Top Stories
-
Jika Indonesia Dipimpin Kim Jong Un, Negara Kuat, Rakyat Diam
-
Refly Minta Berkas, Polisi Nolak Tegas
-
BEI Bekukan 38 Saham Tidak Penuhi Ketentuan Free Float, Banyak Peritel Pada Kejebak
-
Makan Bergizi Gratis Untuk Siapa?
-
Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia Tolak PSN Food Estate di Merauke: Pembangunan Tidak Boleh Rampas Tanah Adat
-
Rakyat Menuntut Rampas Aset Koruptor, Hasilnya Justru Aset Rakyat Yang Akan Dirampas
Search
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 368
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD saat rapat di Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023). (tangkap layar)
SitindaonNews.Com, || Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD geram dengan sejumlah anggota Komisi III DPR RI yang seolah mempersoalkan dirinya setelah mengungkap ke publik adanya transaksi Rp 349 triliun di Kemneterian Keuangan.
"Saudara jangan gertak-gertak, saya bisa gertak juga saudara," ujar Mahfud MD saat rapat dengar pendapat di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Hal ini disampaikan Mahfud MD sekaligus menyawab pernyataan Anggota Komisi III DPR RI seperti Benny K. Harman dari Demokrat hingga Arteri Dahlan dari PDIP yang mempertanyakan kewenangan Menkopolhukam mengungkap ke publik soal transaksi ratusan triliun tersebut.
Mahfud menilai anggota DPR tersebut bisa saja dipenjara dengan pasal menghalang-halangi penyelidikan.
Mantan Ketua MK ini kemudian mencontohkan dengan kasus Fredrich Yunadi, mantan pengacara Ketua DPR RI Setya Novanto.
"Bisa dihukum menghalang-halangi penyidikan penegakan hukum. Dan ini sudah ada yang dihukum 7,5 tahun. Namanya Fredrich Yunadi. Ya kerja-kerja kayak saudara itu. Orang mau mengungkap dihantam, ngungkap dihantam. Ingat kan?:" jelas Mahfud MD.
"Saya bisa, saudara menghalangi-halangi penegakan hukum. Itu Friedrich Yunandi. Masih ada itu. Sama kayak saudara kan kerjanya Friedrich Yunandi, melindungi Setya Novanto kan," Mahfud menambahkan.
Mahfud kemudian menuturkan Fredrich Yunadi bisa dihukum setelah pihaknya menyatakan kalau kerja-kerjanya sudah menghalangi penyelidkan di kasus Setnov saat itu.
"Lalu (Fredrich Yunadi) laporkan orang sembarang orang dilaporin sama dia. Ya, kita bilang ke KPK itu menghalang-halangi penyidikan, menghalang-halangi penegakan hukum, tangkap."
Sumber: https: suara.com
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 403
Foto: Ari Saputra/detikcom
SitindaonNews.Com, || Pasangan suami-istri, Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni, menjadi tersangka baru KPK. Ben Brahim, yang merupakan Bupati Kapuas, dan istrinya, yang merupakan anggota DPR Fraksi NasDem, diduga melakukan pungutan liar (pungli) dan menerima suap.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers mengatakan bila Ben Brahim dan Ary menerima uang haram itu dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) hingga pihak swasta. Sejauh ini uang yang dihitung KPK berjumlah Rp 8,7 miliar.
"BBSB (Ben Brahim S Bahat) diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas, termasuk dari beberapa pihak swasta," ucap Johanis di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Selasa (28/3/2023).
Sedangkan Ary disebut aktif ikut campur di proses pemerintahan Kabupaten Kapuas. KPK bahkan menyebutkan Ary sampai memerintahkan Kepala SKPD setempat memenuhi kebutuhan pribadinya.
"AE (Ary Egahni) selaku istri Bupati sekaligus anggota DPR RI juga diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan antara lain dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.
Johanis mengatakan sumber uang yang diterima keduanya berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemkab Kapuas. Fasilitas dan sejumlah uang itu lalu digunakan Ben Brahim untuk urusan pemilihan Bupati Kapuas hingga pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah, sedangkan Ary menggunakannya untuk keperluan pemilihan anggota legislatif pada 2019.
"Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," ucap Johanis.
Sumber: detik.com
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 451
Wakil Menteri Kesehatan RI dr Dante Saksono Harbuwono. Foto: Nafilah Sri Sagita K/detikHealth
SitindaonNews.Com, || Heboh perihal sulitnya dokter di Indonesia mendapatkan izin praktik. Bukan hanya karena prosesnya disebut rumit dan memerlukan banyak rekomendasi, biaya yang diperlukan seorang dokter untuk mendapatkan Surat Izin Praktik (SIP) juga disebut-sebut mahal hingga mencapai jutaan rupiah..
