Top Stories
-
Mulyono, Pegawai Pajak, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK
-
Kakak Kandung Tega Bunuh Adiknya Demi Klaim Asuransi
-
Trading Mulai Ramai, Jangan Salah Pilih Saham Lagi!
-
Pilih KUMON Atau SAKAMOTO?
-
Suami Istri Cari Uang
-
Stop Memberi Label Pakar Kepada Seseorang Tanpa Rekam Jejak Riset dan Sertifikasi Profesi Atau Karya Ilmiah Yang Relevan Dibidangnya
Search
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 717
Andi Samsan Nganro (agung/detikcom)
SitindaonNews.Com | Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.
Kasus bermula saat Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) keberatan dengan kenaikan iuran itu. Mereka kemudian menggugat ke MA dan meminta kenaikan itu dibatalkan. Gayung bersambut. MA mengabulkan permohonan itu.
"Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro saat berbincang dengan detikcom, Senin (9/3/2020).
Duduk sebagai ketua majelis yaitu Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi. Menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
"Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan," ucap majelis.
Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi:
Pasal 34
(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.
Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:
a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1
Sumber: detik.com
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 896

SitindaonNews.Com | Angin segar berhembus dari Jalan Medan Merdeka Utara. Bagi masyarakat yang
pernah kehilangan kendaraan, baik sepeda motor atau mobil bisa menggunakan dasar putusan Mahkamah Agung (MA) ini untuk minta ganti rugi pengelola parkir.
Lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) tertanggal 21 April 2010, setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang.
Putusan yang baru keluar baru-baru ini berdasarkan permohonan PK perkara 124
PK/PDT/2007 yang diajukan oleh PT Securindo Packatama Indonesia (SPI) yang mengelola Secure Parking. PT SPI meminta PK atas putusan kasasi yang memenangkan konsumennya, Anny R Gultom untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi.
Sayangnya, putusan PK yang dibuat oleh 3 hakim agung yaitu M Imron Anwari (ketua majelis hakim), Timur Manurung, Hakim Nyakpha menguatkan putusan Kasasi yaitu PT SPI harus mengganti kendaraan yang hilang.
“Dengan putusan tersebut maka pengelola parkir tidak dapat lagi berlindung
dengan klausul baku pengalihan tanggung jawab yang berbunyi 'segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir'," kata kuasa hukum Anny, David Tobing kepada detikcom, Senin (26/7/2010).
PK ini otomatis menguatkan 3 putusan di bawahnya yaitu putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta serta Putusan Mahkamah Agung.
"Artinya, PT SPI harus membayar mobil hilang senilai Rp 60 juta. Dengan
putusan ini maka telah menjadi yurisprudensi dan harus diikuti oleh pengelola parkir dimana pun," tambahnya.
Nah, bagi masyarakat apabila kehilangan kendaraan d tempat parkir, bisa segera dimintakan ganti rugi. Apabila pengelola ingkar dan berdalih tak bertanggungjawab, putusan MA ini bisa jadi landasan hukum menggugat.
Sumber: detik.com
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 768
Emirsyah Satar (Foto: Ari Saputra/detikcom)
SitiindaonNews.Com | Sandrani Abubakar mengaku marah saat mengetahui KPK akan menyita rumah di Pondok Indah, Jakarta Selatan (PN Jaksel). Rumah itu disita KPK lantaran diduga berkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat Emirsyah Satar selaku mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia.
Awalnya, Sandrani yang merupakan saudara ipar Emirsyah, mengatakan rumah di Pondok Indah dibeli ibunya, Mia Suhodo, dari seorang penyanyi Istiningdyah alias Iis Sugianto.
"Saya pernah diajak, otomatis ketemu dengan pemilik rumah yang lama, Iis Sugianto. Kemudian ini proses pembeliannya kan saya tidak tahu persis mengenai termin segala macam," kata Sandrani saat memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020).
Sandrani mengatakan rumah Iis Sugianto itu dibeli lantaran rumah orangtuanya di bilangan Jaksel lainnya ingin dibeli Sandrina Abubakar yang tak lain adalah saudara kembar sekaligus istri dari Emirsyah. Namun pembelian rumah itu malah berujung pada pemanggilan dirinya ke KPK.
"Jadi almarhum ibu saya ingin cari rumah lain. Di situlah cari-cari rumah, yang lebih kecil supaya biaya perawatan lebih murah juga ada uang untuk simpanan karena orangtua saya waktu itu sudah tidak bekerja, jadi tidak ada pemasukan," ujar Sandrani.
Tonton juga Sidang Eks Dirut Garuda, Penyanyi Iis Sugianto Jadi Saksi :
Setelah pembelian rumah itu, Sandrani mengaku dipanggil KPK. Sandrani mengatakan bila KPK menyampaikan akan menyita rumah di Pondok Indah itu.
"Pemanggilan pertama diberitahu bahwa besoknya rumah Pondok indah itu akan disita oleh KPK karena kasus Emirsyah Satar. Saya kaget sekali dan saya sempat marah sama kembaran saya, kenapa kok bisa sampai begitu," kata Sandrani.
