Top Stories
-
Mulyono, Pegawai Pajak, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK
-
Kakak Kandung Tega Bunuh Adiknya Demi Klaim Asuransi
-
Trading Mulai Ramai, Jangan Salah Pilih Saham Lagi!
-
Pilih KUMON Atau SAKAMOTO?
-
Suami Istri Cari Uang
-
Stop Memberi Label Pakar Kepada Seseorang Tanpa Rekam Jejak Riset dan Sertifikasi Profesi Atau Karya Ilmiah Yang Relevan Dibidangnya
Search
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 730

SitndaonNews.Com | Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mewacanakan hapus registrasi dan identifikasi (regident), serta larangan menggunakan kendaraan di jalan bagi kendaraan menunggak pajak selama dua tahun setelah habis masa berlaku surat tanda nomor kendaraan (STNK) lima tahunan.
"Itu masih tahap sosialisasi," kata Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Arif menuturkan kepolisian akan menghapus nomor registrasi dan identifikasi, serta tidak dapat didaftarkan kembali bagi kendaraan yang menunggak pajak dua tahun.
Akibat penghapusan regident itu dijelaskan Arif, maka pemilik kendaraan dilarang mengoperasikan atau menggunakan kendaraannya di jalanan.
"Kalau sudah dihapuskan tidak bisa didaftarkan kembali, sehingga kendaraannya tetap bisa dimiliki namun tidak bisa dioperasionalkan," ujar Arif.
Arif membantah rencana polisi akan menghancurkan kendaraan yang telah menunggak pajak selama dua tahun tersebut.
Rencana pemberlakuan penghapusan regident bagi pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak dua tahun itu kemungkinan dimaksudkan untuk mengatasi kemacetan lalu lintas dan membatasi volume kendaraan di jalanan, serta menertibkan tunggakan wajib pajak kendaraan.
Wacana penghapusan regident bagi kendaraan yang menunggak pajak dua tahun berdasarkan Pasal 73-75 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 73 Ayat (1) Kendaraan Bermotor Umum yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor Umum atas dasar:
a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor Umum; atau
b. usulan pejabat yang berwenang memberi izin angkutan umum.
Ayat (2) Setiap Kendaraan Bermotor Umum yang tidak lagi digunakan sebagai angkutan umum wajib dihapuskan dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor Umum.
Pasal 74 Ayat (1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:
Permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.
Ayat (2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
- Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
- Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
Pasal 75
Ketentuan lebih lanjut mengenai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Pasal 73, dan Pasal 74 diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, wacana itu diatur Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110-114
BAB IX PENGHAPUSAN DAN PEMBLOKIRAN REGIDENT RANMOR (pencurian kendaraan bermotor) Bagian Kesatu Penghapusan
- Pasal 110 Ayat (1) Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas dasar:
a. permintaan pemilik Ranmor;
b. pertimbangan pejabat Regident Ranmor; atau
c. pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum.
Ayat (2) Penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar permintaan pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan jika: a. Ranmor dalam kondisi rusak berat dan tidak dapat dioperasikan lagi; atau b. Ranmor umum yang tidak lagi dioperasikan sebagai angkutan umum.
Ayat (3) Penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat di bidang Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika: a. Ranmor, yang setelah lewat 2 (dua) tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK, tidak dimintakan Regident Perpanjangan; dan b. Ranmor yang rusak berat sebagai akibat bencana alam atau kerusuhan sosial atau kecelakaan lalu lintas berat dan tidak dapat digunakan lagi.
Ayat (4) Penghapusan dari daftar Regident Ranmor berdasarkan pertimbangan pejabat di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan jika Ranmor angkutan umum yang setelah lewat 1 (satu) tahun sejak berakhirnya Surat Izin, tidak dimintakan perpanjangan izin penyelenggaraan angkutan umum.
Ayat (5) Ketentuan penghapusan dari daftar Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (4) tidak berlaku terhadap:
a. Ranmor yang diblokir karena terkait kasus pidana/perdata;
b. Ranmor yang rusak berat dan dilaporkan masih dalam perbaikan; dan/atau
c. Ranmor yang masih dalam proses lelang.
Pasal 111 Ayat (1) Permintaan penghapusan Regident Ranmor oleh pemilik karena rusak berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2) huruf a diajukan dengan melampirkan:
a. Surat keterangan dari bengkel umum Ranmor yang menyatakan Ranmor dalam keadaan rusak berat dan tidak dapat dioperasikan lagi;
b. Foto Ranmor yang dalam kondisi rusak berat; dan
c. Surat pernyataan dari pemilik bahwa Ranmor tidak dioperasikan lagi dengan menyerahkan BPKB, STNK, dan TNKB kepada petugas Pengarsipan Regident Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor.