Wakil Menteri Kesehatan RI dr Dante Saksono Harbuwono menyebut, nantinya dalam RUU Kesehatan, salah satu hal yang dimuat adalah perihal simplifikasi pembuatan dan perpanjangan SIP untuk dokter, yang kini cenderung berbelit-belit. Lebih lagi menurutnya, seorang dokter bisa harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6 juta untuk mendapatkan SIP.
"Bayangkan kalau ada 77 ribu dokter spesialis, maka ada setengah triliun untuk perizinan saja di dokter spesialis. Ini harus direformasi, harus diubah sehingga surat izin dokter untuk mengurus perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP) menjadi lebih mudah," katanya dalam dalam Diskusi Liputan Forum Industri tentang RUU Kesehatan, Kamis (16/3/2023).
"Bagaimana caranya? Mengembalikan tusi tersebut kepada pemerintah karena selama ini yang membuat sistem ini menjadi sulit adalah banyaknya rekomendasi yang diharuskan dan didapatkan dokter-dokter tersebut untuk mendapatkan SIP," imbuh Wamenkes.
Dalam kesempatan tersebut juga, ia menyoroti jumlah dokter spesialis yang terbatas di Indonesia. Menurutnya, ketersediaan dokter spesialis di Indonesia kini hanya 0,23 per seribu penduduk. Padahal idealnya untuk jumlah penduduk 280 juta jiwa di Indonesia, diperlukan 1,46 per seribu penduduk.
Dalam kesempatan terpisah, seorang dokter perwakilan dari Forum Dokter Pejuang Surat Tanda Registrasi (STR) mengisahkan sulitnya mendapatkan STR. Selain karena biaya yang diperlukan besar, ia menegaskan, standar kelulusan nilai yang diterapkan dalam uji kompetensi dokter Indonesia (UKDI) tak pernah diketahuinya secara jelas.
"Kami belum punya STR sejak kami lulus dan adapun teman-teman kami punya STR tapi lagi kami sudah mengikuti ujian kompetensi yang diselenggarakan di kolegium, kami tiap ujian berbayar dengan harga tidak kecil, jutaan," ungkap dr Maya Sandra dalam Public Hearing soal RUU Kesehatan di Kemenkes RI, Rabu (15/3).
"Satu kali ujian pertama Rp 2,5 juta ujian kedua Rp 1,2 juta, dan teman-teman kami yang berjuang untuk STR tidak satu kali lulus ada yang tujuh kali delapan kali, dan kami pertanyakan untuk apa uang itu," imbuh dr Maya.
Ia berharap, ke depannya ada transparansi standar nilai yang ditetapkan atau angka kelulusan UKDI. Bila tidak kunjung ada kejelasan, dr Maya berharap bisa ada pembinaan lebih lanjut untuk mempermudah proses perolehan STR.
"Ujian kami kemarin online tidak ada berkas, yang kami kerjakan hanya online, dan itu tetap kami suruh bayar untuk registrasi kartu ujian dan pesertanya banyak tapi yang lulus hanya sedikit," beber dr Maya.
"Dan itu yang kami pertama bahkan kami pun tidak pernah melihat angka kelulusan itu berapa nilai standarnya berapa," pungkasnya.
Sumber: health.detik.com
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 422
Ilustrasi pembuangan bayi. (Antara)
SitindaonNews.Com, || Aparat kepolisian di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur menangkap suami dari seorang kepala desa di Kabupaten Blitar yang diidentifikasi sebagai pelaku pembuangan bayi yang lahir prematur di tepi jalan raya Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Tulungagung.
Sang suami kades, RY (45), inisial pelaku pembuangan bayi asal Wonodadi, Blitar itu ditangkap pada Senin (20/3/2023) malam, setelah polisi curiga dengan keterangannya saat menjadi saksi penemuan bayi dalam kardus di tepi jalan Desa Pojok Kecamatan Ngantru, Tulungagung, demikian keterangan Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohamad Anshori di Tulungagung, Selasa (21/3/2023).
"Pelaku atau tersangka ini awalnya adalah saksi utama dalam kasus ini. Dia yang mengaku menemukan bayi dibuang di pinggir jalan lalu melaporkan ke polisi," ujar Ansori.
Selain RY, polisi kemudian menangkap pula seorang wanita muda berinisial WY (20), yang diidentifikasi sebagai ibu bayi tersebut. WY belakangan diketahui sebagai selingkuhan dari RY.
Hubungan terlarang RY yang berstatus suami dari Kepala Desa Jaten Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar ini dengan WY selama hampir setahun terakhir menyebabkan janda muda asal Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru Tulungagung itu hamil dan melahirkan bayi prematur.