Sandrani mengaku tidak tahu pasti sumber dana pembelian rumah itu. Setahu Sandrani, rumah itu dibeli orangtuanya dari hasil kerja sendiri.
"Saya cuma tahu ibu saya dengan menghibahkan itu bisa membeli rumah Pondok Indah karena itu semua hasil kerja keras orang tua saya seumur hidup mereka, bukan pemberian dari siapa-siapa," kata dia.
Dalam persidangan ini Emirsyah didakwa menerima suap dari Soetikno Soedarjo. Dalam salah satu poin disebutkan Soetikno menerima uang yang diduga suap dari perusahaan penerbangan Airbus berkaitan dengan kerja sama dengan PT Garuda Indonesia yaitu pengadaan 21 unit pesawat Airbus A320 Family. Lantas uang suap itu diberikan ke Emirsyah untuk melunasi rumah di Jalan Pinang Merah II Blok SK Nomor 7-8 senilai Rp 5,7 miliar.
Sumber: .detik.com
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 725
Belasan Preman di Medan Ditangkap (Foto: Datuk Haris/detikcom)
SitindaonNews.Com .| Tim pemburu preman Polrestabes Medanmenangkap 17 orang diduga preman yang meresahkan warga. Mereka ditangkap di seputaran Medan Mal, Pasar (Pajak) Bulan dan Pasar Palapa.
Razia preman dilakukan Kamis, (5/4/2020) mulai pukul 16.20 WIB. Kasat Sabhara Polrestabes Medan, AKBP Sonny Siregar memimpi razia ini.
Dia membawa tim pemburu preman berkeliling dengan mobil dan sejumlah sepeda motor. Ada dua tim yang dikerahkan, yakni di sekitar Medan Mal dan Pasar Palapa.
Saat tiba di lokasi, petugas memeriksa sejumlah orang yang dicurigai sebagai preman, antara lain juru parkir liar, calo angkot dan lainnya. Setelah diinterogasi, mereka dibawa ke dalam ke Polrestabes Medan untuk didata.
"Ada 17 orang yang kita amankan. Untuk di kawasan Medan Mall ada 15 orang dan di Pajak Palapa ada 2 orang," kata Kabag Ops Polrestabes Medan AKBP Alimuddin Sinurat.
Dia menyebut para preman ini punya modus berbeda-beda. Antara lain menyewakan tenda hingga parkir liar di sekitar pasar.
"Modusnya, mereka menyewakan tenda kepada pedagang dan mengutip parkir-parkir liar," sebut Alimuddin.
Penangkapan preman di Medan bakal digelar rutin. Polisi berharap penangkapan preman bisa membuat warga lebih tenang.
"Kita akan tindak siapapun pelaku preman yang meresahkan warga," ujar Alimuddin.
Mereka yang terjaring razia akan diberikan pembinaan. Dia berharap warga berani melapor ke polisi jika ada tindakan premanisme.
"Jika ada masyarakat yang ada membuat laporan akan diproses. Jika tidak, mereka diberikan pembinaan," sebut Alimuddin
SSumber: .detik.com
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 787
Dzulmi Eldin (Foto: Ari Saputra/detikcom)
SitindaonNews.Com | Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin telah menjalani sidang dakwaan. Ada upeti berjumlah miliaran rupiah untuk Eldin yang terungkap dalam surat dakwaan.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (5/3/2020). Eldin terlihat hadir mengenakan kemeja putih.
Jaksa penuntut umum pada KPK mengatakan Eldin menerima suap total Rp 2,1 miliar. Duit itu berasal dari para pejabat di jajaran Pemko Medan.
"Menerima Rp 2.155.000.000 atau sekira sejumlah itu dari beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Pejabat Eselon II Pemko Medan," kata Jaksa saat membacakan dakwaan.
Duit untuk Eldin disebut dikumpulkan oleh Samsul Fitri yang saat itu menjabat sebagai Kasubbag Protokoler Pemko Medan. Duit suap diduga diberikan dalam rentang waktu 2018-2019.
Jaksa kemudian menguraikan asal duit miliaran untuk Eldin tersebut. Pertama, kata jaksa, Eldin diduga menerima suap untuk kebutuhan operasionalnya.
Kebutuhan itu tekait rencana keberangkatan Eldin ke pertemuan Apeksi di Tarakan, Kalimantan Utara pada 2018. Menurut jaksa, ada kebutuhan Rp 200 juta, namun APBD tidak menanggung seluruhnya sehingga dilakukan pengutipan dari beberapa pihak.
Samsul Fitri kemudian bergerak. Dia disebut mengumpulkan duit dari Kadis Kebersihan dan Pertamanan, M Husni; Kadis Perhubungan, Renward Parapat; Kepala BP2RD, Zulkarnain; Kadis Pariwisata,Agus Suriyono; Direktur RSUD Pirngadi, Suryadi Panjaitan; Kadis Pendidikan, Hasan Basri; serta Kadis Perdagangan E Armansyah. Masing-masing kadis itu disebut memberi Rp 10 juta.
"Masing-masing memberikan uang sejumlah Rp 10.000.000," ucap jaksa.
