Top Stories
-
Jika Indonesia Dipimpin Kim Jong Un, Negara Kuat, Rakyat Diam
-
Refly Minta Berkas, Polisi Nolak Tegas
-
BEI Bekukan 38 Saham Tidak Penuhi Ketentuan Free Float, Banyak Peritel Pada Kejebak
-
Makan Bergizi Gratis Untuk Siapa?
-
Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia Tolak PSN Food Estate di Merauke: Pembangunan Tidak Boleh Rampas Tanah Adat
-
Rakyat Menuntut Rampas Aset Koruptor, Hasilnya Justru Aset Rakyat Yang Akan Dirampas
Search
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 815

SitindaonNews.Com | Peristiwa hilangnya dana nasabah di bank pelat merah kembali terjadi. Yang terbaru, Asrizal Ashka (49) menyatakan telah kehilangan dana sebesar Rp 128 juta dari tabungannya di Bank Mandiri.
Kejadian uang nasabah hilang tersebut terjadi pada 6 Februari 2021 lalu, namun baru ramai belakangan karena sebuah utas di Twitter.
Di dalam utas tersebut dijelaskan, uang nasabah Bank Mandiri yang hilang di rekening tersebut tidak bisa diganti lantaran pihak bank menganggap transaksi yang terjadi merupakan transaksi sah.
128juta HILANG.
— Naufal (@Hlmimisan) May 21, 2021
Bapak umur 49th udah nabung bertahun2, pihak bank berdalil transaksi sah, CS bilang angka kartu debit dimiliki dua katu, lah kok bisa2nya transaksi dianggap sah dan uang tidak diganti, bahkan OJK dan BI gabisa bantu, hasilnya NIHIl, wadu serem juga bank lama2 ye pic.twitter.com/eo74m1UVT9
Ketika dikonfirmasi kepada pihak bank, Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Atturidha menyatakan keprihatiannya. Namun demikian, ia mengatakan transaksi yang terjadi adalah transaksi sah dengan Kartu Mandiri Debit dengan PIN yang sesuai.
Dengan demikian, pihak Bank Mandiri tidak bertanggung jawab dan tidak dapat mengganti rugi atas kejadian uang nasabah Bank Mandiri hilang.
"Berdasarkan investigasi internal, transaksi yang disanggah merupakan transaksi yang sah dengan Kartu Mandiri Debit dan PIN yang sesuai sehingga Bank Mandiri tidak bertanggung jawab dan tidak dapat memberikan penggantian atas dana yang hilang tersebut," ujar Rudi kepada Kompas.com, Sabtu (22/5/2021).
Berdasarkan hasil rekaman pengaduan nasabah ke call center Bank Mandiri 14000, pihak bank memperkirakan Asrizal merupakan korban kejahatan dengan modus penukaran kartu debit dan penguasaan PIN. Sebab, kartu debit yang dipegang Asrizal berbeda dengan kartu debit yang terdaftar di bank mandiri.
Sementara di sisi lain, kartu debit yang dipakai untuk transaksi, tidak lagi dipegang oleh nasabah.
"Kami juga telah menyampaikan dan menindaklanjuti permasalahan tersebut kepada nasabah dan pihak terkait lainnya," jelas Rudi.
Kronologi Kejadian
Kepada Kompas.com Asrizal mengatakan, sebelum ia melakukan transaksi dan menyadari uangnya raib, ia sempat melakukan pengecekan saldo di hari yang sama, yakni pada Jumat (6/2/2021) lalu. Saat itu, saldo di rekeningnya masih utuh, yakni sebesar Rp 128 juta.
Ketika ia akan melakukan pengambilan uang secara tunai di ATM di wilayah Blok M Square, ternyata saldo di rekeningnya tinggal Rp 0.
"Saya langsung menghubungi call center Bank Mandiri dan rekening saya langsung diblokir. Seninnya baru ke Bank Mandiri Melawai untuk melaporkan kejadian ini. Pihak Bank Mandiri pun meminta waktu 11 hari ini urusan ini dilakukan di pihak investigasi Bank Mandiri," ujar dia ketika dihubungi Kompas.com.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data rekening koran yang ia terima, terdapat dua kali transaksi transfer dalam nominal besar, masing-masing Rp 50 juta pada hari yang sama setelah ia melakukan pengecekan saldo rekening.