Diduga, RY dan WY malu dengan anak hasil hubungan terlarang tersebut. RY juga tidak bersedia menikahi WY karena statusnya yang sudah beristri.
"Kedua pelaku kemudian merancang skenario membuang bayi hasil hubungan gelap tersebut, dan seolah menemukan di pinggir jalan. Ini terungkap setelah penyidik mempelajari keterangan saksi yang tidak konsisten saat pemeriksaan di kantor Polsek Ngantru," lanjutnya.
Kedua pelaku kemudian ditangkap pada Senin (20/3) malam sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya.
Setelah dilakukan interogasi ulang dan berdasarkan keterangan dari saksi saksi, akhirnya RY dan WY akhirnya mengakui telah merekayasa kejadian penemuan bayi tersebut.
Kedua pelaku kemudian ditangkap pada Senin (20/3) malam sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya.
"Kedua pelaku mengaku melakukan perbuatan membuang bayi tersebut karena malu, sehingga berinisiatif membuang bayi yang baru dilahirkannya itu," ungkapnya.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 76C Sub 80 Ayat (1), (3) dan (4) UURI Nomor 23 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. (Sumber: Antara)
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 369
Ilustrasi (Foto: Dok.Detikcom).
SitindaonNews.Com, || Misteri 2 mayat yang diantar ke RS di Kota Bandung hingga kini belum terpecahkan. Meski salah satunya kuat diduga merupakan korban penganiayaan, namun polisi masih belum bisa mengambil kesimpulan.
Kedua mayat tersebut diketahui diantarkan ke RS Hasan Sadikin dan RS Santo Yusup.
Namun tanda tanya kemudian muncul setelah tidak ada pihak yang bertanggungjawab atas kedua mayat itu.
Seperti mayat pertama yang dibawa ke RSHS Kota Bandung. Mayat berjenis kelamin pria ini tidak diketahui identitasnya dan kabarnya hanya diantar dua orang menggunakan sepeda motor ke RS tersebut
"Saya belum bisa simpulkan itu pembunuhan, terus TKP-nya (sementara) juga bukan di saya (wilayah Sukajadi). Jadi tadi (kemarin) pukul 01.17 WIB ada yang ngantar jenazah ke Rumah Sakit Hasan Sadikin" ujar Kapolsek Sukajadi Kompol Dadang Cahyadiawan saat dikonfirmasi.
Menurut informasi yang diperoleh Dadang, penemuan mayat itu awalnya berasal dari telepon Kapolsek Cicendo. Posisi mayat berada di depan hotel Jalan Dr Djunjunan, Kota Bandung.
"Dicek anggota di Hotel Vio dari CCTV tak ditemukan kejadian di wilayah saya," kata Dadang.
"Ditelusuri CCTV sepenjang wilayah Djunjunan sampai keluar pintu tol dan Hasan Sadikin, tidak ada TKP, akhirnya saya laporkan ke Inafis dan Pak Kapolres," ujarnya menambahkan.
Mayat saat ini dibawa ke rumah sakit Sartika Asih. Rencananya mayat tersebut akan dilakukan visum untuk mengetahui penyebab kematiannya.
"Identitas tidak ditemukan, korban luka, ada lebam di muka depan, sama dada kiri dan punggung kaya ada bekas tusukan. Dua orang yang mengantarkan jenazah belum ditemukan, tapi identitas sudah dikantongi," jelasnya.
Karena kondisi itu, Dadang belum bisa menginformasikan apapu mengenai temuan mayat tersebut. Ia juga belum bisa menyimpulkan mengenai dugaan korban ini sebelumnya telah dianiaya sebelum meninggal.
"TKP betul belum jelas, jadi kami belum bisa simpulkan, kami berusaha terus cari. Info korban ditemukan di selokan yang ada di Hotel Vio, itu gak ada selokan disepanjang itu," terangnya.
Selain RSHS, jasad korban dugaan penganiayaan juga dikabarkan telah dibawa ke Rumah Sakit Santo Yusup. Informasi dihimpun, korban merupakan seorang lelaki dan diantar oleh dua orang pria ke RS tersebut.
Tak hanya temuan 2 mayat, pada Minggu kemarin ada seseorang yang diduga korban penganiayaan.
Namun korban masih bisa selamat dan hanya mengalami luka
Korban tersebut dibawa ke Rumah Sakit Advent, Kota Bandung. Informasi diperoleh, korban yang dibawa ke RS Advent merupakan korban penganiayaan yang TKP-nya diduga terjadi di wilayah Coblong.
Terpisah, dikonfirmasi wartawan Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, Satreskrim Polrestabes Bandung sedang menyelidiki informasi tersebut. "Masih dikejar," katanya.
Sumber: detik.com