Eldin juga disebut menerima duit dari Kadis PU saat itu, Khairul Syahnan dan Kadis Kesehatan Usma Polita Nasution. Masing-masing disebut memberi Rp 20 juta. Kadis Koperasi dan UKM, Emilia Barus serta Kadis Kehutanan dan Kelautan, Ikhsar Risyad Marbun juga disebut memberi upeti ke Eldin. Masing-masing disebut memberi Rp 5 juta. Sehingga total duit terkumpul Rp 120 juta.
"Uang sejumlah Rp 120.000.000 yang dikumpulkan oleh Samsul Fitri tersebut habis dipergunakan untuk keperluan terdakwa di
Tarakan," ujar jaksa.
Pada Januari-Oktober 2019, Eldin disebut kembali memberi arahan ke Samsul Fitri untuk mengumpulkan duit. Kali ini, terkumpul duit Rp 585 juta.
Duit tersebut dikumpulkan dari beberapa pejabat di Kota Medan, antara lain:
1. Eks Kadis PU Medan, Isa Ansyari, sejumlah Rp 80 juta
2. Kadis Perkim, Benny Iskandar; Kepala BP2RD, Suherman; dan Kadishub, Iswar, masing-masing Rp 60 juta
3. Kadis Kesehatan, Edwin Effendi; Kadis Ketahanan Pangan, Emilia Barus; dan Kadis Koperasi UKM, Edliaty, masing-masing Rp 30 juta
4. Kadis Kebersihan dan Pertamanan, M Husni; Kadis Pariwisata, Agus Suriyono; Kadis DPMPTSP, Qomarul Fattah; Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga, Usma Polita Nasution; dan Kadis Perdagangan, Dammikrot. Masing-masing disebut memberi Rp 20 juta
5. Kadis LH, Armansyah Lubis dan Kepala BPKAD, M Sofyan masing-masing Rp 10 juta
6. Kadisnaker, Hannalore Simanjuntak dan Asisten Adm Umum, Renward Parapat, masing-masing Rp 5 juta
7. Kadis P3APM, Khairunisa Mozasa, senilai Rp 70 juta
8. Eks Dirut PD Pasar Jaya Rusdi Sinuraya senilai Rp 35 juta.
"Selanjutnya keseluruhan uang sejumlah Rp 585.000.000 yang diterima oleh Samsul Fitri dipergunakan untuk operasional terdakwa," tutur Jaksa.
Berikutnya, Eldin juga disebut menerima duit total Rp 900 juta dari beberapa Kepala Dinas. Duit itu digunakan untuk pegangan dan keperluan selama kunjungan dalam kegiatan sister city di Jepang. Berikut daftar pemberi duit tersebut:
1. Kepala BP2RD, Suherman; Kadis Perhubungan, Iswar dan Kadis Perkim, Benny Iskandar. Masing-masing memberikan uang sejumlah Rp 200 juta
2. Kadis Pariwisata, Agus Suriyono; Kadis Kesehatan, Edwin Effendi; Kadis Kebersihan dan Pertamanan, M Husni; Direktur RSUD Pirngadi, Suryadi Panjaitan; dan Eks Dirut PD Pasar Jaya, Rusdi Sinuraya. Masing-masing memberikan uang sejumlah Rp 20 juta
3. Eks Kadis PU Isa Ansyari memberi Rp 200 juta.
Eldin juga disebut menerima duit Rp 550 juta untuk keperluan pembayaran utang perjalanan ke Jepang pada pihak travel. Duit itu berasal dari beberapa Kadis, yakni:
1. Eks Kadis PU Isa Ansyari senilai Rp 250 juta
2. Kadis Perhubungan Iswar senilai Rp 200 juta
3. Sekdis Pendidikan, Abdul Johan, senilai Rp 100 juta.
Jaksa menyebut total duit yang diterima Eldin berjumlah Rp 2,1 miliar. Duit itu disebut diberikan untuk mengamankan posisi para pejabat di jajaran Pemko Medan.
"Bahwa perbuatan Terdakwa melalui Samsul Fitri yang beberapa kali menerima uang secara bertahap sehingga keseluruhannya berjumlah Rp 2.155.000.000 atau sekira sejumlah itu dari Isa Ansyari, Benny Iskandar, Suherman, Iswar S, Abdul Johan, Edwin Effendi, Emilia Lubis, Edliaty, M Husni, Agus Suriyono, Qomarul Fattah, Usma Polita Nasution, Dammikrot, S Armansyah Lubis, M Sofyan, Hannalore Simanjuntak, Renward Parapat, Khairunnisa Mozasa, Rusdi Sinuraya, Suryadi Panjaitan, Zulkarnain, Hasan Basri, Khairul Syahnan dan Ikhsar Risyad Marbun dengan maksud agar Terdakwa selaku Walikota Medan periode tahun 2016 sampai 2021 tetap mempertahankan Isa Ansyari dan Para Kepala OPD atau Pejabat Eselon II lainnya dalam jabatannya masing-masing di Pemko Medan," ucap Jaksa.
Atas perbuatannya, Eldin didakwa melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP
Sumber: .detik.com