Ayat (2) Penghapusan dari daftar Regident Ranmor Umum atas permintaan pemilik karena tidak dioperasikan lagi sebagai angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2) huruf b diajukan dengan melampirkan:
a. Surat keterangan dari bengkel umum Ranmor yang menyatakan perubahan susunan dan/atau fungsi dari Ranmor angkutan umum menjadi angkutan perseorangan; b. Foto perubahan susunan dan/atau fungsi sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan c. surat keterangan dari instansi pemberi izin penyelenggaraan angkutan umum tentang penghapusan izin Ranmor.
Pasal 112 Ayat (1) Penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf b dilakukan setelah Unit Pelaksana Regident:
a. 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya waktu 2 (dua) tahun, memberikan surat peringatan pertama untuk dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya surat peringatan melaksanakan Regident Perpanjangan;
b. apabila pemilik Ranmor tidak melaksanakan perintah dalam Peringatan Pertama, diberikan surat peringatan kedua untuk jangka waktu 1 (satu) bulan; dan
c. apabila pemilik Ranmor tidak memberikan respon atau jawaban atas peringatan kedua, diberikan surat peringatan ketiga untuk dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya peringatan ketiga melaksanakan Regident Ranmor dan penempatan Ranmor masuk dalam daftar penghapusan sementara.
Ayat (2) Penghapusan regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat karena rusak berat sebagai akibat bencana alam atau kerusuhan sosial atau kecelakaan lalu lintas berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (3) huruf b dilakukan setelah:
a. ada surat keterangan dari Tim Pelaksana Regident Ranmor dalam keadaan kontingensi atau Petugas Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas yang menerangkan Ranmor rusak berat dan tidak mungkin dioperasikan lagi; dan/atau
b. ada bukti foto Ranmor yang rusak berat.
Pasal 113 soal Penghapusan Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat pemberi izin penyelenggaraan angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (4) dilakukan setelah:
a. adanya permohonan tertulis dari pejabat pemberi izin penyelenggaraan angkutan umum yang memuat identitas Ranmor dan pemilik; dan
b. dilakukan pengecekan silang dengan data identitas Ranmor dan pemilik yang ada dalam Unit Pelaksana Regident Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor.
Pasal 114 Ayat (1) Penghapusan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel "DIHAPUS" pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus.
Ayat (2) Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
Sumber : .antaranews.com
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 1060

SitindaonNews.Com | Tayangan Indonesia Lawyer Club yang digawangi oleh Karni Ilyas tadi malam ternyata menggunakan narasumber ‘palsu’ (bukan warga setempat).
Hal ini diungkap oleh Anis Hidayah, warga perumahan Studio Alam Indah, Depok, yang membongkar bahwa narasumber F yang disebut sebagai warga perumahan tersebut ternyata sama sekali bukan warga di situ. Narasumber tersebut tidak tinggal atau berdmosili di perumahan Studio Alam Indah Depok. Ia hanya pengunjung di perumahan itu.
Dalam keterangan tertulisnya tertulisnya dalam status facebook, Anis Hidayah membeberkan dengan gamblang sebagai berikut.
Menyesalkan TV One.
Tadi malam ILC TV One membahas tentang corona. Menghadirkan mba F yang katanya warga perumahan kami, studio alam indah. Yang bersangkutan bukan warga kami, hanya berkunjung ke rumah kakaknya di perumahan kami. Kami memang diundang ke ILC, tetapi kami tidak bersedia datang. Tapi mengapa TV one memaksakan menghadirkan orang yang bukan warga kami dan diklaim sebagai warga kami? Apalagi info yang disampaikan tidak sesuai dengan realitas. Katanya tukang sayur tidak berani lagi masuk ke perumahan kami, itu tidak benar, kemarin pagi ada tukang sayur yang masuk. Katanya mba F tidak kenal dengan pasien, ya iyalah dia hanya berkunjung ke perumahan kami.
