak Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara dan pelaksana pengadaan serta penyedia barang.
"Penyidik juga mengamankan 54 dokumen pekerjaan pengadaan bebek tersebut. Termasuk juga klarifikasi tujuh penangkar bebek untuk mengetahui berapa harga sebenarnya dari bebek tersebut," kata Kombes Pol Winardy.
Selain itu, kata Kombes Pol Winardy, penyidik juga sudah meminta BPKP Provinsi Aceh melakukan audit investigasi terhadap pengadaan bebek tersebut. Hasilnya, ditemukan indikasi kerugian negara Rp3 miliar lebih.
"Pemeriksaan para pihak terkait dalam tahap penyidikan akan dimulai minggu depan hingga nanti penetapan tersangka. Proses ini terus berlanjut sampai penyerahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kepada jaksa penuntut umum," kata Kombes Pol Winardy.
Sumber: republika.co.id