Asrizal mengaku tidak melakukan transaksi transfer tersebut. Selain itu, juga terjadi beberapa kali transaksi tarik tunai dari ATM.
"Saya lihat transakasi pertama transfer Rp 50 juta, kemudian dalam hitungan menit habis. Ini saya anggap sindikat," ujarnya.
Adapun pihak Bank Mandiri mengatakan, untuk mengantisipasi terjadinya kejadian serupa, nasabagh sebaiknay menjaga kartu debit dan kerahasiaan nomor PIN. Hal itu dilakukan kepada siapapun, termasuk orang-orang yang mengaku sebagai karyawan Bank Mandiri.
Hal itu dilakukan untuk menghindari risiko uang nasabah hilang akibat kejahatan yang sama.
"Kami mengimbau kepada seluruh nasabah Bank Mandiri untuk menjaga kartu Mandiri Debit Anda dan kerahasiaan nomor PIN dan tidak menginformasikannya ke siapapun juga, termasuk orang-orang yang mengaku karyawan Bank Mandiri," ujar Rudi.
Sumber: kompas.com
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 850

SitindaonNews.Com | Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Riau mencatat sebanyak 30 persen dari kasus aktif COVID-19 di wilayah itu disumbang oleh eks TKI ilegal dari Malaysia maupun yang pulang ke Tanah Air melalui jalur mandiri.
Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kepri Tengku Said Arif Fadillah di Tanjungpinang, Sabtu mengatakan jumlah kasus aktif COVID-19 di wilayah itu per 21 Mei 2021 mencapai 1.851 orang.
"Jumlah eks TKI yang tertular COVID-19 sekitar 500 orang," katanya.
Arif mengemukakan jumlah eks TKI asal Malaysia yang pulang secara mandiri ke Indonesia melalui pelabuhan di Batam jauh lebih banyak dibanding eks TKI ilegal di Malaysia.
Pemerintah melalui Satgas Khusus Pekerja Migran Indonesia telah menyiapkan rumah susun di Batam sebagai tempat isolasi eks TKI yang kembali ke Tanah Air secara mandiri.
Seluruh eks TKI wajib menjalani tes usap untuk diperiksa dengan metode PCR sebelum dibawa ke rumah susun. Tes usap dilakukan oleh tim medis Rumah Sakit Khusus Infeksi Galang, Batam. Jika hasilnya negatif, mereka dapat tinggal sementara waktu di rumah susun tersebut.
Sebaliknya, eks TKI yang pulang ke Tanah Air secara mandiri yang positif COVID-19, wajib menjalani karantina terpadu di Rumah Sakit Khusus Infeksi di Galang. Mereka baru boleh pulang ke daerah asalnya bila hasil tes usap dengan medote PCR, negatif.
"Eks TKI wajib menjalani tes usap kembali setelah dua hari diisolasi walaupun hasil pemeriksaan pertama, negatif. Jika hasilnya kembali negatif, maka pada hari kelima isolasi, dapat pulang ke kampung halamannya," ucapnya.
Arif menegaskan Satgas Penanganan COVID-19 tetap melaksanakan tes usap terhadap seluruh eks TKI, meskipun hasil tes usap dengan metode PCR di Malaysia, negatif. Puluhan kasus baru COVID-19 ditemukan berdasarkan hasil tes usap yang dilakukan oleh tim medis Rumah Sakit Khusus Infeksi Galang.
"Bahkan ada sejumlah kasus ditemukan setelah eks TKI itu menjalani tes usap pertama. Saat tes usap pertama negatif, namun tes usap kedua ternyata positif," tuturnya
Sumber: antaranews
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 798

Penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap oknum kepala sekolah salah satu sekolah dasar di Kota Medan, berinisial BS karena diduga telah mencabuli muridnya.