Untuk diketahui ya, pasien itu warga senior di perumahan kami, terhormat, beliau dosen, seorang penari Jawa profesional yang prestasinya mendunia, menerima banyak penghargaan internasional. Tetapi beliau tetap membumi, ramah kepada semua warga, bergaul dan peduli sama kami. Kami sering olah raga bersama, bertanam organik bersama, diskusi dll. So, stop penghakimi pasien. Stop menyebarkan foto-foto pasien. Kita doakan bersama semoga kedua pasien segera sembuh dan kembali beraktifitas dan berkumpul dengan kami lagi.
Untuk TV One, kami menyesalkan attitudeanda. Sebagai media mestinya mengedukasi masyarakat dengan informasi yang akurat. Kami warga perumahan akan melaporkan ke Dewan Pers. Dan mohon berhentilah siaran langsung terus menerus di perumahan kami. Cukup!!!
Salam
Anis Hidayah
Warga perumahan studio alam indah


Sumber: sintesanews.com
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 785
Jokowi saat ke Danau Toba beberapa waktu lalu (ist.)
SitindaonNews.Com | Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani perubahan nama Kabupaten Toba Samosir menjadi Kabupaten Toba. Hal itu sesuai dengan aspirasi masyarakat dan adat setempat.
"Nama Kabupaten Toba Samosir sebagai daerah otonom dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara diubah menjadi Kabupaten Toba," demikian bunyi Pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2020 yang dilansir website Sekretariat Negara (Setnag), Selasa (3/3/3030).
PP ini ditandatangani Jokowi pada 24 Februari 2020 dan diundangkan pada 26 Februari 2020. Kabupaten Toba Samosir dibentuk lewat UU Nomor 12 Tahun 1998. Namun dalam perkembangannya, terjadi pemekaran yaitu Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedegai. Oleh sebab itu, nama Toba Samosir dinilai sudah tidak relevan.
"Secara filosofis, perubahan nama Kabupaten Toba Samosir menjadi Kabupaten Toba sarat dengan nilai-nilai sejarah dan adat istiadat masyarakat yang tinggal di Kabupaten Toba Samosir yaitu masyarakat subsuku Toba Holbung dan daerah yang ditempati disebut daerah Toba serta orang atau komunitas masyarakat yang tinggal di Kabupaten Toba Samosir disebut sebagai orang Toba (Par Toba)'," demikian penjelasan PP itu.
Dengan terbentuknya Kabupaten Samosir, maka penggunaan nama Kabupaten Toba Samosir sudah tidak sesuai dikarenakan wilayah cakupan Kabupaten Toba Samosir sudah tidak mencakup wilayah Kabupaten Samosir. Dalam praktiknya, penggunaan nama Kabupaten Toba Samosir sering menyebabkan ketidaktertiban, karena nama Toba Samosir sering diartikan Samosir ataupun sebaliknya.
"Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan perubahan nama dari Kabupaten Toba Samosir menjadi Kabupaten
Toba dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toba Samosir," demikian bunyi Pasal 4.
Sumber: .detik.com
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 765
SitindaonNews.Com | Satu keluarga di Perladangan Sitalahap Dusun Adian, Desa Peadungdung, Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, diduga jadi korban pembunuhan.
Kepala Suubbag Humas Polres Humahas, Aiptu Syahril Purba, mengatakan, satu orang ditemukan meninggal dunia.
"Dua orang dengan kondisi kritis, sementara satu orang korban berusia empat tahun meninggal dunia," katanya Syahril sebagaimana dilansir Antara, Minggu (1/3/2020).
Adapun identitas korban kritis yakni, Louiker Tarihoran (42) dan Sinta Boru Lase (35). Sementara anak laki-laki yang berusia empat tahun berinisial DT meninggal dunia dengan bekas tusukan.
"Untuk korban sudah kami evakuasi. Perkembangan nanti kami beritahu," katanya.
Saat ini petugas Polsek Pakkat, kata dia, masih melakukan olah TKP.
"Petugas juga masih menyelidiki kasus ini," imbuhnya.
Sumber: suara.com
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 834
Kisah yang dibagikan Vebby Angelique Angkuw (39) di akun Facebooknya kemudian viral di media sosial.(Media sosial)
SitindaonNews.Com | Unggahan di Facebook viral belakangan ini, mengisahkan perbuatan baik sopir taksi online bernama Weimpy Sulendra, yang rela mengantar jenazah bayi seorang ibu, Vebby Angelique Angkuw (39) pada Senin (17/2/2020).
Kisah ini segera merebut perhatian warganet.
Vebby dan suaminya awalnya harus menunggu sekitar 1,5 jam setelah order taksi online ditolak beberapa kali oleh sang sopir. Hingga akhirnya Weimpy bersedia mengantar.
