Top Stories
-
4 Kesalahan Keuangan yang Membuat Gagal menjadi Kaya!
-
Kehancuran Moral Bangsa: "Saat Elit pun Pragmatis, Idealisme Mati"
-
Trader yang Sukses Bukan Menebak!
-
Terjebak Dalam Kebencian
-
Kecewa Kepada Pendeta Tidak Dapat Dijadikan Alasan Seseorang Meninggalkan Gereja
-
3 Pilihan Hidup Anak Muda, Jika Usiamu 26-30 Tahun.
-
Aturan Main Crypto di Indonesia Resmi Berubah Total!
-
Singapura Sabotase Ekonomi Kita Balas Dengan Tunda Ekspor Energi Listrik Sampai Mereka Gelap
-
Saatnya Menjemput Revolusi Indonesia
Search
- Details
- Category: Politik & Opini
- By ZA Sitindaon
- Hits: 4423
Dang Di Au Dang Di Ho, Tumagon Tu Begu.
Ini adalah ungkapan suku batak jika di hadapkan pada pilihan yang sulit, sama seperti memakan buah simalakama, "Jika dimakan mati Ibu, jika tidak dimakan mati Ayah".
- Details
- Category: Politik & Opini
- By admin
- Hits: 2034
Bona Hasudungan Sitindaon
- Details
- Category: Politik & Opini
- By ZA Sitindaon
- Hits: 2307
Era Orde Baru, era Reformasi, dan era Revolusi Mental ternyata tidak mampu membuat Indonesia bersih dari korupsi. Hal ini terjadi karena UU yang ada masih berpihak kepada para koruptor. Katanya semua masyarakat sama di mata hukum, tapi prakteknya jauh berbeda. Para napi korupsi di tempatkan di penjara khusus yang sangat istimewa dengan berbagai fasilitas, berbeda dengan napi pencuri ayam, sandal dan kriminal lainnya ditempatkan di penjara kumuh dan sempit bagai hewan peliharaan. Jika memang masyarakat sama di mata hukum, maka tempatkanlah napi koruptor itu bergabung dengan napi kriminal lainnya.
- Details
- Category: Politik & Opini
- By SMS
- Hits: 3056
Read more: Metode Perhitungan Kursi Pemilihan Legislatif 2019
- Details
- Category: Politik & Opini
- By ZA Sitindaon
- Hits: 3891
- Details
- Category: Ekonomi & Bisnis
- By ZA Sitindaon
- Hits: 33
Aturan Main Crypto di Indonesia Resmi Berubah Total!
Buat teman teman yang punya portofolio Bitcoin, Ethereum, atau koin lainnya di exchange lokal, ada informasi baru yang harus kalian ketahui nih.
Perkembangan industri crypto tanah air sekarang memasuki babak baru dengan berlakunya UU P2SK (Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan).
Singkatnya, crypto di Indonesia bukan lagi dianggap sebagai "Komoditas" (seperti emas, saham atau kopi), melainkan sudah naik kelas menjadi "Aset Keuangan Digital".
Dampaknya buat investor ritel? Ada 4 poin penting:
1️⃣ Pengawasan pindah ke OJK & BI
Kalau dulu segala aturan crypto diatur oleh Bappebti, sekarang pengawasan resminya dipegang oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Bank Indonesia (BI). Artinya, perlindungan konsumen bakal jauh lebih ketat dan standar keamanannya disamakan dengan lembaga keuangan formal. Risiko platform scam atau kolaps sepihak bisa diantisipasi
2️⃣ Aturan Pajak Baru (Beli Kripto Gak Kena PPN Lagi!)
Sejak aturan turunan (PMK 50) berlaku, karena crypto dianggap sebagai aset keuangan, transaksi pembelian crypto tidak lagi dikenakan PPN. Potongan pajak sekarang difokuskan pada PPh Pasal 22 Final saat kamu menjual aset (sebesar 0,21% kalau lewat exchange resmi dalam negeri). Jauh lebih simpel dan relatif lebih kecil.
3️⃣ Legal tapi Tetap Bukan Alat Pembayaran
Crypto di Indonesia sah untuk disimpan dan diperjualbelikan sebagai aset investasi, tapi TIDAK BOLEH digunakan untuk alat pembayaran belanja sehari-hari. Satu-satunya mata uang digital yang sah nantinya cuma Rupiah Digital yang dikeluarkan BI.
4️⃣ Filter Token Lebih Ketat
Ke depannya, OJK punya hak penuh untuk mengevaluasi token apa saja yang aman diperdagangkan di Indonesia. Kalau ada token yang indikasi rug pull atau gak jelas, OJK bisa langsung minta exchange buat delisting. Jadi dana investor lebih aman dari koin-koin bodong.
Semoga bermanfaat.
Sumber: Josua M Sinambela https://www.facebook.com/share/1L4SCznkUb/


