Top Stories
-
Mulyono, Pegawai Pajak, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK
-
Kakak Kandung Tega Bunuh Adiknya Demi Klaim Asuransi
-
Trading Mulai Ramai, Jangan Salah Pilih Saham Lagi!
-
Pilih KUMON Atau SAKAMOTO?
-
Suami Istri Cari Uang
-
Stop Memberi Label Pakar Kepada Seseorang Tanpa Rekam Jejak Riset dan Sertifikasi Profesi Atau Karya Ilmiah Yang Relevan Dibidangnya
Search
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 980

SOK-SOKAN MEMBELA KPK
Oleh para penggiat gerakan anti-korupsi, nama Jokowi kini sedang dipertaruhkan. Agak buruk kesan yang ingin disampaikan. Bahkan Nazril Jamil mengatakan, dengan sinis, kalau ingin melihat wajah Jokowi lihatlah sikapnya dalam 10 Capim KPK.
Jamil ingin mengatakan, Jokowi tidak serius membangun lembaga KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. Tapi jangan tanyakan bagaimana kasus indikasi korupsi anggota Dewan dari PKS itu, di daerah pemilihannya Aceh.
Padahal, soal pemilihan capim, kewenangan ada pada DPR, untuk menyeleksi 5 dari 10 yang disodorkan Presiden berdasar kinerja Pansel KPK. Pansel sendiri dibentuk Presiden dengan merekrut beberapa nama yang memiliki reputasi terukur, dan prosesnya diketahui masyarakat secara terbuka.
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 821
PESAN DARI JUSUF KALLA
Inilah takdir dan nasib Bangsa Indonesia yang memang harus berubah dan menjadi baik dan kuat atas kehendak TUHAN serta Kuasa-NYA.
Ketika Jokowi berkuasa, subsidi tipuan seolah memanjakan rakyat dihentikan
Anggaran direformasi secara fundamental dari berorientasi konsumsi ke produksi.
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 880

UPAYA MENJATUHKAN JOKOWI
Demonstrasi, berunjuk rasa, mengungkapkan hak-hak berdemokrasi, haruslah dibedakan dengan upaya menciptakan kerusuhan. Sekali pun tentu hak-hak demokrasi, dalam persepsi dan perspektif masing-masing pihak, bisa memunculkan kerusuhan (dalam konteks diinginkan atau dihindari). Bahkan lebih jauh lagi, situasi chaostic, instabilitas sosial, politik, dan ekonomi. Apalagi jika tujuan dari berunjuk rasa, memang adalah upaya (untuk menciptakan) itu. Dengan ujung pergantian pucuk kepemimpinan atau presiden.
- Details
- Category: Trending News
- By admin
- Hits: 2144

Selain Formasi Umum, Ketahui 6 Jalur Formasi Khusus dalam Penerimaan CPNS 2019, Cek Ketentuan dan Persyaratannya.
Ada Jalur untuk Putra/Putri asli Papua dan Papua Barat
SITINDAONNEWS.COM-Proses rekrutment Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 akan dibuka pada Oktober 2019.
Total kebutuhan Aparatur Sipil Negara atau ASN di tahun 2019 mencapai 254.173 orang.
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 963
Pimpinan KPK, Laode M. Syarif, menjawab pertanyaan wartawan seusai menyelamatkan diri saat terjadi gempa bumi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat malam, 2 Agustus 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Jakarta - Setelah menetapkan sebagai tersangka Direktur Utama PT Perkebunan Nasional III (Persero), Dolly Pulungan dalam kasus impor gula, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memintanya untuk segera menyerahkan diri.
“KPK mengimbau agar PNO (Pieko) dan DPU (Dolly) segera menyerahkan diri ke KPK,” ucap Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa 3 September 2019.
Dolly menjadi tersangka bersama Direktur Pemasaran PTPN III sebagai penerima. Adapun pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi ditetapkan sebagai tersangka sebagai pemberi kasus suap impor gula.
Dari tiga tersangka hanya I Kadek yang sudah diamankan KPK. Maka mereka mengimbau dua tersangka lainnya untuk menyerahkan diri. I Kadek diamankan KPK di kantornya di Jakarta pada 21.00 WIB Senin 2 September 2019.
Pasal yang disangkakan kepada pihak yang diduga pemberi, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun kepada pihak yang diduga penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perusahaan PT Fajar Mulia Transindo milik Pieko merupakan perusahaan distribusi gula yang ditunjuk PTPN Persero III untuk mengimpor gula secara rutin. Dolly kemudian meminta fee terkait distribusi gula sebesar SGD 345,000 kepada Pieko untuk menyelesaikan persoalan pribadinya.
Sumber: tempo.co