Top Stories
-
Jika Indonesia Dipimpin Kim Jong Un, Negara Kuat, Rakyat Diam
-
Refly Minta Berkas, Polisi Nolak Tegas
-
BEI Bekukan 38 Saham Tidak Penuhi Ketentuan Free Float, Banyak Peritel Pada Kejebak
-
Makan Bergizi Gratis Untuk Siapa?
-
Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia Tolak PSN Food Estate di Merauke: Pembangunan Tidak Boleh Rampas Tanah Adat
-
Rakyat Menuntut Rampas Aset Koruptor, Hasilnya Justru Aset Rakyat Yang Akan Dirampas
Search
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 646

SitindaonNews.Com | Tujuh anggota sekte agama yang dituduh menyimpan mumi jasad pemimpin mereka di sebuah rumah di kota terpencil Colorado yang dihiasi dengan lampu Natal dan pernak-pernik gemerlapan, tampil di pengadilan pada Rabu (5/5).
Empat pria dan tiga wanita, dengan rentang usia 30 hingga 52 tahun, masing-masing didakwa dengan satu dakwaan penyiksaan mayat dan dua dakwaan pelecehan anak. Tuduhan pelecehan anak berasal dari dua anak yang tinggal di rumah tempat jenazah ditemukan.
Tablo atau wujud sosok aneh itu ditemukan minggu lalu ketika seorang pengikut kelompok spiritual "Love Has Won" mengatakan kepada polisi bahwa para anggota menyimpan mayat pemimpin kelompok itu, Amy Carlson, di dalam rumahnya di Moffat, Colorado, sekitar 180 mil barat daya Denver . Polisi menemukan jasad Carlson, 45, selama penggeledahan di rumah tersebut. Carlson, yang dikenal oleh anggota sebagai Mother God, dibungkus dalam kantong tidur dengan riasan berkilau di sekitar matanya. Mayat itu dihiasi dengan lampu Natal.
"Jenazah yang diawetkan itu tampaknya ditempatkan di beberapa jenis tempat suci," kata pernyataan tertulis itu.
Polisi belum mengatakan kapan atau bagaimana Carlson meninggal atau apakah dicurigai adanya kejahatan kekerasan. Otopsi akan dilakukan.
Pada sidang virtual Rabu, Hakim Wilayah Saguache Anna Ulrich membebaskan dua terdakwa dengan jaminan surat yang menyatakan diri akan hadir dalam sidang pengadilan. Lima terdakwa lainnya tetap ditahan dengan jaminan $ 2.000 (Rp28 juta).
Seorang jaksa penuntut mengatakan kepada hakim bahwa dia akan mengajukan hitungan (jaminan) tambahan atas bukti yang dirusak.
Kantor sheriff Wilayah Saguache mengatakan telah menerima keluhan dari seluruh orang Amerika Serikat yang mengatakan kelompok itu mencuci otak anggotanya dan mencuri uang mereka.
Sumber: antaranews
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 939
Ilustrasi lokasi karaoke
SitindaonNews.Com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penyerahan uang suap terkait kasus dugaan rasuah bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek Tahun 2020 terjadi di tempat karaoke.
Berdasarkan rekonstruksi tim penyidik KPK, uang sebesar Rp50 juta diserahkan Harry Sidabuke (swasta) kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso di Karaoke Raia yang berada di SCBD, Jakarta Selatan. Uang diserahkan pada kurun Oktober 2020.
Terjadi perbedaan pendapat terkait uang tersebut. Harry menyatakan uang Rp50 juta itu justru digunakan untuk 'bersenang-senang' di lokasi karaoke tersebut.
"Saya enggak mungkin menyerahkan di bawah Rp100 juta," ucap Harry.
Harry dan Matheus merupakan dua dari lima tersangka yang sudah dijerat lembaga antirasuah. Penyidik KPK menuturkan rangkaian pemberian uang dilakukan dengan pelbagai cara dan terjadi di sejumlah lokasi.
Dalam rekonstruksi, disebutkan juga ada pemberian uang suap senilai Rp150 juta yang disembunyikan di dalam gitar. Penyerahan uang ini terjadi di Boscha Cafe pada Agustus 2020.
Lima tersangka dalam kasus ini yakni mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara; PPK Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso; serta dua pihak swasta Ardian I M dan Harry Sidabuke.
Juliari diduga menerima uang senilai total Rp17 miliar dari dua pelaksanaan paket bantuan sosial berupa sembako untuk penanganan Covid-19.
(ryn/wis)
Sumber : cnnindonesia.com
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 805