"Bayi saya selesai diurus di ruang jenazah sebelum pukul 18.30. Saat itu, saya ditanya oleh petugas jenazah, 'Bawa mobil atau tidak?'" ujar Vebby kepada Kompas.com, Selasa (25/2/2020) malam.
Bayi Muhammad Raka sebelumnya lahir prematur dan didiagnosis mengalami kelainan ritme jantung yang membuatnya mesti rutin diperiksa ke dokter.
Vebby bersama suaminya membawa bayi Raka setelah mengalami sesak napas di rumah. Saat itu, mereka menggunakan taksi online dari rumahnya di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Singkat cerita, selang 1,5 bulan setelah kelahirannya pada Tahun Baru 2020, bayi Raka mengembuskan napas terakhir.
Petugas jenazah kemudian memberi opsi, membawa jenazah bayi Raka menggunakan ambulans Pemprov DKI Jakarta atau ambulans swasta.
"Mereka bilang, ambulans DKI kemungkinan lama. Ambulans swasta mahal. Sementara ambulans mereka sedang tidak stand by," kata Vebby.
"Dalam posisi kalut gitu, saya berpikir, kalau yang namanya lama itu pasti di atas dua jam. Kalau mahal di atas Rp 300.000. Sementara uang pegangan saya tinggal sekitar Rp 100.000," ia menambahkan.
Pilihan paling efisien akhirnya jatuh ke moda taksi online. Namun, masalah muncul. Pesanannya ditolak dua kali oleh pengemudi taksi online.
Vebby mengaku sempat terpikir naik angkot dan bus Transjakarta untuk pulang ke rumah memboyong jenazah Raka.
"Kalau saat itu misalnya ditolak lagi untuk ketiga kalinya, saya nekat naik busway(Transjakarta). Beneran," tutur Vebby.
"Itu (RS Budi Asih) kan enggak jauh dari halte PGC. Mungkin saya jalan ke depan, naik angkot ke PGC, terus saya naik busway.Terserah saya dibilang orang gila, di buswaybawa-bawa mayat," ia menambahkan.
Vebby mengaku tak punya banyak dana saat itu untuk menyewa ambulans swasta atau menumpang taksi konvensional.
Saat pergi ke RS Budi Asih, ia hanya membawa uang Rp 300.000. Itu pun meminjam dari seorang saudara.
"Rp 200.000 untuk ongkos pergi dan pulang. Sisa Rp 100.000 untuk pegangan, kalau-kalau nanti anak saya butuh dirawat," kata Vebby.
"Karena biarpun semua biaya ditanggung BPJS, kan ada obat yang tidak ditanggung," imbuh ibu empat anak itu.
Setelah dua kali ditolak sopir, suami Vebby memilih tetap mencari taksi online lain.
Akhirnya, ketika order ketiga kali, sopir Weimpy Sulendra bersedia mengantar.
Tak hanya rela mengantar jenazah bayi Raka, Weimpy juga menolak uang tip yang disodorkan suami Vebby sebagai ucapan terima kasih.
Sebaliknya, Weimpy malah menyelipkan uang "lembaran merah" sembari bersalaman, menyebutnya sebagai "titipan untuk membeli air mawar".
Vebby kemudian bercerita soal kebaikan sang sopir ke akun Facebook pribadinya, yang kemudian viral.
Dalam kisahnya, ia melampirkan rasa syukur dan pujian bagi Weimpy yang seolah jadi pahlawannya malam itu, mengantar jenazah bayinya pulang ke rumah.
Sosok Weimpy, di mata Vebby, seakan membuktikan bahwa belum punah orang-orang baik nan tulus di Ibu Kota.
"Ini saya tulis biar semua orang tahu, berbagi itu enggak bikin kita miskin. Saya cuma bisa bilang begitu," tutur dia.
"Biar orang tahu, di Jakarta ini masih ada orang baik. Setahu saya di Jakarta yang terlalu keras, sudah punah orang baik," ucap Vebby terdengar menahan tangis.
Selain mengirimkan doa agar Weimpy diganjar rezeki atas uluran tangannya, Vebby juga berharap agar perusahaan tempat Weimpy bernaung sebagai taksi online, yakni Go-jek memberikan apresiasi khusus.
"Saya bikin postingan juga biar dia orderannya ada terus, biar dia dapat reward spesial dari Go-jek, biar Go-jek tahu," tuturnya.
Sumber: .kompas.com