Sumbet: antaranews
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 967
Sejumlah wisatawan berkunjung ke Istana Maimun di Kota Medan, Sumatera Utara
SitindaonNews.Com | Kuda sewa yang beroperasi di Hari Lebaran 2021 di Istana Maimundi Jalan Brigjend Katamso Kelurahan Sukaraja, Kota Medan, Sumatra Utara didatangkan khusus dari Provinsi Aceh. "Kuda sewa itu dibeli di Takengon merupakan ibu kota Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh," kata Azai (32), pengelola kuda sewa di Istana
Ia menjelaskan kuda dari Takengon itu memiliki tubuh kecil, warna kulit bersih, sehat, dan cukup terawat oleh pemiliknya. Jumlah kuda sewa yang ada di Istana Maimun ada tiga ekor dan seluruhnya berasal dari Aceh. "Kuda sewa tersebut diberikan makan yang cukup dan mendapat perawatan khusus sehingga tidak mudah mengalami sakit. Jika sakit, jelas tidak dapat membawa pengunjung berekreasi di halaman Istana Maimun," katanya.
Istana Maimun adalah istana kebesaran Kesultanan Deli dengan warna kuningnya (kuning merupakan warna Kerajaan Melayu) dan khas gaya seni bina Melayu di pesisir timur. Istana Maimun dirancang seorang arsitek dari Italia dan disiapkan pada 1888 semasa pemerintahan Sultan Makmun Al Rasyid Perkasa Alamsyah. Istana Maimum memiliki luas 2,772 meter persegi dan mempunyai 30 bilik.
Istana Maimun menarik minat wisatawan dari mancanegara, antara lain Eropa, Asia, dan Nusantara, karena berbentuk kebudayaan Melayu, Islam, Spanyol, India, dan Italia. Istana Maimun tersebut masih didiami oleh keluarga-keluarga sultan.
Ruangan pertemuan, foto-foto keluarga Kerajaan Deli, perabot rumah tangga Belanda kuno dan berbagai senjata, terbuka bagi masyarakat yang ingin mengunjunginya. Di istana ini pula terdapat Meriam Puntung yang merupakan peninggalan sejarah Kerajaan Deli.
Sumber: republika
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 782
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran (tengah) menunjukkan barang bukti penangkapan dua pengedar sabu di Hotel N1, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (11/5). Total barang bukti dalam kasus ini sebanyak 310 kg sabu senilai Rp 400 miliar.
SitindaonNews.Com | Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Polres Jakpus) meringkus dua orang pengedar narkoba jenis sabu di Desa Rawa Kalong, Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (8/5) pukul 22.00 WIB. Dari mobil yang dikemudikan pelaku, didapatkan barang bukti 310 kg sabu dengan nilai Rp 400 miliar.
"Barang ini nilainya sekitar Rp 400 miliar dan kalau bisa digunakan oleh sekitar 1,2 juta pengguna aktif. Itu yang kita selamatkan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran, saat rilis kasus ini di Hotel N1, Tanah Abang, Jakpus, Selasa (11/5).
Fadil menjelaskan, barang bukti 310 kg sabu ini adalah jumlah yang fantastis. "Ini adalah tangkapan yang dilakukan satuan Reskrim Polres yang terbesar sampai dengan saat ini," kata Fadil.
Dia menjelaskan, tersangka yang membawa sabu sebanyak itu adalah pria berinisial NR dan HA yang sama-sama berdomisili di Jakarta. Saat ditangkap, mereka mengendarai mobil jenis Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 9418 CCD.
Pengungkapan kasus ini, kata dia, berawal dari kecurigaan aparat Satres Narkoba Polres Jakpus sekitar Februari lalu. Mereka diyakini melakukan transaksi narkoba di wilayah Jakarta. Setelah melakukan penyelidikan, aparat lantas membuntuti kedua pelaku ini. Akhirnya mereka ditangkap di Gunung Sindur.
Para pelaku mengakui bahwa mobil berisi sabu itu dibawa dari hotel N1, tempat konferensi pers kasus ini diselenggarakan. Fadil pun menegaskan, pihaknya akan terus menyelidiki jaringan para pengedar ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kedua tersangka ditahan di Mapolres Jakpus. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 115 agar 2 subsider Pasal 114 ayat 2 Subsider lebuh Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya singkat enam tahun penjara, paling lama 20 tahun penjara atau hukuman mati," kata Yusri pada kesempatan sama.
Sumber: republika