SitindaonNews.Com | Mantan Direktur Utama China Huarong Asset Management Co Ltd Lai Xiaomin, Selasa, dijatuhi hukuman mati.
Majelis hakim Pengadilan Banding Kota Tianjin menjatuhi hukuman mati setelah mantan bos perusahaan yang mengelola aset keuangan negara itu mengaku bersalah atas perbuatan tindak pidana korupsi dan bigami.
Bigami adalah menikahi perempuan berumah tangga yang sedang menjalani proses perceraian sehingga status perceraiannya belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Majelis hakim juga memutuskan pencabutan hak politik dan penyitaan semua kekayaan pribadi terdakwa.
Lai yang kini memasuki usia 59 tahun itu pernah menduduki beberapa posisi, di antaranya di People's Bank of China (bank sentral), Wakil Direktur Komisi Regulasi Perbankan China, dan delegasi Kongres Rakyat Nasional (NPC) sebagai lembaga legislatif tertinggi di China.
Pria kelahiran Jiangxi itu dipecat dari Partai Komunis China (CPC) pada 17 April 2018 atas tuduhan pelanggaran disiplin.
Sehari sebelumnya, dua profesional telah dipecat dari kepengurusan CPC atas berbagai tindak pelanggaran disiplin.
Mantan direktur dok perkapalan sekaligus mantan kepala divisi pengangkutan pesawat Hu Wenming dipecat dari CPC atas tuduhan suap dan penyalahgunaan jabatan.
Demikian halnya dengan mantan petinggi perusahaan perdagangan makanan terbesar di China COFCO juga dicopot dari partai karena dugaan menerima suap, mengklaim pengeluaran pribadi, dan menghadiri jamuan makan yang dapat memengaruhi jabatannya.
Komisi Pusat CPC untuk Inspeksi Disiplin dan Pengawasan Nasional selaku lembaga antirasuah China sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut sebelum perkara yang melibatkan kedua profesional tersebut dilimpahkan kepada aparat penegak hukum setempat.
Sumber: antaranews.com
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 682

SitindaonNews.Com | Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) menetapkan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah DKI Jakarta, berinisial JY dan AH sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp1,4 triliun.
"Indikasi dugaan kerugiannya mencapai Rp1,4 triliun," kata Kepala Kejari Jakarta Timur, Yudi Kristiana melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Yudi mengungkapkan kedua tersangka JY dan AH diduga terkait tindak pidana korupsi dengan modus membatalkan 38 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4931 tertanggal 20 Desember 2019 di Kampung Baru, RT 009/RW008, Kecamatan Cakung Barat, Kota Jakarta Timur.
Selanjutnya, petugas Kejari Jakarta Timur melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : Print-05/M.1.13/Fd.1/11/2020 tertanggal 12 November 2020.
"Dari hasil penyelidikan tersebut ternyata ditemukan peristiwa pidana terkait tindak pidana korupsi," ujar Yudi.
Dari hasil penyelidikan itu, petugas Kejari Jakarta Timur menaikkan status hukum ke tahap penyidikan berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : 01/M.1.13/Fd.1/12/2020 tertanggal 1 Desember 2020.
Sementara itu, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi menjelaskan tim penyidik menemukan alat bukti permulaan yang cukup, sehingga menetapkan dua tersangka terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi pembatalan 38 sertifikat hak guna bangunan dan penerbitan SHM No. 4931 tanggal 20 Desember 2019 di Kampung Baru, RT 009/008, Kecamatan Cakung Barat, Kota Jakarta Timur.
Adapun sertifikat yang dibatalkan tersebut sebelumnya atas nama PT. SV yang selanjutnya diterbitkan sertifikat baru tersebut dengan inisial AH dengan luas 77.852 meter persegi.
Pasal yang diterapkan kepada para tersangka, yakni Pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP dan atau Pasal 21 UU RI No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kerugian yang diakibatkan dari perbuatan tersangka terhadap objek tanah seluas 77.852M2 ini yang mana berdasarkan nilai transaksi adalah Rp220 miliar, berdasarkan NJOP kurang lebih Rp700 miliar, namun jika sesuai harga pasaran mencapai Rp1,4 triliun.
Saat ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Timur berkoordinasi dengan pihak bank dan PPATK sehubungan adanya dugaan penyuapan.
Sumber: antaranews
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 1040

Mohon Maaf Lahir dan Bathin ???